Ijazah Ijtihad
Ijazah Ijtihad adalah sertifikat yang menunjukkan kemampuan dalam bidang fikih untuk menurunkan hukum-hukum syariat dari teks-teks keagamaan di hauzah ilmiah. Sertifikat atau ijazah ijtihad ini biasanya diberikan oleh para ulama besar hauzah yang dikenal sebagai mujtahid, kepada murid-murid mereka yang memiliki kemampuan ijtihad. Sertifikat ini dapat berupa tertulis atau lisan, dan bisa menjadi bukti atas ijtihad mutlak atau ijtihad parsial.
Penamaan dan Posisi
Pada abad-abad terakhir, telah menjadi kebiasaan bahwa ketika seorang pelajar fikih mencapai tingkat keilmuan tertentu, seorang guru atau para gurunya akan menerbitkan pernyataan, biasanya secara tertulis dan kadang-kadang secara lisan, yang menyatakan bahwa pelajar tersebut telah mencapai tingkat ijtihad. Pernyataan ini disebut secara istilah sebagai "ijazah ijtihad."[1] Menurut Rasul Jafariyan, sejarawan Syiah, tradisi pemberian ijazah ijtihad mulai berkembang pada abad ke-13 dan ke-14 Hijriyah, ketika konsep ijtihad mulai dibahas secara lebih serius. Menurutnya, ijazah ijtihad diberikan untuk mendukung dan mengesahkan mujtahid-mujtahid yang dikirim dari Najaf dan Karbala ke kota-kota lain.[2]
Di hauzah ilmiah Syiah, pemberian ijazah seperti ini sangat umum, dan memiliki beberapa ijazah ijtihad, terutama dari ulama besar, merupakan indikator kekuatan intelektual penerima ijazah tersebut. Sebagai contoh, dalam biografi Ayatullah Burujerdi disebutkan: "Selama tinggal di Isfahan dan pada usia 28 tahun, tiga orang guru hauzah memberikan ijazah ijtihad kepadanya."[3]
Beberapa mujtahid sangat selektif dalam memberikan ijazah ijtihad; misalnya, dikisahkan bahwa Syekh Anshari tidak pernah memberikan ijazah ijtihad kepada siapa pun.[4] Dan Syekh Husain Khuli hanya memberikan ijazah ijtihad mutlak kepada Sayid Ali Sistani.[5]
Ijtihad dan Jenis-Jenisnya
Ijtihad adalah istilah dalam fikih Islam yang berarti penurunan hukum-hukum syariat dengan persyaratan tertentu dari sumber-sumber fikih, atau "penurunan hukum dan kewajiban praktis syariat dari dalil-dalil dan prinsip-prinsip." Seseorang yang telah mencapai kemampuan ijtihad disebut mujtahid. Ijtihad membutuhkan pembelajaran cabang-cabang berbeda dari ilmu-ilmu agama dan sastra, dan para pelajar ilmu-ilmu agama berusaha keras selama bertahun-tahun untuk mencapai ijtihad melalui pendidikan umum dan spesialisasi pelajaran luar (dars kharij) dalam literatur Arab, ushul fikih, logika, ayat-ayat hukum, rijal, dirayah, fikih, teori-teori fuqaha terdahulu, tafsir Al-Qur'an, dan ilmu-ilmu terkait lainnya. Mujtahid yang memiliki pandangan dan pendapat dalam semua bab fikih dan mampu menurunkan hukum Tuhan dari dalil arba'ah (Al-Qur'an, sunnah, akal, dan ijma') dalam semua bab ini disebut memiliki ijtihad mutlak, dan ia disebut mujtahid jami' al-shara'i'.[6] Sebaliknya, mujtahid yang hanya mampu menurunkan hukum Tuhan dalam beberapa bab fikih disebut mujtahid mutajazzi.[7]
Catatan Kaki
- ↑ Kelompok Penulis, Ensiklopedia Besar Islam, 1373 HS, Jilid 6, hal. 610.
- ↑ Jafariyan, "Sebuah Ijazah dengan Tanda Tangan Tiga Marja' Taqlid", hal. 22.
- ↑ Burujerdi, Manabih Fiqh Syiah, 1429 HQ, Jilid 24, hal. 41.
- ↑ Jannati, Era Fiqh Syiah dan Cara Penyampaiannya, 1357 HS, hal. 329.
- ↑ "Biografi Ayatullah Sistani", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Syekh Anshari, Makasib al-Muharramah (Muhasyisy), 1410 HQ, Jilid 1, hal. 107.
- ↑ Syekh Anshari, Makasib al-Muharramah (Muhasyisy), 1410 H, Jilid 1, hal. 108.
Daftar Pustaka
- Anshari, Murtadha, Makasib Muharramah (Muhasyisy), Syarah: Sayid Muhammad Kalantari, Qom: Dar al-Kitab, 1410 HQ.
- Burujerdi, Husain,Manabih Fiqh Syiah, Tehran: Farhang-e Sabz, Tehran, 1429 HQ.
- Fadhil Lankarani, Muhammad, Jami' al-Masa'il, Jilid 2, hal. 67, Qom: Amir Qalam.
- Jafariyan, Rasul, "Sebuah Ijazah dengan Tanda Tangan Tiga Marja' Taqlid", Payam Baharestan, Nomor 1 dan 2, Musim Dingin 1387 HS.
- Jannati, Muhammad Ibrahim, Era Fiqh Syiah dan Cara Penyampaiannya, Tanpa Lokasi, 1357 HS.
- Kelompok Penulis, Majalah Fiqh Ahlul Bait as, Nomor 19-20, hal. 177.
- Kelompok Penulis, Ensiklopedia Besar Islam, Tehran: Pusat Ensiklopedia Besar Islam, Cetakan Pertama, 1373 HS.
- Sabzawari, Sayid Abdul A'la, Mahdhb al-Ahkam, Qom: Muassasah al-Manar, 1413 HQ.