Pengguna anonim
Imam Muhammad al-Jawad as: Perbedaan antara revisi
→Pemotongan Tangan Pencuri
imported>Yuwono |
imported>Yuwono |
||
Baris 134: | Baris 134: | ||
===Pemotongan Tangan Pencuri=== | ===Pemotongan Tangan Pencuri=== | ||
Pada masa Imam tinggal di Baghdad, terjadi beberapa peristiwa yang menyebabkan kedudukan imamahnya tersebar di kalangan masyarakat, contoh yang dapat diisyaratkan adalah [[fatwa]] Imam tentang seorang pencuri. Terdapat perselisihan di kalangan para fakih istana mengenai batas pemotongan tangan seorang pencuri, dari batasan tangan mana yang harus dipotong; sebagian mengatakan dipotong dari pergelangan tangan dan sebagian lagi mengatakan dipotong dari siku. Mu'tashim Abbasiah meminta Imam supaya menjelaskan pendapatnya. Setelah pemaksaan khalifah, Imam berkata, hanya jari-jari pencuri saja yang dipotong dan seluruh anggota tangan lainnya masih tetap utuh. Beliau menuturkan dalilnya dengan ayat,<center>{{hadis|﴾ وَ أَنَّ الْمَساجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً﴿}}</center> <center>"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah hanya milik Allah, maka janganlah kamu beribadah (menyembah) seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah". | Pada masa Imam tinggal di Baghdad, terjadi beberapa peristiwa yang menyebabkan kedudukan imamahnya tersebar di kalangan masyarakat, contoh yang dapat diisyaratkan adalah [[fatwa]] Imam tentang seorang pencuri. Terdapat perselisihan di kalangan para fakih istana mengenai batas pemotongan tangan seorang pencuri, dari batasan tangan mana yang harus dipotong; sebagian mengatakan dipotong dari pergelangan tangan dan sebagian lagi mengatakan dipotong dari siku. Mu'tashim Abbasiah meminta Imam supaya menjelaskan pendapatnya. Setelah pemaksaan khalifah, Imam berkata, hanya jari-jari pencuri saja yang dipotong dan seluruh anggota tangan lainnya masih tetap utuh. Beliau menuturkan dalilnya dengan ayat,<center>{{hadis|﴾ وَ أَنَّ الْمَساجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً﴿}}</center> <center>"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah hanya milik Allah, maka janganlah kamu beribadah (menyembah) seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah". <ref>QS. Al-Jin: 18</ref>.</center> | ||
Mu'tashim sangat memuji jawaban Imam dan memerintahkan supaya memotong jari-jari sang pencuri.<ref> 'Ayasyi, ''Kitab al-Tafsir'', jld. 1, hlm. 319 dan 320; Majlisi, ''Bihar al-Anwar'', jld. 50, hlm. 5 dan 6.</ref> | Mu'tashim sangat memuji jawaban Imam dan memerintahkan supaya memotong jari-jari sang pencuri.<ref> 'Ayasyi, ''Kitab al-Tafsir'', jld. 1, hlm. 319 dan 320; Majlisi, ''Bihar al-Anwar'', jld. 50, hlm. 5 dan 6.</ref> | ||