Lompat ke isi

Syiah: Perbedaan antara revisi

9.439 bita dihapus ,  15 Februari 2018
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Hindr
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>Hindr
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
  | prioritas =aa
  | prioritas =aa
  | kualitas =c
  | kualitas =c
  | link =
  | link =sudah
  | foto =
  | foto =-
  | kategori =
  | kategori =sudah
  | infobox =
  | infobox =-
  | navbox =
  | navbox =sudah
  | alih=
  | alih=sudah
  | referensi =
  | referensi =sudah
  | Artikel bagus =
  | Artikel bagus =
  | Artikel pilihan =
  | Artikel pilihan =
Baris 43: Baris 43:
Pengikut Syiah, selain mengambil dari Alquran dan riwayat-riwayat Nabi untuk menyimpulkan hukum-hukum, mereka juga menggunakan akal, ijma’ dan riwayat-riwayat Ahlulbait as. Mereka tidak seperti pengikut Ahlusunah yang menjadikan perkara-perkara seperti Kias, Saddu Dzarai’, istihsan, Fatwa-fatwa, dari para Sahabat dan Mashaleh Mursalah sebagai sumber validitas untuk penyimpulan keputusan hukum-hukum fikih. Mereka menolak kevaliditasan perkara-perkara tersebut. <ref>Lihat: Jannati, ''Manabi’ Ijtihad az didgahe Mazahib Islami''', hlm.3-5.</ref> Sejatinya telah dikatakan bahwa Zaidiyah dalam fikih, mereka dekat dengan kelompok Hanafi dan menggunakan analogi untuk menyimpulkan keputusan hukum fikih. Mereka juga seperti Ahlusunah tidak mengizinkan pernikahan bertempo dan mereka menolak konsep taqiyah. <ref>Halim, ''Tasyayyu''', hlm.385.</ref>
Pengikut Syiah, selain mengambil dari Alquran dan riwayat-riwayat Nabi untuk menyimpulkan hukum-hukum, mereka juga menggunakan akal, ijma’ dan riwayat-riwayat Ahlulbait as. Mereka tidak seperti pengikut Ahlusunah yang menjadikan perkara-perkara seperti Kias, Saddu Dzarai’, istihsan, Fatwa-fatwa, dari para Sahabat dan Mashaleh Mursalah sebagai sumber validitas untuk penyimpulan keputusan hukum-hukum fikih. Mereka menolak kevaliditasan perkara-perkara tersebut. <ref>Lihat: Jannati, ''Manabi’ Ijtihad az didgahe Mazahib Islami''', hlm.3-5.</ref> Sejatinya telah dikatakan bahwa Zaidiyah dalam fikih, mereka dekat dengan kelompok Hanafi dan menggunakan analogi untuk menyimpulkan keputusan hukum fikih. Mereka juga seperti Ahlusunah tidak mengizinkan pernikahan bertempo dan mereka menolak konsep taqiyah. <ref>Halim, ''Tasyayyu''', hlm.385.</ref>


==Pengganti Nabi saw dan Sumber Keilmuan==
==Para Penguasa==
Berdasarkan ajaran Islam, Syiah meyakini bahwa hal terpenting bagi masyarakat adalah hidupnya ajaran dan budaya Islam dalam diri mereka, kemudian dilanjutkan konstribusi masing-masing dari mereka bagi sesamanya. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 31. </ref>
Syiah di sepanjang sejarahnya, mereka berhasil membentuk dan merumuskan berbagai pemerintahan di berbagai belahan dunia Islam di antaranya adalah pemerintahan Al Buyah, Safawiyah, Qajar, Idrisiyyah, Qaramitah dan Alawi. Al Buyah adalah sebuah silsilah mazhab Imamiyah yang menguasai bagian perkawasa Iran, Irak dan jazirah sejak tahun 322 hingga 448 H. Mereka banyak menyokong dan membantu kelancaraan beberapa slogan dan ritual-ritual Syiah. <ref>Syaibi, Tasyayu wa Tashawwuf, hlm.43.</ref> Safawiyah juga memerintah Iran dari tahun 907 sampai 1135 dan mendeklarasikan Syiah sebagai agama resmi pemerintahan mereka. <ref>Rumlu, Ahsan al-Tawarikh, hlm.85-86.</ref> Begitu juga dengan Republik Islam, yang sejak tahun 1979 terbentuk dengan pemimpin tertinggi spiritual Islam Imam Khomeini di Iran, termasuk salah satu dari pemerintahan para imam Syiah.
Pemerintahan Idrisiyyah di Maroko dan Alawi di utara Iran adalah Zaidiyah, dan Ismailiyah juga membentuk pemerintahan Fatimiyah dan Qaramitah di Mesir dan Bahrain.


