Habrizen
←Membuat halaman berisi 'Nikah misyar merupakan salah satu jenis pernikahan di kalangan Ahlusunah. Menurut mereka pernikahan ini mempunyai syarat-syarat khusus pernikahan seperti pembacaan akad syar’i, kehadiran dua orang saksi dan mahar, namun di dalamnya pihak perempuan melepaskan hak atas nafkah dan hidup bersama. Dalam pernikahan ini, suami boleh mendatangi istrinya kapan pun ia mau, dan istri bebas dalam urusannya sendiri tidak terikat seperti nikah permanen. Misyar karena tidak...'