Konsep:Ayat Tawarts Zaujain
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Nama | Ayat Naskh |
| Surah | Al-Baqarah |
| Ayat | 106 |
| Juz | 1 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Ejekan orang-orang Yahudi dan kaum musyrikin kepada Nabi Muhammad saw karena perubahan sebagian hukum syariat |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Akidah |
| Deskripsi | Penghapusan hukum sebagian hukum karena kemaslahatan dan penggantiannya dengan hukum lain |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 101 Surah An-Nahl |
Ayat Naskh adalah ayat ke-106 Surah Al-Baqarah[1] yang mengisyaratkan pada berakhirnya masa berlaku suatu hukum dan digantikannya hukum tersebut dengan ayat-ayat lain.[2] Menurut keyakinan Allamah Thabathaba'i dalam Tafsir al-Mizan, istilah "Naskh" diambil dari ayat ini[3] dan jika sebuah ayat Al-Qur'an di-nasakh (dihapus hukumnya), maka hukum syar'i-nya dicabut, namun balaghah dan kemukjizatannya tetap ada.[4] Ayat Naskh dianggap sebagai dalil atas kedaulatan Allah dalam hukum-hukum syariat dan juga bahwa Dia Maha Kuasa untuk menentukan kemaslahatan para hamba,[5] serta orang-orang mukmin tidak boleh ragu dalam masalah naskh hukum.[6]
| “ | مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
|
” |
Apa sahaja ayat keterangan yang Kami mansuhkan (batalkan), atau yang Kami tinggalkan (atau tangguhkan), Kami datangkan ganti yang lebih baik daripadanya, atau yang sebanding dengannya. Tidakkah engkau mengetahui bahawasanya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu?
Sebab turun Ayat Naskh dianggap berkaitan dengan ejekan kaum musyrikin dan Yahudi kepada Nabi Muhammad saw.[7] Orang-orang tersebut menganggap di-nasakh-nya sebagian perintah dan hukum atau Perubahan Kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah sebagai bentuk kontradiksi dalam pandangan Nabi Muhammad saw[8] dan memperkenalkan Al-Qur'an bukan sebagai firman Allah, melainkan ucapan Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, Ayat Naskh turun untuk menolak klaim mereka.[9] Beberapa poin mengenai naskh yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Naskh tidak hanya berkaitan dengan hukum syar’i, tetapi juga melibatkan hal-hal takwini (penciptaan atau eksistensial).[10]
- Nasikh (yang menghapus) memiliki kesempurnaan dan kemaslahatan yang setara dengan Mansukh (yang dihapus).[11]
- Pertentangan yang tampak antara nasikh dan mansukh dapat diatasi dengan adanya kemaslahatan yang dimiliki keduanya. Kemaslahatan nasikh akan menggantikan kemaslahatan mansukh; misalnya, apabila seorang nabi wafat dan nabi lain diutus, hukum-hukum yang dibawa oleh nabi baru tersebut sesuai dengan tuntutan zaman dan menggantikan hukum-hukum lama yang relevan pada masanya. Oleh karena itu, tidak ada kontradiksi antara nasikh dan mansukh. Selain itu, hukum-hukum yang dikeluarkan pada masa satu nabi juga tidak saling bertentangan; suatu hukum dikeluarkan pada satu waktu berdasarkan kemaslahatan tertentu, dan seiring perubahan kemaslahatan, hukum baru akan dikeluarkan.[12]
- Mengenai istilah mitslih (yang serupa dengannya) dalam ayat, terdapat penjelasan bahwa ketika suatu hukum di-nasakh dan hukum baru ditetapkan, hukum baru tersebut harus lebih baik. Namun, mengapa ayat menyatakan bahwa hukum baru bisa saja “serupa” dengan hukum sebelumnya? Apakah tindakan ini tidak sia-sia (laghw)? Jawabannya adalah, meskipun suatu hukum mungkin efektif dan bermanfaat pada masanya, perubahan kondisi dapat membuatnya tidak lagi relevan, sehingga hukum baru harus menggantikannya. Oleh karena itu, hukum baru tersebut mesti lebih baik dari yang sebelumnya atau setidaknya memiliki efektivitas yang serupa dalam menangani situasi baru.[13]
Catatan Kaki
- ↑ Thaleqani, Partovi az Qur'an, 1364 HS, jld.1, hlm.262; 'Afanah, Ar-Ra'yu ash-Shawab fi Mansukh al-Kitab, 1412, hlm.19.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld.1, hlm.346-347; Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390, jld.1, hlm.249-250.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390, jld.1, hlm.249-250.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390, jld.1, hlm.250.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld.1, hlm.389.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld.1, hlm.389.
- ↑ Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1408, jld.2, hlm.99.
- ↑ Mughniyah, Al-Kasyif, 1424, jld.1, hlm.170; Wahidi, Asbab Nuzul Al-Quran, 1411, hlm.37.
- ↑ Thabrani, At-Tafsir al-Kabir, 2008, jld.1, hlm.223-224.
- ↑ Thabathaba’i, Al-Mizan, 1390, jld.1, hlm.252.
- ↑ Thabathaba’i, Al-Mizan, 1390, jld.1, hlm.252.
- ↑ Thabathaba’i, Al-Mizan, 1390, jld.1, hlm.252-253.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld.1, hlm.395.
Daftar Pustaka
- Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir Al-Quran. Masyhad: Astan Quds Razawi, 1408.
- 'Afanah, Jawad Musa Muhammad. Ar-Ra'yu ash-Shawab fi Mansukh al-Kitab. Yordania: Dar al-Basyir, 1412.
- Balaghi, Muhammad Jawad. Ala' ar-Rahman fi Tafsir Al-Quran. Qom: Nasyr-e Wejdani, tanpa tanggal.
- Ehsanifar Langarudi, Muhammad. Negahi-ye No be Ayeh-ye Naskh (Pandangan Baru terhadap Ayat Naskh), dalam Jurnal Hadits-e Andisyeh, No. 6, 1387 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh (Tafsir Contoh). Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 HS.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. At-Tafsir al-Kasyif. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1424.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Quran. Teheran: Nashir Khusro, 1372 HS.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Quran. Beirut: Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1390.
- Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. At-Tafsir al-Kabir: Tafsir Al-Quran al-Azhim. Yordania: Dar al-Kitab ats-Tsaqafi, 2008 M.
- Thaleqani, Mahmud. Partovi az Qur'an. Teheran: Syerkat-e Sahami-ye Entishar, 1362 HS.
- Wahidi, Ali bin Ahmad. Asbab Nuzul Al-Quran. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1411.