Dengan kata lain, pertama: tiap anggota masyarakat harus mengetahui dan menjalankan tugas mereka masing-masing, meski harus berseberangan dengan egonya. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 31. </ref>
==Situasi Syiah==
===Populasi Syiah===
Menurut laporan yayasan Pew (Institute of Religion and Life) pada tahun 2009, antara 10% hingga 13% kependudukan Syiah telah membentuk populasi Muslim dunia. <ref>[http://www.pewforum.org/Muslim/Mapping-the-Global-Muslim-Population(6).aspx Penelitian Yayasan pada tahun 2009]</ref>  Jumlah mereka diperkirakan antara 154 sampai 200 juta jiwa. Namun juru laporan tersebut memperkirakan bahwa data ini tidak realistis dan memperkirakan populasi Syiah lebih dari 300 juta (19% dari populasi Muslim di dunia). <ref> yayasan Pew (Institute of Religion and Life), Peta Populasi Muslim Dunia,hlm, 11.</ref>


Kedua: harus dibangun sebuah pemerintahan Islam yang menjaga dan menjalankan peraturan Islam di dalam masyarakat. Sehingga masyarakat tidak akan menyembah selain Allah swt serta mendapatkan kebebasan dan keadilan individu maupun sosial. Dua hal tersebut harus dijalankan oleh seseorang yang memiliki sifat maksum (bebas dari dosa). Karena jika tidak demikian, akan muncul orang-orang yang menjadi sumber rujukan hukum atau ilmu yang mungkin saja melakukan penyelewengan dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Perlahan mereka akan merubah sistem Islam yang adil dengan dengan sistem pemerintahan dinasti yang otoriter dan diktator. Mereka akan merubah dan menyelewengkan agama dan makrifat Islam sesuai selera mereka, Sebagaimana yang terjadi dalam agama lainnya. Menurut keterangan Nabi saw, selainnya hanya ada satu orang yang perkataan dan perbuatannya sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan sunnah Nabi saw secara sempurna, dan orang itu adalah Ali as. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 31-32. </ref>
===Geografi===
Mayoritas populasi Syiah tinggal di Iran, Pakistan, India dan Irak. Di Iran, ada 66 sampai 70 juta  jiwa orang Syiah, setara dengan 37 sampai 40 persen orang Syiah di dunia. Masing-masing dari negara-negara seperti Pakistan, India dan Irak juga memiliki lebih dari 16 juta jiwa orang Syiah. <ref> yayasan Pew (Institute of Religion and Life), Peta Populasi Muslim Dunia,hlm, 19.</ref> Begitu juga banyak orang Syiah yang tinggal di Turki, Yaman, Azerbaijan, Afghanistan, Suriah, Arab Saudi, Lebanon, Nigeria dan Tanzania. Sekitar tiga ratus ribu jiwa orang Syiah tinggal di Amerika Utara, termasuk Kanada dan Amerika Serikat. <ref> yayasan Pew (Institute of Religion and Life), Peta Populasi Muslim Dunia,hlm, 19 -20.</ref>


