Lompat ke isi

Konsep:Rahim Sewaan

Dari wikishia

Templat:Infobox Fikih

Rahim Sewaan (Bahasa Arab: رحم اجارة) adalah salah satu metode medis baru yang berarti mengandung dan melahirkan janin milik orang lain. Sewa rahim telah muncul sebagai masalah baru dalam fikih Syiah dan menimbulkan berbagai pertanyaan hukum. Dua jenis sewa rahim yang paling umum adalah penggantian penuh (total) dan penggantian sebagian (parsial). Pada jenis pertama, ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan janin, sedangkan pada jenis kedua, sel telur dari ibu pengganti juga berperan dalam pembentukan janin.

Mengenai kebolehan atau ketidakbolehan metode ini, terdapat tiga pandangan umum di kalangan fukaha: boleh secara mutlak, haram secara mutlak, dan boleh dengan syarat-syarat tertentu. Dalam kondisi di mana perbuatan ini diperbolehkan, maka menerima upah atasnya juga diperbolehkan. Terkait pembuahan sperma dan sel telur dari orang yang bukan suami istri, yang juga dibahas dalam beberapa kasus sewa rahim, terdapat berbagai pandangan di kalangan fukaha.

Menjawab pertanyaan mengenai siapa orang tua dari anak yang lahir melalui metode ini, terdapat tiga pendapat: Pertama, anak hanya milik pemilik sperma dan sel telur. Kedua, ibu pengganti dianggap sebagai ibu persusuan. Ketiga, wanita yang melahirkan anak tersebut dianggap sebagai ibu dari sang anak.

Salah satu pembahasan fikih-hukum terkait sewa rahim adalah hakikat kontrak yang dijalin antara pasangan yang tidak subur dengan wanita yang bersedia menjadi ibu pengganti. Kontrak ini dapat berbentuk sewa barang, sewa jasa, Ja'alah, Wadi'ah, Ariyah, atau kontrak tidak bernama. Masing-masing kontrak ini memiliki syarat dan hukum tersendiri.

Penggunaan sewa rahim sebagai solusi bagi pasangan tidak subur menimbulkan kekhawatiran etika. Oleh karena itu, pengawasan komite etik sangat diperlukan untuk menjaga prinsip-prinsip moral. Kekhawatiran seperti komersialisasi kontrak, risiko kesehatan bagi ibu pengganti, persetujuan suami dan anak-anaknya, serta masalah hukum, budaya, dan kesehatan lainnya menjadi poin penting dalam diskusi ini. Berbagai karya tulis independen telah disusun oleh para peneliti Syiah mengenai topik ini.

Pengenalan dan Kedudukan

Rahim sewaan atau rahim pengganti (surrogacy) berarti seorang wanita bersedia mengandung dan melahirkan janin milik orang lain. Metode ini memungkinkan wanita yang rahimnya tidak mampu membentuk atau mengandung janin, atau karena alasan apa pun tidak ingin mengandung, untuk memiliki anak.

Topik ini, yang sejarahnya bermula sejak tahun 1990 di Amerika Serikat, muncul sebagai masalah baru dalam fikih Syiah. Menurut Nashir Makarem Syirazi, di masa lalu beberapa hal tidak dijual atau disewakan, namun saat ini hal-hal tersebut mungkin diperjualbelikan atau disewakan, seperti anggota tubuh atau rahim untuk mendapatkan keuntungan.

Penelitian mengenai topik ini menunjukkan bahwa sumber-sumber fikih independen masih sangat sedikit. Selain pembahasan fikih, masalah ini juga dibahas dalam lingkup etika kedokteran.

Penggantian Penuh (Total)

Salah satu jenis sewa rahim, yang disebut sebagai penggantian penuh, adalah kondisi di mana ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik sama sekali dengan janin yang dikandungnya. Beberapa skenario yang mungkin terjadi dalam penggantian penuh adalah:

  • Ibu pengganti menjadi wadah bagi embrio yang terbentuk dari sperma dan sel telur pasangan suami istri.
  • Wanita memiliki sel telur tetapi tidak memiliki rahim, sementara pria tidak memiliki sperma. Sel telur wanita dibuahi dengan sperma pria asing di laboratorium, lalu embrio ditransfer ke rahim ibu pengganti.
  • Pria memiliki sperma tetapi istrinya tidak memiliki sel telur. Sperma suami dibuahi dengan sel telur wanita lain (donor), lalu ditransfer ke rahim ibu pengganti.
  • Sperma dan sel telur dari pasangan donor dibuahi dan ditempatkan di rahim ibu pengganti. Kasus ini juga dikenal sebagai Donor Embrio.

