Konsep:Ayat 91 Surah Al-Ma'idah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah Al-Ma'idah |
| Ayat | 91 |
| Juz | 7 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Meminum khamar sebagian sahabat Nabi |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Alasan keharaman khamar dan judi |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 90 Surah Al-Ma'idah, Ayat 219 Surah Al-Baqarah, Ayat 43 Surah An-Nisa', Ayat 16 Surah An-Nahl |
Ayat 91 Surah Al-Ma'idah memperkenalkan meminum khamar dan judi sebagai alat setan untuk menciptakan rasa benci dan permusuhan di antara manusia serta menghalangi mereka dari Salat dan mengingat Allah.[1] Dalam kitab Tafsir Majma' al-Bayan, dinukil dari Ibnu Abbas bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai Sa'ad bin Abi Waqqash dan seorang pria dari kaum Ansar yang telah menjalin perjanjian persaudaraan. Pria Ansar tersebut mengundang Sa'ad ke sebuah perjamuan di mana hidangan makanan dan khamar disajikan, lalu mereka minum hingga mabuk. Pada saat itu, mereka mulai melakukan saling membanggakan diri satu sama lain hingga berujung pada pertikaian dan baku hantam. Pria Ansar itu mengambil sepotong tulang dan memukulkannya ke hidung Sa'ad hingga hidungnya patah, lalu Allah menurunkan ayat ini mengenai mereka.[2]
Dalam kitab yang sama disebutkan bahwa terkadang orang-orang mempertaruhkan harta dan istri mereka dalam judi, dan setelah kalah, mereka menjadi sedih dan merencanakan balas dendam terhadap rival mereka, sehingga terciptalah rasa benci dan permusuhan di antara mereka.[3]
Templat:Qur'an BaruTemplat:SukhTemplat:Qur'an Baru
Baghdha berasal dari kata bughdh yang berarti kebencian,[4] dan khamar yang berarti penutup, ditujukan pada setiap minuman memabukkan yang menutup akal.[5] Yang dimaksud dengan maysir adalah judi, yang diambil dari kata yusr yang berarti kemudahan; karena dalam judi seseorang ingin mencapai kekayaan dengan cara yang mudah.[6] Menurut Allamah Thabathaba'i, salah seorang penafsir Al-Qur'an, meskipun salat adalah salah satu misdak dari mengingat Allah, namun karena salat merupakan misdak yang sempurna dan memiliki kepentingan yang lebih besar, maka ia disebutkan secara mandiri dan khusus dalam ayat ini.[7]
Dikatakan bahwa kebiasaan meminum khamar sangat merajalela pada masa Jahiliah[8] dan Islam menggunakan metode pengharaman bertahap untuk memberantasnya. Awalnya, dalam beberapa surah Makkiyah seperti Ayat 16 Surah An-Nahl, keburukan khamar diisyaratkan, kemudian di Madinah pelarangannya diumumkan secara bertahap.[9] Suyuthi dalam Al-Durr al-Mantsur menukil bahwa ketika Nabi (saw) tiba di Madinah, orang-orang tetap melanjutkan kebiasaan meminum khamar dan bermain judi hingga Ayat 219 Surah Al-Baqarah turun dan mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut adalah Dosa. Meskipun demikian, orang-orang tetap meminum khamar dan berjudi hingga Ayat 43 Surah An-Nisa' turun dan melarang mengerjakan Salat dalam keadaan mabuk. Setelah itu, Ayat 90 dan 91 Surah Al-Ma'idah turun yang mengeluarkan hukum definitif dan lebih keras untuk menjauhi khamar dan judi.[10] Allamah Thabathaba'i meyakini bahwa khamar sudah haram sejak awal, namun keharamannya diumumkan secara bertahap, dan ayat-ayat Surah Al-Ma'idah menegaskan keharaman tersebut, bukan berarti hukum awalnya telah dinasakh.[11] Beliau juga menganggap istifham taubikhi (apakah kalian akan berhenti [dari meminum khamar]?) di akhir ayat sebagai penjelas bahwa kaum Muslimin telah membangkang dari perintah-perintah Allah sebelumnya mengenai hal ini.[12]
Catatan Kaki
- ↑ Hashemi Rafsanjani, Tafsir Rahnama, 1386 HS, jld. 4, hlm. 417.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1382 HS, jld. 3, hlm. 370.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1382 HS, jld. 3, hlm. 371.
- ↑ Raghib Isfahani, Al-Mufradat, 1412 H, hlm. 136.
- ↑ Thabarsi, Jawami' al-Jami', 1412 H, jld. 1, hlm. 120.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1382 HS, jld. 3, hlm. 369.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 6, hlm. 123.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 5, hlm. 70.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 5, hlm. 70–71.
- ↑ Suyuthi, Al-Durr al-Mantsur, 1404 H, jld. 2, hlm. 314.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 6, hlm. 117.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 6, hlm. 124.
Daftar Pustaka
- Hashemi Rafsanjani, Akbar. Tafsir Rahnama. Qom, Penerbit Daftar Tablighat Islami, cetakan pertama, 1386 HS.
- Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Tehran, Penerbit al-Kutub al-Islamiyah, cetakan pertama, 1374 HS.
- Markaz Farhang wa Ma'arif Qur'an. Da'irah al-Ma'arif Qur'an Karim. Qom, Bustan Kitab, cetakan ketiga, 1382 HS.
- Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an. Penelitian: Dawudi, Shafwan Adnan. Damaskus, Beirut, Penerbit al-Qalam, al-Dar al-Syamiyah, cetakan pertama, 1412 H.
- Suyuthi, Abdurrahman. Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur. Qom, Perpustakaan Umum Hadhrat Ayatullah Mar'asyei Najafi, cetakan pertama, 1404 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Pengantar: Muhammad Jawad Balaghi. Tehran, Naser Khosrow, cetakan ketiga, 1382 HS.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Tafsir Jawami' al-Jami'. Koreksi: Abul Qasim Gorji. Qom, Markaz Modiriyat Hauzah Ilmiah, cetakan pertama, 1412 H.
- Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Qom, Penerbit Intisyarat Islami, cetakan kelima, 1417 H.