Lompat ke isi

Konsep:Ayat Naskh

Dari wikishia
Ayat Naskh
Informasi Ayat
NamaTawarts Zaujain
SurahAn-Nisa'
Ayat12
Juz1
Informasi Konten
Tempat
Turun
Madinah
TentangWarisan Suami Istri
Ayat-ayat terkaitAyat 176 Surah An-Nisa'


Ayat Tawarts Zaujain adalah Ayat kedua belas Surah An-Nisa'[1] mengenai tata cara perhitungan dan kadar Warisan suami istri.[2] Dikatakan bahwa Ayat ini menjelaskan hukum-hukum yang disepakati oleh para Fukaha Syiah dan Ahlusunah.[3] Dalam Ayat Tawarts, masing-masing suami istri dengan kondisi tertentu memiliki bagian warisan terbanyak dan tersedikit dari satu sama lain; jika suami istri tidak memiliki anak, mereka mendapatkan bagian warisan terbanyak, dan jika memiliki anak, mereka mendapatkan bagian tersedikit. Bagian terbanyak suami adalah setengah dan tersedikitnya adalah seperempat dari warisan, sedangkan bagian terbanyak istri adalah seperempat dan tersedikitnya adalah seperdelapan.[4] Kata "Walad" (anak) dalam ayat mencakup anak laki-laki dan perempuan[5] dan yang dimaksud dengan "Zaujah" (istri) dalam ayat adalah istri permanen, bukan temporer, karena istri temporer tidak menerima warisan dan tidak pula mewariskan.[6]

Dan bagi kamu satu perdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isteri kamu jika mereka tidak mempunyai anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak maka kamu beroleh satu perempat dari harta yang mereka tinggalkan, sesudah ditunaikan wasiat yang mereka wasiatkan dan sesudah dibayarkan hutangnya. Dan bagi mereka (isteri-isteri) pula satu perempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Tetapi kalau kamu mempunyai anak maka bahagian mereka (isteri-isteri kamu) ialah satu perlapan dari harta yang kamu tinggalkan, sesudah ditunaikan wasiat yang kamu wasiatkan, dan sesudah dibayarkan hutang kamu. Dan jika si mati yang diwarisi itu, lelaki atau perempuan, yang tidak meninggalkan anak atau bapa, dan ada meninggalkan seorang saudara lelaki (seibu) atau saudara perempuan (seibu) maka bagi tiap-tiap seorang dari keduanya ialah satu perenam. Kalau pula mereka (saudara-saudara yang seibu itu) lebih dari seorang, maka mereka bersekutu pada satu pertiga (dengan mendapat sama banyak lelaki dengan perempuan), sesudah ditunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh si mati, dan sesudah dibayarkan hutangnya; wasiat-wasiat yang tersebut hendaknya tidak mendatangkan mudarat (kepada waris-waris). (Tiap-tiap satu hukum itu) ialah ketetapan dari Allah. Dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Penyabar.


Dalam ayat ini, enam hukum mengenai warisan dijelaskan. Hukum-hukum ini berlaku bagi ahli waris setelah pembayaran Wasiat dan utang jenazah. Hukum-hukum yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah:

  1. Jika istri yang meninggal tidak memiliki anak, setengah dari hartanya menjadi hak suaminya.
  2. Jika istri yang meninggal memiliki anak, seperempat dari hartanya menjadi hak suaminya.
  3. Jika suami yang meninggal tidak memiliki anak, seperempat harta menjadi hak istrinya.
  4. Jika suami yang meninggal memiliki anak, istrinya mendapatkan seperdelapan dari harta sebagai warisan.
  5. Dalam kondisi ahli waris laki-laki atau perempuan dari jenazah adalah Kalalah-nya dan mereka memiliki seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan (seibu), maka dalam asumsi ini masing-masing dari saudara laki-laki atau saudara perempuan tersebut memiliki seperenam warisan.
  6. Jika jenazah memiliki lebih dari satu saudara laki-laki dan saudara perempuan, mereka semua mewarisi sepertiga Harta Warisan secara merata.[7]

Catatan Kaki

  1. Ma'rifat, Tarikh Al-Qur'an (Sejarah Al-Qur'an), 1384 HS, hlm. 58.
  2. Ghafuri, "Qanun Tawarts Zaujain az Didgah-e Qur'an-e Karim", hlm. 58.
  3. Syekh Thusi, Al-Tibyan, 1409 H, jld. 3, hlm. 134; Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, 2000 M, jld. 5, hlm. 328.
  4. Surah An-Nisa', ayat 12; Nawawi, Al-Majmu', Dar al-Fikr, jld. 16, hlm. 70.
  5. Majlisi, Raudhah al-Muttaqin, 1398 H, jld. 11, hlm. 209.
  6. Syarif Murtadha, Al-Intishar, 1415 H, hlm. 274.
  7. Surah An-Nisa', ayat 12.

Daftar Pustaka

  • Faidh Kasyani, Muhsin. Al-Tafsir al-Safi (Tafsir Jernih). Komentar: Husain A'lami. Teheran, Maktabah al-Sadr, cetakan kedua, 1416 H.
  • Ghafuri, Khalid. "Qanun Tawarts Zaujain az Didgah-e Qur'an-e Karim", Fashlnameh Fiqh Ahlulbait, nomor 65, musim semi 1390 HS.
  • Ibnu Adris Hilli, Muhammad bin Ahmad. Al-Muntakhab min Tafsir al-Qur'an wa al-Nukat al-Mustakhrajah min Kitab al-Tibyan (Ringkasan Tafsir Al-Qur'an dan Poin-Poin yang Diekstrak dari Kitab Al-Tibyan). Riset: Muhammad Mahdi Musawi Khurasan. Najaf, Al-Atabah al-Alawiyyah al-Muqaddasah, 1429 H.
  • Ibnu Abdil Barr, Yusuf. Al-Istidzkar. Riset: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu'awwadh. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000 M.
  • Majlisi, Muhammad Taqi. Raudhah al-Muttaqin fi Syarh Man La Yahdhuruhu al-Faqih (Taman Orang-Orang Bertakwa dalam Penjelasan Man La Yahdhuruhu al-Faqih). Riset: Husain Musawi dan Ali Panah Esytehardi. Tanpa kota, Bonyad Farhang Islami, 1398 H.
  • Ma'rifat, Muhammad Hadi. Tarikh Al-Qur'an (Sejarah Al-Qur'an). Teheran, Samt, 1384 HS.
  • Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu' fi Syarh al-Muhadzdzab. Tanpa kota, Dar al-Fikr, tanpa tahun.
  • Syarif Murtadha. Al-Intishar. Riset: Muassasah al-Nasyr al-Islami. Qom, Penerbit Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1415 H.
  • Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad. Al-Muqni'ah. Riset: Muassasah al-Nasyr al-Islami, cetakan kedua, 1410 H.
  • Syekh Thusi, Muhammad. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Riset: Ahmad Habib Qashir Amili. Tanpa kota, Maktab al-I'lam al-Islami, 1409 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Tafsir Jawami' al-Jami'. Riset: Muassasah al-Nasyr al-Islami. Qom, Penerbit Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1418 H.