Penggantian Sebagian (Parsial)

Dalam kondisi ini, ibu pengganti memiliki hubungan genetik dengan janin yang ia kandung. Beberapa kemungkinannya adalah:

  • Sel telur ibu pengganti dibuahi dengan sperma pria yang istrinya tidak memiliki sel telur.
  • Sel telur ibu pengganti dibuahi dengan sperma pria asing (misalnya dari bank sperma).
  • Sebagian dari sel telur ibu pengganti digunakan dalam pembuahan. Dalam terapi yang dikenal sebagai transfer mitokondria, jika seorang wanita memiliki sel telur namun tidak mampu mendukung pertumbuhan sperma, inti sel telurnya diambil dan dipindahkan ke sel telur wanita lain. Karena adanya hubungan genetik tiga orang dengan janin, anak yang lahir dengan metode ini disebut sebagai Anak Tiga Orang Tua.


Apakah Sewa Rahim Diperbolehkan?

Terdapat tiga pandangan utama fukaha mengenai kebolehan praktik ini:

Upah bagi Ibu Pengganti

Kebolehan menerima upah dalam sewa rahim mengikuti hukum dasar dari perbuatan tersebut. Para fukaha yang membolehkan sewa rahim juga memperbolehkan pembayaran upah kepada ibu pengganti atas jasanya mengandung janin. Menurut Makarem Syirazi, besaran upah bergantung pada kesepakatan kontrak. Jika tidak ada kontrak dan wanita tersebut tidak melakukannya secara sukarela (gratis), maka ia berhak menerima upah yang wajar (ujrah al-mitsl).

Pembuahan Non-Pasutri dalam Rahim Sewaan

Dalam beberapa jenis sewa rahim, sperma atau sel telur bukan milik pasangan suami istri pemohon. Kelompok seperti Al-Khui dan Fadhel Lankarani berpendapat bahwa secara umum pembuahan antara sperma dan sel telur dari orang yang tidak terikat hubungan pernikahan adalah tidak boleh. Mereka bersandar pada riwayat dari Imam Shadiq as yang menyebutkan azab berat bagi orang yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang bukan istrinya.

Di sisi lain, fukaha seperti Muhammad Mukmin dan Muhammad Yazdi berkeyakinan bahwa riwayat tersebut hanya mencakup kasus di mana sperma asing masuk ke dalam rahim secara langsung. Jika pembuahan terjadi di luar rahim (laboratorium) lalu dipindahkan ke rahim, maka hal itu tidak masalah. Ayatullah Khamenei secara umum membolehkan hal ini, baik pembuahan terjadi di luar maupun di dalam rahim dengan bantuan alat.

Status Anak Hasil Rahim Sewaan

Terdapat tiga pandangan mengenai hubungan nasab anak dengan ibu pengganti:

  • Anak milik pemilik sperma dan sel telur: Ibu pengganti tidak memiliki hubungan nasab dengan janin jika tidak ada hubungan genetik. Namun, dalam masalah kemahraman dan warisan, perlu berhati-hati.
  • Ibu pengganti berstatus ibu persusuan: Anak tersebut mahram dengan ibu pengganti dan anak-anaknya, namun tidak saling mewarisi. Hal ini karena ibu pengganti berperan dalam pertumbuhan anak sebagaimana ibu yang menyusui.
  • Kedua wanita adalah ibu bagi sang anak: Baik ibu genetik maupun ibu pengganti dianggap sebagai ibu bagi anak tersebut dalam hal pernikahan, waris, dan nafkah. Pandangan ini bersandar pada Surah Al-Mujadilah ayat 2 yang menyebutkan bahwa ibu seseorang adalah wanita yang melahirkannya.

Jenis Kontrak Sewa Rahim

Hakikat kontrak antara pasangan tidak subur dan ibu pengganti dibahas dalam berbagai kemungkinan:

  • Sewa Barang (Ijarah al-Asyya'): Pemilik rahim menyewakan rahimnya sebagai objek untuk dimanfaatkan. Namun, kontrak ini dikritik karena rahim tidak dapat diserahterimakan seperti barang sewaan pada umumnya.
  • Sewa Jasa (Ijarah al-Asykhash): Wanita tersebut disewa untuk melakukan pekerjaan (mengandung dan melahirkan). Makarem Syirazi mendukung pandangan ini, menyamakannya dengan menyewa jasa menyusui.
  • Ja'alah: Pasangan menjanjikan upah (imbalan) bagi siapa saja yang bersedia merawat janin hingga lahir. Masalahnya, kontrak ja'alah bersifat tidak mengikat secara penuh (jaiz), sehingga salah satu pihak bisa membatalkan sewaktu-waktu.
  • Kontrak Tidak Bernama: Berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak, para pihak dapat membuat kesepakatan khusus selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum dan agama.

