Lompat ke isi

Konsep:Ayat 49 Surah Asy-Syura

Dari wikishia
Ayat 49 Surah Asy-Syura
Informasi Ayat
SurahAsy-Syura
Ayat49
Juz25
Informasi Konten
Tempat
Turun
Mekkah
TentangSifat Allah sebagai Pemberi Rezeki dan Pencipta
DeskripsiAkidah
Ayat-ayat terkaitAyat 48 Surah Asy-Syura dan Ayat 50 Surah Asy-Syura


Ayat 49 Surah Asy-Syura mengkhususkan kepemilikan dan kedaulatan seluruh alam semesta hanya bagi Allah. Menurut pandangan para mufasir, sesuai dengan ayat ini, semua makhluk adalah ciptaan Allah dan penciptaan ini selaras dengan kehendak dan masyitah-Nya. Oleh karena itu, Dia menganugerahkan anak perempuan atau anak laki-laki kepada siapa saja sesuai dengan kehendak dan masyitah-Nya.

Para mufasir, dengan memperhatikan ayat ini dan didahulukannya penyebutan anak perempuan (unas) di atas anak laki-laki (dzukur), menganggapnya sebagai tanda kesetaraan semua anak dan bahkan keunggulan anak perempuan atas anak laki-laki. Selain itu, para mufasir, berdasarkan sebuah riwayat dari Nabi Muhammad saw, menganggap ayat 49 Surah Asy-Syura sebagai dalil atas keunggulan anak perempuan di atas anak laki-laki. Beberapa fakih berdasarkan ayat ini menghukumi ketidakbolehan menentukan jenis kelamin janin, namun sebagian lainnya menghukumi boleh dan memperkenalkan peran manusia sebagai bagian dari contoh mengambil sebab-sebab (ikhtiyar al-asbab).

Kedaulatan Mutlak Allah

Menurut Nashir Makarim Syirazi dalam Tafsir Nemuneh, ayat 49 Surah Asy-Syura menganggap segala bentuk nikmat dan rahmat berasal dari sisi Allah, serta kepemilikan dan kedaulatan langit dan bumi adalah khusus milik Allah.[1] Sayid Muhammad Husain Thabathabai, salah seorang mufasir Syiah, meyakini bahwa ayat 49 dan Ayat 50 Surah Asy-Syura keduanya berkaitan dan merupakan penjelasan bagi ayat 48 surah yang sama.[2] Hal ini bermakna bahwa penciptaan berada di bawah kehendak Allah, dan apa pun rahmat maupun musibah yang terjadi semuanya adalah atas perintah-Nya; oleh karena itu, manusia dalam kondisi apa pun harus rida terhadap ketentuan Ilahi.[3]

Bagi Allah jualah hak milik segala yang ada di langit dan di bumi; Ia menciptakan apa yang dikehendakiNya; Ia mengurniakan anak-anak perempuan kepada sesiapa yang dikehendakiNya, dan mengurniakan anak-anak lelaki kepada sesiapa yang dikehendakiNya.


Menurut para mufasir, berdasarkan ayat 49 Surah Asy-Syura, hak pengelolaan di langit dan bumi serta pengaturan urusan-urusannya adalah sesuai dengan hikmah Allah.[4] Atas dasar ini, penciptaan makhluk selaras dengan keinginan Allah, dan Allah memberikan anak perempuan atau laki-laki kepada siapa pun sesuai keinginan-Nya.[5] Menurut Sayid Muhammad Husain Thabathabai, penciptaan juga bersandar pada kehendak dan eksklusivitas Allah, dan dengan memperhatikan bahwa anak laki-laki adalah yang diinginkan orang-orang, khususnya karena bangsa Arab hanya menganggap anak laki-laki sebagai anak; maka memiliki anak laki-laki atau perempuan adalah berdasarkan kehendak Ilahi.[6]

Anak sebagai Nikmat dan Hadiah dari Sisi Allah

Abul Futuh Razi membawakan sebuah riwayat dari Nabi Muhammad saw dalam Tafsir Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Di antara keberkahan seorang wanita adalah ia melahirkan anak perempuan terlebih dahulu kemudian melahirkan anak laki-laki, dan setelah itu beliau membaca ayat 49 Surah Asy-Syura dan dalam penjelasannya beliau menyatakan bahwa Allah dalam bab minnat (penyebutan nikmat) mendahulukan anak-anak perempuan kemudian menyebutkan anak-anak laki-laki.[7] Dalam riwayat lain dari Nabi Muhammad saw dalam penjelasan ayat 49 Surah Asy-Syura disebutkan bahwa berdasarkan ayat ini, anak-anak adalah hadiah Allah, dan anak-anak serta harta benda berasal dari sisi Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia.[8] Menurut Sayid Muhammad Taqi Mudarrisi dari mufasir Syiah, alasan didahulukannya penyebutan anak perempuan (unas) terhadap anak laki-laki (dzukur) dapat dijelaskan demikian; karena keberlanjutan generasi manusia adalah melalui jenis kelamin wanita dan barangkali karena anak perempuan adalah hadiah besar Allah, sementara pada masa jahiliah mereka tidak menyukai anak perempuan, namun terlepas dari hal tersebut, Allah menganugerahkan anak perempuan kepada manusia dan Allah Maha Pemberi bagaimana pun Dia berkehendak.[9]

