Lompat ke isi

Konsep:Mahar Mitsl

Dari wikishia

Mahar Mitsl adalah mahar yang ditentukan setelah pernikahan dilangsungkan, ketika dalam akadnya mahar tidak disebutkan, dan suami-istri telah melakukan hubungan suami-istri. Mahar Mitsl khusus berlaku dalam pernikahan permanen (nikah permanen), dan tidak berlaku dalam nikah Mut'ah. Jika dalam akad nikah mahar tidak ditentukan, maka pernikahan tersebut batal.

Menurut fatwa fuqaha (ahli fikih), untuk menentukan Mahar Mitsl seorang perempuan, harus diperhatikan perempuan yang setara dengannya, dan mahar ditetapkan berdasarkan kriteria seperti usia, kecantikan, perawan, dan kedudukan keluarga.

Berdasarkan fatwa Makarim Syirazi, salah satu marja' taqlid Syiah, mahar-mahar yang tidak lazim, seperti seribu keping emas dianggap batal dan diganti dengan Mahar Mitsl.

Konsep dan Pengertian

Mahar Mitsl merujuk pada mahar yang ditentukan setelah pernikahan dilangsungkan. Mahar ini berlaku ketika suami dan istri telah terikat dalam akad nikah permanen, telah melakukan hubungan suami-istri, tetapi dalam akad pernikahan tersebut mahar tidak ditentukan.[1]

Bagaimana Mahar al-Mitsl Ditentukan?

Menurut fatwa para fuqaha, dalam menentukan Mahar Mitsl seorang perempuan, diambil rujukan dari mahar perempuan-perempuan yang setara atau sepadan dengannya.[2] Muhammad Hasan Najafi, salah satu fuqaha Syiah abad ke-13 H, menyatakan bahwa dalam penentuan Mahar Mitsl, harus dipertimbangkan faktor-faktor seperti kedudukan keluarga, kecantikan, usia, perawan, kekayaan, serta setiap ciri lain yang membedakan status sosial perempuan tersebut.[3]

Dalam Keadaan Apa Saja Mahar al-Mitsl Berlaku?

Berdasarkan fatwa para fuqaha, Mahar Mitsl berlaku dalam kasus-kasus berikut:

  • Dalam akad nikah daim (permanen), jika mahar tidak ditentukan dan telah terjadi hubungan suami-istri.[4] Dalam |akad nikah sementara, tidak berlaku Mahar Mitsl, dan jika mahar tidak ditentukan dalam akad, maka akad tersebut batal.[5]
  • Dalam kasus hubungan suami-istri karena kesamaran (syubhat),[6] dengan syarat kesamaran tersebut terjadi pada kedua belah pihak atau hanya pada pihak perempuan; namun jika perempuan mengetahui bahwa hubungan tersebut haram, maka Mahar Mitsl tidak wajib baginya.[7]
  • Jika mahar yang ditentukan bersifat samar dan tidak jelas. Misalnya, jika mahar berupa pengajaran salah satu surah Al-Qur'an, tanpa menyebut surah mana yang dimaksud, maka mahar tersebut batal. Jika kemudian terjadi hubungan suami-istri, maka suami wajib membayar Mahar Mitsl.[8]
  • Jika seorang suami murtad, tidak tahu bahwa ia tidak berhak melakukan hubungan suami-istri, lalu tetap melakukan hubungan dengan istrinya, maka beberapa ulama fikih seperti Syekh Thusi berpendapat bahwa suami tersebut selain wajib membayar mahar yang telah disebutkan (Mahar Musamma), juga wajib membayar Mahar Mitsl.[9]
  • Jika pasangan suami-istri baru masuk Islam, atau hanya suaminya yang masuk Islam, sebagian pendapat fikih menyatakan bahwa pernikahan mereka bubar, dan jika telah terjadi hubungan suami-istri, maka perempuan berhak atas Mahar Mitsl.[10]
  • Makarim Syirazi, salah satu marja' taqlid Syiah, berpendapat bahwa mahar-mahar yang tidak lazim, seperti seribu keping emas, dianggap batal dan diganti dengan Mahar Mitsl.[11]

Pranala Terkait

Catatan Kaki

  1. Makarim Syirazi, Kitab an-Nikah, 1382 S, jil. 6, hlm. 39.
  2. Makarim Syirazi, Kitab al-Nikah, 1382 S, jil. 6, hlm. 42.
  3. Najafi, Jawaahir al-Kalam, Beirut, jil. 31, hlm. 52.
  4. Syubairi Zanjani, Kitab al-Nikah, Muassasah Ray Pardaz, jil. 9, hlm. 3111.
  5. Makarim Syirazi, Kitab al-Nikah, 1382 S, jil. 1, hlm. 137.
  6. Thabathabai Yazdi, al-Urwah al-Wutsqa, 1409 H, jil. 2, hlm. 808; Syubairi Zanjani, Kitab al-Nikah, Muassasah Ray Pardaz, jil. 4, hlm. 1258.
  7. Najafi, Jawahir al-Kalam, Beirut, jil. 32, hlm. 378–379.
  8. Al-Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jil. 2, hlm. 269.
  9. Syubairi Zanjani, Kitab al-Nikah, Muassasah Ray Pardaz, jil. 17, hlm. 5600.
  10. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1425 H, jil. 8, hlm. 162.
  11. Makarim Syirazi, Kitab al-Nikah, 1382 S, jil. 1, hlm. 20.

Daftar Pustaka

  • Syubairi Zanjani, Sayid Musa, Kitab al-Nikah, Qum, Mu'assasah Ray Pardaz, tanpa tahun.
  • Syahid al-Tsani, Zainuddin bin Ali, Masalik al-Afham ila Tanqih Syarayi' al-Islam, Qum, Mu'assasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, cetakan ke-3, 1425 Q.
  • Thabathaba'i Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim, al-Urwah al-Wutsqa, Beirut, Mu'assasah al-A'lami lil-Mathbu'at, cetakan ke-2, 1409 Q.
  • Muhaqqiq al-Hilli, Ja'far bin Hasan, Syarayi' al-Islam fi Masa'il al-Halal wa al-Haram, Qum, Mu'assasah Mathbu'at Isma'iliyan, cetakan ke-2, 1408 Q.
  • Muhaqqiq Damad, Sayid Mustafa, Barrasi-ye Fiqqhi-ye Huquq-e Khaniwadah Nikah wa Inhidal-i An, Tehran, Markaz Nasyr-e 'Ulum-i Islami, cetakan ke-11, 1384 HS.
  • Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi, Ahkam-e Khaniwadah wa Adab-e Ezdewaj, Qum, Intisharat-i Muhibban al-Husain, cetakan ke-5, 1388 HS.
  • Makarim Syirazi, Nashir, Kitab al-Nikah, Qum, Madrasah al-Imam Amir al-Mu'minin, 1382 HS.
  • Najafi, Muhammad Hasan, Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam, riset: Mahmud Quchani, Beirut, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, cetakan ke-7, tanpa tahun.
  • Hasyimi Syahrudi, Sayid Mahmud, Farhang-e Fiqh Muthabeq-e Mazhab-e Ahl-e Bayt Alaihim al-Salam, Qum, Mu'assasah Dairat al-Ma'arif Fiqqh Islami, cetakan ke-3, 1390 HS.