Kalau memang mayoritas umat menganggap bahwa kaum Quraish itu menentang kekhalifahan Ali, seharusnya mereka menuntut para penentang itu untuk menunjukkan kesalahan bahwa memang tidak seharusnya kekhalifahan di tangan Imam Ali as. Sebagaimana yang pernah mereka lakukan terhadap golongan yang menolak membayar zakat dengan cara memeranginya. Bukan malah mengabaikan kebenaran karena takut dengan sikap Quraish yang menentang hal yang tidak mereka sukai. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 32. </ref>
==Link Terkait==
 
*[[Ahlusunah]]
Penyebab kenapa Syiah tidak setuju dengan khilafah sistem pemilihan adalah rasa khawatir akan akibat suram yang akan terjadi, yaitu kerusakan sistem pemerintahan Islam dan kehancuran pondasi ajaran agama. Dan ternyata, apa yang dikhawatirkan tersebut makin hari semakin jelas terlihat. Hal itu menjadikan akidah orang Syiah semakin kokoh. Meskipun berseberangan dengan mayoritas masyarakat saat itu, namun Syiah tetap berbaur dengan mereka seraya mempelajari ajaran-ajaran Ahlul Bait dari sumbernya langsung. Dan demi memajukan dan menjaga kekuatan Islam, mereka tidak mengadakan perlawanan atas kezaliman yang terjadi. Para Syiah tetap ikut andil dalam masalah-masalah sosial. Bahkan Imam Ali as selalu membimbing masyarakat dalam hal-hal penting selama itu masih bermanfaat bagi Islam. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 32-33. </ref>
 
==Khilafah Sistem Pemilihan dan Keganjilannya menurut Syiah==
Syiah meyakini bahwa syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw itu relevan di setiap masa dan tidak akan pernah berubah.[26] Bagaimanapun, pemerintahan Islam harus selalu menegakkan hal tersebut secara utuh. Tugas pemerintahan Islam hanyalah mengambil keputusan dengan jalan musyawarah dalam ruang lingkup syariat Islam untuk kemaslahatan zaman. Namun dikarenakan adanya peristiwa ‘Hadis Tinta dan Kertas' yang terjadi di detik-detik akhir hayat Rasulullah saw, muncul fenomena lain di tubuh Islam. Para pendukung khilafah sistem pemilihan meyakini bahwa Al-Qur'an sebagai induk segala hukum akan terus terjaga. Namun sunnah dan penjelasan yang pernah disampaikan Rasulullah saw itu tidak memilki keabsahan di setiap zaman. Menurut mereka, demi kemaslahatan, pemerintahan Islam boleh menyesuaikan dengan dalil-dalil yang ada. <ref>Allah swt berfirman:
 
“Dan sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur'an) kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya.” (Qs. Fushshilat: 41,42). Dan “Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah.” (Qs. Yusuf: 67). Maksudnya adalah hukum syariat yang berlaku itu hanya Syariat Allah swt yang disampaikan pada manusia melalui Nabi saw. Allah swt berfirman, “tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al-Ahzab: 40).
 
Melalui ayat tersebut Allah swt menyampaikan bahwa syariat dan kenabian itu telah sempurna dan ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad saw. Firman Allah swt: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. Al-Maidah: 44). Maksudnya adalah, siapapun yang tidak menghukumi sesuatu sesuai dengan hukum Allah swt maka dia adalah kafir. Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 33. </ref>
 
Dengan berbekal banyak riwayat, mereka berpendirian bahwa pendapat tersebut adalah absah. Diantaranya, riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat Nabi saw adalah mujtahid, jika ijtihad mereka benar akan mendapatkan pahala, jika salah akan dimaafkan. Contoh nyata dari pendirian tersebut adalah cerita Khalid Bin Walid, salah satu panglima khalifah di zamannya. Suatu malam Khalid datang ke rumah salah seorang muslim bernama Malik Bin Nuwairah kemudian membunuhnya. Tidak hanya itu, dia bahkan memperkosa istrinya di malam itu juga. Meski demikian, khalifah zaman itu tidak menjalankan ketentuan syariat Islam sebagaimana mestinya atas perbuatan memalukan yang dilakukan Khalid. Khalifah beralasan bahwa pemerintahan Islam sedang butuh panglima seperti Khalid Bin Walid. <ref>Tarikh Ya'qubi, jld. 2, hlm. 10. Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 34. </ref>
 
