Lompat ke isi

Konsep:Ayat 32 Surah An-Nisa

Dari wikishia

Templat:Kotak info ayat

Ayat 32 Surah An-Nisa adalah sebuah anjuran[1] agar menghindari dari mengharapkan apa yang telah Allah berikan kepada orang lain.[2] Dari ayat ini disimpulkan bahwa tidak seharusnya dikatakan seandainya aku memiliki harta dan kedudukan orang lain.[3] Larangan ini mencakup bakat, harta, kedudukan, dan segala sesuatu yang telah diberikan kepada sebagian orang.[4] Imam Shadiq as juga telah bersabda bahwa tidak seorang pun dari kalian yang boleh mengatakan "seandainya apa yang dimiliki orang lain dari harta, nikmat, dan istri yang cantik, adalah milikku", melainkan kalian harus mengatakan: "Ya Allah, anugerahkanlah juga kepadaku".[5] Harapan ini bukanlah sesuatu yang haram, melainkan perbuatan yang tidak pantas dan tercela yang dapat menghalangi manusia dari memperbaiki dirinya dan menjadi awal mula kedengkian.[6] Sebagian mufasir mengumpamakan larangan dari harapan ini seperti mengeringkan akar pohon keburukan dan kerusakan.[7]

Templat:Quran jadidTemplat:SakhTemplat:Quran jadid

Ayat ini mengisyaratkan pada perbedaan-perbedaan yang nyata dan alami serta tidak mencakup perbedaan-perbedaan buatan yang muncul akibat penjajahan dan kezaliman; karena hal itu bukanlah kehendak Allah dan manusia dapat berharap akan kehancurannya.[8] Faidh Kasyani, seorang ulama dan mufasir Syiah, di bawah ayat ini menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki bagian dari dunia yang telah mereka peroleh. Orang lain juga harus berusaha dan dengan amal perbuatan, memperoleh hal-hal tersebut, bukan dengan berangan-angan dan dengki.[9] "وَ لَا تَتَمَنَّوْا; dan janganlah kamu iri hati (berangan-angan)" dalam ayat ini bermakna tidak berangan-angan dan itu dikatakan berbeda dengan harapan.[10] Mengenai kemandirian finansial perempuan ayat ini dijadikan sebagai dalil.[11]

Dalam sebab turunnya ayat ini disebutkan bahwa sekelompok perempuan datang kepada Nabi saw dan mengeluh mengapa hanya laki-laki yang disebutkan namanya dan mereka khawatir tidak ada kebaikan dalam diri mereka serta Allah tidak memanfaatkannya. Kemudian turunlah ayat 32 Surah An-Nisa.[12] Sebab turun lain juga telah disebutkan untuk ayat ini.[13] Meskipun terdapat asbabun nuzul (sebab turun), ayat ini dianggap bersifat umum dan mereka meyakini bahwa kandungan ayat tersebut bersifat universal meskipun turun mengenai masalah tertentu.[14]

Allamah Thabathaba'i, menganggap larangan dalam ayat ini sebagai larangan irsyadi (petunjuk).[15] Namun Muhammad Jawad Mughniyah seorang ulama dan mufasir Syiah meyakini bahwa ayat ini tidak mencakup ghibthah (keinginan baik) dan hanya mencakup hasad serta menganggapnya terlarang.[16] Muhammad Taqi Mudarrisi dalam Min Huda al-Qur'an meyakini; manusia mengira bahwa nikmat Allah itu terbatas dan jika diberikan kepada seseorang maka tidak akan sampai kepada mereka. Oleh karena itu mereka berharap agar nikmat tersebut diambil dari orang lain supaya sampai kepada mereka.[17]

Catatan Kaki

  1. Amin, Makhzan al-'Irfan, 1361 HS, jld. 4, hlm. 61.
  2. Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 4, hlm. 67.
  3. Husaini Syirazi, Tabyin al-Qur'an, 1423 H, hlm. 94.
  4. Sayid Quthb, Fi Zhilal al-Qur'an, 1412 H, jld. 2, hlm. 642.
  5. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 64.
  6. Musawi Sabzawari, Mawahib al-Rahman, 1409 H, jld. 8, hlm. 146.
  7. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 4, hlm. 336.
  8. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 3, hlm. 363.
  9. Faidh Kasyani, Tafsir al-Syafi, 1415 H, jld. 1, hlm. 446.
  10. Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 4, hlm. 68.
  11. Hasyimi Rafsanjani, Farhang-e Quran, 1383 HS, jld. 4, hlm. 128.
  12. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 63.
  13. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 63.
  14. Thayyib, Athyab al-Bayan, 1378 HS, jld. 4, hlm. 67.
  15. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 4, hlm. 337.
  16. Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 2, hlm. 310.
  17. Mudarrisi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 2, hlm. 66.

Daftar Pustaka

  • Amin, Sayidah Nusrat. Makhzan al-'Irfan dar Tafsir-e Quran. Taheran, Nahdhat-e Zanan-e Musalman, 1361 HS.
  • Faidh Kasyani, Mulla Muhsin. Tafsir al-Syafi. Dengan penelitian Husain A'lami. Taheran, Penerbit al-Shadr, cetakan kedua, 1415 H.
  • Hasyimi Rafsanjani, Akbar. Farhang-e Quran. Qom, Bustan-e Kitab, 1383 HS.
  • Husaini Syirazi, Sayid Muhammad. Tabyin al-Qur'an. Beirut, Penerbit Dar al-'Ulum, cetakan kedua, 1423 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Taheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1374 HS.
  • Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Taheran, Penerbit Dar Muhibbi al-Husain, cetakan pertama, 1419 H.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. Tafsir al-Kasyif. Taheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1424 H.
  • Musawi Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Mawahib al-Rahman fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Mu'assasah Ahlulbait (a), cetakan kedua, 1409 H.
  • Sayid Quthb, Ibrahim Husain Syadzili. Fi Zhilal al-Qur'an. Dar al-Syuruq, Beirut, Kairo, cetakan ketujuh belas, 1412 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Taheran, Penerbit Nashir Khusraw, cetakan ketiga, 1372 HS.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Daftar Entisyarat Eslami, cetakan kelima, 1417 H.
  • Thayyib, Sayid Abdul Husain. Athyab al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Taheran, Penerbit Islam, cetakan kedua, 1378 HS.