Lompat ke isi

Konsep:Ayat 116 Surah An-Nisa

Dari wikishia
Ayat 116 Surah An-Nisa
Informasi Ayat
SurahSurah An-Nisa'
Ayat116
Juz5
Informasi Konten
Tempat
Turun
Madinah
TentangTidak diampuninya syirik dan kemungkinan pengampunan semua dosa selain syirik
Ayat-ayat terkaitAyat 48 Surah An-Nisa', Ayat 53 Surah Az-Zumar


Ayat 116 Surah An-Nisa' menegaskan bahwa setiap dosa memiliki kemungkinan untuk diampuni,[1] kecuali Syirik yang tidak akan pernah mendapatkan ampunan.[2] Berdasarkan ayat ini, para mufasir mengklasifikasikan syirik sebagai dosa yang paling besar.[3]

Ayat ini tergolong sebagai salah satu ayat Al-Qur'an yang paling membangkitkan harapan bagi umat manusia.[4] Menurut Nashir Makarem Syirazi, jika dalam ayat 48 Surah An-Nisa' kerusakan syirik dikemukakan dari aspek ketuhanan, maka dalam ayat ini, kerugian yang ditimbulkannya bagi manusia yang lebih dititikberatkan.[5] Para mufasir memandang bahwa pengulangan redaksi pada kedua ayat tersebut merupakan indikasi akan urgensi dari kandungan pesannya.[6]

Menurut sebagian mufasir, esensi dari pengampunan dosa-dosa selain syirik adalah bahwa dosa-dosa tersebut secara inheren memiliki kapasitas untuk diampuni,[7] namun realisasi pengampunannya mutlak bergantung pada kehendak Ilahi.[8]

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampunkan dosa syirik mempersekutukan-Nya (dengan sesuatu apa jua), dan akan mengampunkan dosa yang lain dari itu bagi sesiapa yang dikehendaki-Nya (menurut aturan syariat-Nya). Dan sesiapa yang mempersekutukan Allah (dengan sesuatu yang lain), maka sesungguhnya ia telah sesat dengan kesesatan yang amat jauh.


Allamah Thabathaba'i menafsirkan ayat 116 Surah An-Nisa' sebagai penjelas atau justifikasi bagi ayat sebelumnya. Dengan menelaah konteks rangkaian ayat-ayat tersebut, ia menyimpulkan bahwa permusuhan terhadap Nabi saw. merupakan salah satu manifestasi dari perbuatan syirik kepada Allah.[9] Pada pengujung ayat, syirik dianalogikan sebagai "kesesatan yang jauh". Menurut Mulla Fathullah Kasyani, ungkapan ini merepresentasikan puncak kesesatan serta derajat penyimpangan yang paling ekstrem.[10]

Terkait dengan sebab turunnya ayat ini, diriwayatkan bahwa seorang lelaki tua dari kalangan Arab Badui bertanya kepada Nabi saw. perihal nasib akhirnya kelak. Ia mengakui segala dosa yang telah diperbuatnya, namun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbuat syirik dan tidak pula kembali kepada kekafiran. Menanggapi hal tersebut, ayat ini pun diturunkan.[11] Dalam riwayat lain, disebutkan pula bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa murtadnya Thu'aimah bin Ubairiq.[12]

Berbagai literatur tafsir menegaskan bahwa tidak ada satu pun amal saleh yang sanggup menyelamatkan manusia apabila amal tersebut dibarengi dengan kesyirikan.[13] Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketetapan mengenai tidak diampuninya syirik berlaku secara spesifik apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih menyekutukan Allah. Namun jika sebaliknya, setiap dosa sejatinya senantiasa terbuka untuk diampuni melalui jalan tobat.[14]

Catatan Kaki

  1. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 3, hlm. 409.
  2. Thabathaba'i, al-Mizan, 1390 H, jil. 5, hlm. 83.
  3. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 4, hlm. 132; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jil. 2, hlm. 164.
  4. Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jil. 2, hlm. 163.
  5. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 4, hlm. 133.
  6. Thabrasi, Jawami' al-Jami', 1412 H, jil. 1, hlm. 288; Baidhawi, Anwar al-Tanzil, 1418 H, jil. 2, hlm. 97.
  7. Quraysyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jil. 2, hlm. 453.
  8. Abu al-Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1407 H, jil. 6, hlm. 113.
  9. Thabathaba'i, al-Mizan, 1390 H, jil. 5, hlm. 83.
  10. Kasyani, Manhaj al-Shadiqin, Teheran, jil. 3, hlm. 115.
  11. Maibudi, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jil. 2, hlm. 689.
  12. Abu al-Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1408 H, jil. 6, hlm. 113.
  13. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jil. 3, hlm. 409.
  14. Quraysyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jil. 2, hlm. 453.

Daftar Pustaka

  • Abu al-Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Ruh al-Jinan fi Tafsir al-Qur'an. Masyhad, Yayasan Riset Islam, 1408 H.
  • Baidhawi, Abdullah bin Umar. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1418 H.
  • Kasyani, Fathullah bin Syukrullah. Manhaj al-Shadiqin fi Ilzam al-Mukhalifin. Teheran, Kitabforousyi Islamiyah, Tanpa Tahun.
  • Maibudi, Ahmad bin Muhammad. Kasyf al-Asrar wa 'Uddah al-Abrar. Teheran, Amirkabir, 1371 HS.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1371 HS.
  • Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Pusat Budaya Dars-haye az Quran, 1388 HS.
  • Quraysyi Banabi, Ali Akbar. Tafsir Ahsan al-Hadits. Teheran, Yayasan Bi'tsat, 1375 HS.
  • Thabathaba'i, Muhammad Husain. al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1390 H.
  • Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Jawami' al-Jami'. Koreksi: Abu al-Qasim Gorji. Qom, Hauzah Ilmiah Qom, 1412 H.