Contoh lainnya adalah pemutusan pembayaran khumus sebagai hak Ahlul Bait dan keluarga Nabi saw dan larangan menulis hadis Nabi saw. Jika sampai ditemukan hadis yang ditulis maka akan langsung dibakar. Larangan tersebut berlangsung sejak masa Khulafa al-Rasyidin hingga masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz (99-102 H), seorang khalifah dari Bani Umayah. Pada masa kekuasaan khalifah kedua (13-25 H) gerakan politik seperti itu semakin luas. Banyak syariat Islam yang dihapus dan dilarang, seperti haji mut'ah, nikah mut'ah, pelafazan kalimat hayya ‘ala khairil ‘amal (marilah kita melakukan amalan yang terbaik) dalam azan dan hal-hal lainya. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 34-35. </ref>
 
Di masa Khalifah Umar, Muawiyah berhasil membangun kekuasaannya dengan sistem kesultanan dan kerajaan. Khalifah masa itu bukan hanya membiarkannya, bahkan menjulukinya sebagai Raja Arab. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 35-36. </ref>
 
Pada tahun 23 H khalifah kedua meninggal dibunuh oleh seorang berkebangsaan Persia. Dan berdasarkan suara mayoritas enam anggota musyawarah yang telah ditunjuk oleh khalifah, sebagai gantinya dipilihlah khalifah ketiga. Dalam menjalankan pemerintahannya, khalifah ketiga banyak merekrut para kerabatnya yang berasal dari Bani Umayyah. Mereka diberi kekuasaan di berbagai wilayah seperti Hijaz, Irak, Mesir dan wilayah Islam lainnya. Khalifah ini menerapkan gerakan kebebasan mutlak dan dengan nyata menjalankan pemerintahannya tidak dengan cara Islam. Hal ini memicu protes dari berbagai pihak. Namun khalifah tidak mengindahkan protes masyarakat. Bahkan kadang ia malah memerintahkan untuk menangkap mereka yang melakukan aksi protes. Itu karena ia berada di bawah pengaruh Bani Umayyah, hususnya Marwan Bin Hakam. Dan akhirnya, pada tahun 35 H masyarakat mengadakan pemberontakan yang berujung terbunuhnya sang khalifah. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 36-37. </ref>
 
Pada masa kekuasaannya, khalifah ketiga terus-menerus memperkuat pemerintahan daerah Syam yang saat itu dipegang oleh salah satu kerabatnya, Muawiyah. Sampai ahirnya saat itu Syam bisa dikatakan sebagai jantung pemerintahan Islam, padahal Darul Khilafah (gedung pusat pemerintahan) berada di Madinah. Khalifah pertama terpilih dengan klaim bahwa mayoritas sahabat memilihnya. Khalifah kedua dipilih berdasarkan wasiat khalifah pertama. Sedangkan khalifah ketiga terpilih dengan cara musyawarah yang beranggota 6 orang, di mana anggota dan ketentuannya telah disusun oleh khalifah kedua. Selama kurun waktu tiga kekhalifahan yang berlangsung 25 tahun tersebut, sistem politik yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan Islam adalah ijtihad dan pertimbangan kemaslahatan zaman yang ditentukan oleh khalifah. Adapun dalam bidang makrifat Islam, masyarakat hanya diperbolehkan mengkaji Al-Qur'an. Adapun untuk hadis Nabi saw, masyarakat dilarang mencatatnya, hanya boleh meriwayatkannya dengan cara mengucapkan dan mendengarkannya.
 