Kebolehan atau Ketidakbolehan Menentukan Jenis Kelamin Janin

Menurut pandangan sebagian fakih Ahlusunnah, dari ayat 49 Surah Asy-Syura disimpulkan ketidakbolehan menentukan jenis kelamin janin dan dianggap bertentangan dengan kehendak Ilahi. Atas dasar ini, para pendukung ketidakbolehan menentukan jenis kelamin bersandar pada ayat 49 Surah Asy-Syura dan menganggap pengambilan keputusan mengenai jenis kelamin janin berada di tangan Allah; sehingga pengambilan keputusan mengenai jenis kelamin janin dianggap sebagai intervensi terhadap keinginan dan kehendak Ilahi, serta perbuatan ini menyebabkan perubahan pada ciptaan Ilahi.[10] Di sisi lain, para pendukung kebolehan menentukan jenis kelamin janin mengenai ayat 49 Surah Asy-Syura mengatakan bahwa meskipun pilihan jenis janin berada di tangan Allah, namun peran manusia dalam pekerjaan ini bukan bermakna upaya untuk mengintervensi masyitah Allah melainkan termasuk dalam contoh mengambil sebab-sebab.[11] Nashir Makarim Syirazi, salah seorang marja' taklid Syiah, memberikan hukum boleh bagi penentuan jenis kelamin janin dengan menjaga norma-norma syariat dan menganggapnya tidak menjadi masalah.[12] Di beberapa rumah sakit yang memiliki departemen penentuan jenis kelamin janin, pada papan nama mereka menggunakan ayat ini untuk menisbatkan penentuan jenis kelamin yang sesungguhnya kepada Allah.

Catatan Kaki

  1. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 20, hal. 482.
  2. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1352 HS, jld. 18, hal. 68.
  3. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1352 HS, jld. 18, hal. 68.
  4. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 9, hal. 55; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 20, hal. 482; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan, 1371 HS, jld. 17, hal. 142.
  5. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 9, hal. 55; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 20, hal. 482; Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan, 1371 HS, jld. 17, hal. 142.
  6. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1352 HS, jld. 18, hal. 68.
  7. Abul Futuh Razi, Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan, 1371 HS, jld. 17, hal. 142.
  8. Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, 1404 H, jld. 6, hal. 12.
  9. Mudarrisi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 12, hal. 400.
  10. Qorbani, Barresi-ye Feqhi wa Pezhesyki-ye Ta'yin-e Jansiyat-e Janin tavasot-e Teknik (PGD), hal. 74-75.
  11. Mohammadi-Tabas, Tabyin-e Hokm-e Feqhi-ye «Ta'yin-e Jansiyat-e Janin» dar Mazhahib-e Eslami, hal. 69-70.
  12. "Pasokh-e Estifta'at-e Ayatullah Makarim Syirazi Marbut beh Markaz-e Tahqiqat-e Na-barvari", Kantor Berita Mahasiswa Iran (ISNA).

Daftar Pustaka

  • Abul Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir al-Qur'an. Masyhad, Astan Qods Razavi, 1371 HS.
  • Mohammadi-Tabas, Maryam dkk. "Tabyin-e Hokm-e Feqhi-ye «Ta'yin-e Jansiyat-e Janin» dar Mazhahib-e Eslami". Dalam majalah Ilm-e Pezhesyki, Nomor 34 dan 35, Musim Semi dan Musim Panas 1397 HS.
  • Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran, Penerbit Dar Muhibbi al-Husain as, 1419 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1374 HS.
  • "Pasokh-e Estifta'at-e Ayatullah Makarim Syirazi Marbut beh Markaz-e Tahqiqat-e Na-barvari". Kantor Berita Mahasiswa Iran (ISNA), 11 Dey 1392 HS.
  • Qorbani, Fathullah; Ebrahim Ebrahimi. "Barresi-ye Feqhi wa Pezhesyki-ye Ta'yin-e Jansiyat-e Janin tavasot-e Teknik (PGD)". Dalam majalah ilmiah penelitian Teb wa Tazkiyeh, Nomor 2, Musim Panas 1396 HS.
  • Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar. al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur. Qom, Perpustakaan Ayatullah al-Uzhma al-Mar'asyi al-Najafi, 1404 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1408 H.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1352 HS.