Sewa Rahim dalam Etika Kedokteran

Meskipun menjadi solusi, sewa rahim menimbulkan kekhawatiran etika. Para peneliti menekankan pentingnya komite etik independen untuk mengawasi proses ini guna mencegah eksploitasi dan komersialisasi manusia.

  • Martabat Manusia: Pandangan komersial terhadap sewa rahim dikhawatirkan merendahkan martabat manusia. Menggunakan manusia sebagai alat demi tujuan finansial dianggap tidak selaras dengan nilai-nilai moral.
  • Pencegahan Dampak Negatif: Perlu diperhatikan dampak fisik dan psikologis bagi ibu pengganti dan anak. Kesehatan fisik, nutrisi, kebutuhan obat, serta kesiapan mental ibu pengganti harus dipastikan sebelum proses dimulai.
Buku "Ahkam wa Atsar Ijarah al-Rahim fi Fiqh al-Fariqain" karya Ruqayyah Qahiri

Karya Tulis

Beberapa karya independen telah disusun mengenai permasalahan baru ini:

  • Barresi-ye Fiqhi-ye Rahim-e Ejare'i (Studi Fikih Rahim Sewaan), karya Malihah Sadat Husaini Hujjat-abadi, diterbitkan tahun 1396 HS.
  • Rahim-e Ejare'i (Rahim Sewaan), karya Thayyibah Kholqi, diterbitkan tahun 1398 HS.
  • Ahkam wa Atsar-e Ejare-ye Rahim dar Fiqh-e Fariqayn (Hukum dan Dampak Sewa Rahim dalam Fikih Dua Mazhab), karya Ruqayyah Qahiri, diterbitkan tahun 1402 HS oleh Penerbit Hajar.

Catatan Kaki

Daftar Pustaka

  • Akhundi, Muhammad Mahdi dan Muhammad Rasikh. Muqaddimah dalam Rahim-e Jaygozin (Rahim Pengganti). Tehran: Penerbit Samt, 1387 HS.
  • Akhundi, Muhammad Mahdi dan Zohreh Bejati Ardakani. "Rahim-e Jaygozin wa Zarurat-e Estifadeh az An dar Darman-e Nabarvari". Jurnal Barvari wa Nabarvari, No. 1, 1387 HS.
  • Al-Barqi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mahasin. Qom: Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1371 H.
  • Al-Kharazi, Sayid Muhsin. Al-Buhuts al-Hammah fi al-Makasib al-Muharramah. Qom: Penerbit Muassasah Dar al-Haq, 1423 H.
  • Al-Khui, Sayid Abul Qasim. Taudhih al-Masail. Qom: Penerbit Muassasah Ihya' Atsar al-Imam al-Khui, 1422 H.
  • Al-Masykini al-Ardabili, Ali. Mushthalahat al-Fiqh. Qom: Penerbit Dar al-Hadits, 1392 HS.
  • Al-Sistani, Sayid Ali. "Pursesh wa Pasokh-e Laqah-e Mashnu'i". Situs resmi Kantor Ayatullah Sistani.
  • Fadhel Lankarani, Muhammad. Jami' al-Masail. Qom: Penerbit Amir Qalam, 1425 H.
  • Fadhel Lankarani, Muhammad Jawad. Barresi-ye Fiqhi-ye Talqih-e Mashnu'i. Qom: Pusat Fikih Aimmah Athar as, 1389 HS.
  • Hashemi Shahroudi, Sayid Mahmoud. Farhang-e Fiqh (Ensiklopedi Fikih). Qom: Penerbit Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, 1382 HS.
  • Husaini Hujjat-abadi, Malihah Sadat. Barresi-ye Fiqhi-ye Rahim-e Ejare'i. Tehran: Penerbit Sokhanvaran, 1396 HS.
  • Husaini Khamenei, Sayid Ali. Ahkam-e Pezeshki (Hukum-Hukum Medis). Tehran: Penerbit Enqelab-e Eslami, 1395 HS.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Al-Fatawa al-Jadidah. Qom: Penerbit Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, 1385 HS.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Dairah al-Ma'arif Fiqh-e Moqaran. Qom: Penerbit Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, 1385 HS.
  • Makarem Syirazi, Nashir. "Hukm-e Ejare-ye Rahim-e Maharem". Situs resmi Kantor Ayatullah Makarem Syirazi.
  • Mukmin Qomi, Muhammad. Kalimat Sadidah fi Masail Jadidah. Qom: Penerbit Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1415 H.
  • Qahiri, Ruqayyah. Ahkam wa Atsar-e Ejare-ye Rahim dar Fiqh-e Fariqayn. Qom: Penerbit Hajar, 1402 HS.