Hanya Al-Qur'an yang boleh ditulis, sedangkan hadis dilarang. Dalam perang Yamamah pada tahun 12 H banyak sahabat hafiz Al-Qur'an yang terbunuh. Melihat itu Umar Bin Khatab menyarankan kepada khalifah pertama supaya mengumpulkan seluruh ayat AL-QUR'AN menjadi satu mushaf. Ia mengatakan bahwa, jika peperangan terus terjadi dan para hafiz Al-Qur'an yang tersisa terbunuh, maka Al-Qur'an akan lenyap. Oleh karena itu perlu adanya penulisan seluruh ayat Al-Qur'an lalu mengumpukannya ke dalam satu mushaf. Mereka khawatir Al-Qur'an lenyap sehingga memutuskan untuk menulis Al-Qur'an. Sedangkan hadis Nabi saw sebagai penjelas Al-Qur'an juga terancam bahaya yang sama, rawan dipalsukan, dikurangi atau ditambah dan terlupakan, namun mereka tidak bertindak sebagaimana terhadap Al-Qur'an. Bahkan melarang penulisan hadis dan membakarnya jika ada hadis yang tertulis. Akibatnya, tidak lama kemudian muncul hadis-hadis yang saling kontradiktif terkait pokok-pokok agama seperti salat. Di samping itu, banyak disiplin ilmu yang tidak mampu terungkap.
 
Padahal dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi saw banyak sekali keutamaan dan anjuran untuk memperluas ilmu pengetahuan. Dampak lainnya, mayoritas masyarakat saat itu disibukkan dengan penaklukan-penaklukan wilayah kekuasaan Islam baru dan pembagian harta rampasan. Mereka tidak lagi perhatian dengan ilmu yang ada pada Ahlulbait yang dipimpin oleh Ali as, di mana Rasulullah saw telah meyampaikan bahwa Ali adalah orang yang paling memahami makrifat Islam dan banyak ayat Al-Qur'an yang turun berkenaan dengan kepribadiannya. Bahkan dalam proses pengumpulan Al-Qur'an mereka tidak melibatkan Ali as (padahal mereka mengetahui bahwa pasca wafatnya Nabi saw ia telah terlebih dahulu mengumpulkan Al-Qur'an di rumahnya). <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 38-39. </ref>
 
Hal-hal tersebut memperkokoh akidah para pengikut Ali as dan menambah pengetahuannya dalam berbagai hal. Sehingga dari masa ke masa mereka mampu menjalankan kiprah positifnya di masyarakat. Karena kekangan yang ada, Ali as hanya mengajar dan mendidik orang-orang tertentu. <ref>Thabathabai, Syiah Dar Islam, hlm. 40. </ref>
 
Selama kurun waktu 25 tahun, tiga dari empat pendukung setia Ali as yang selalu mengikuti dan menolongnya di segala keadaan (yaitu Salman al-Farisi, Abu Zar dan Miqdad) meninggal dunia. Namun masih ada orang-orang dari pihak sahabat nabi lainnya dan para tabiin yang ada di Hijaz, Yaman, Irak dan lainnya yang masih setia mengikuti Ali as. Dan pada ahirnya, setelah meninggalnya khalifah ketiga semua pihak menghadap ke Ali untuk berbaiat padanya dan memilihnya sebagai khalifah<ref>Muzhaffar, Masael-e Eteghadi az Didgah-e Tasyayu', terj. Muhammad Muhammadi Ishtihardi, hlm. 30-31. </ref>
 
==Komunitas Syiah di Dunia==
Komunitas Syiah di dunia tersebar di berbagai Negara. Kebanyakan mereka berpusat di Timur Tengah dan kawasan Teluk Persia.
Ada empat Negara yang mayoritas penduduknya bermazhab Syiah, yaitu Iran, Irak, Azarbaijan dan Bahrain. Di antara negara-negara tersebut, Iran dan Irak merupakan negara berpenduduk Syiah terbanyak. Sejak dinasti Shafawiyah hingga sekarang, di Iran Syiah menjadi mazhab resmi negara. Dan pasca revolusi Islam di Iran pada tahun 1979, berdirilah pemerintahan yang undang-undangnya berdasarkan agama Islam dan berkonsep wilyatul faqih.


==Catatan Kaki==
==Catatan Kaki==
Pengguna anonim