Lompat ke isi

Konsep:Ashalah al-Ithlaq

Dari wikishia

Ashalah al-Ithlaq (bahasa Arab: أصالة الإطلاق) merujuk pada prinsip yang memprioritaskan cakupan luas suatu hukum syariat atas seluruh ekstensinya (satuannya) ketika dihadapkan pada kemungkinan adanya pembatasan atas hukum tersebut. Prinsip ini merupakan salah satu diskursus ushul lafzhiyah terpenting dalam ilmu Ushul Fikih. Penerapannya dilakukan manakala tidak dijumpai pembatas (qaid) spesifik yang menyempitkan cakupan hukum, sekalipun probabilitas pembatasan itu tetap ada. Pada kondisi demikian, kaidah dasarnya menetapkan bahwa hukum tersebut mencakup seluruh ekstensinya dan berlaku secara universal melintasi ruang dan waktu.

Fungsi fundamental dari Ashalah al-Ithlaq, sebagaimana prinsip-prinsip verbal lainnya, adalah untuk menyingkap maksud hakiki Syari' yang tertuang dalam Kitabullah dan Sunnah Maksumin as sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum-hukum. Dalil kehujahan kaidah ini bersumber dari Sirah Uqala dan Sirah Mutasyarri'ah. Sebagai prasyarat aplikasinya, wajib dilakukan pemeriksaan (fahs) komprehensif terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya pembatas (qaid). Selain itu, harus dapat dipastikan pula bahwa penutur (mutakallim) tidak sedang berada dalam posisi mengabaikan perincian (ihmal) atau sekadar bermaksud menyampaikan pesan secara global (ijmal).

Ashalah al-Ithlaq diakui sebagai hujah, baik bagi penutur maupun mitra tutur. Dalam penerapannya, penutur tidak memiliki justifikasi untuk menyalahkan mitra tutur yang mengamalkan kaidah ini. Sebaliknya, mitra tutur juga tidak dapat berdalih untuk tidak mengamalkan kemutlakan (ithlaq) tersebut berdasarkan alasan-alasan tertentu. Sebagian ahli ushul berpandangan bahwa Ashalah al-Ithlaq, layaknya prinsip-prinsip verbal lainnya, pada hakikatnya merupakan misdak dan subdivisi dari Ashalah al-Zuhur, sehingga otoritasnya merujuk langsung pada prinsip fundamental tersebut.

Kedudukan dan Urgensi

Secara terminologis, Ashalah al-Ithlaq adalah nomenklatur dalam ilmu ushul fikih yang secara khusus dikaji dalam bab lafaz dan ushul lafzhiyah.[1] Kedudukannya diakui sebagai salah satu prinsip verbal yang sangat krusial.[2] Bersama dengan ushul lafzhiyah lainnya, prinsip ini dikategorikan sebagai bentuk zhann (dugaan) yang memiliki nilai validitas (keabsahan) setara dengan keyakinan (yaqin). Oleh karena itu, ia dikenal pula dengan istilah "Dalil Ilmi" atau zhann khashshah.[3] Signifikansi utama dari kaidah-kaidah ini terletak pada kemampuannya mendeteksi kehendak hakiki Syari' di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Maksumin as, yang bermuara pada proses istinbat hukum-hukum syariat.[4]

Adapun landasan dan dalil kehujahan bagi seluruh ushul lafzhiyah, tak terkecuali Ashalah al-Ithlaq, bersandar kokoh pada Sirah Uqala[5] dan Sirah Mutasyarri'ah.[6]

Analisis Fungsi

Ashalah al-Ithlaq difungsikan ketika suatu lafaz dituturkan, baik secara lisan maupun tulisan, dalam bentuk mutlak tanpa dibarengi pengikat (qaid), padahal secara intrinsik lafaz tersebut memiliki potensi untuk diberi batasan (taqyid). Keraguan pun mengemuka saat mendeteksi intensi penutur: apakah ia memaksudkan lafaz tersebut secara mutlak, ataukah sebetulnya terdapat pengikat yang gagal terkomunikasikan kepada audiens. Pada situasi ini, dengan bersandar pada kaidah Ashalah al-Ithlaq, pemaknaan lafaz diarahkan pada kemutlakannya dan ketiadaan pengikat. Dalil logisnya menyatakan bahwa apabila penutur memang menghendaki sebuah pembatasan, niscaya ia berkewajiban untuk memaparkannya. Mengingat hal tersebut tidak dilakukannya, maka eksistensi pengikat yang masih diragukan itu wajib diabaikan.[7] Asumsi dasarnya adalah bahwa penutur sedang berada dalam posisi memberikan elaborasi hukum (maqam al-bayan), sehingga seandainya ia memiliki maksud yang terikat syarat tertentu, ia pasti akan mengeksplisitkannya.[8]

Sejumlah ahli ushul, di antaranya Muhammad Ridha al-Mudhaffar, setelah memaparkan definisi tersebut, menganalisisnya dengan merujuk pada firman-Nya: “Allah telah menghalalkan jual beli” (Surah al-Baqarah: 275). Mereka mengilustrasikan bahwa jika timbul keraguan dalam sebuah transaksi mengenai apakah keabsahannya mensyaratkan penggunaan bahasa Arab semata ataukah tetap sah dengan bahasa non-Arab, maka dengan bersandar pada prinsip kemutlakan ini, syarat kebahasaan tersebut dinyatakan tidak memiliki kredibilitas. Implikasinya, transaksi jual beli menggunakan bahasa non-Arab dihukumi sah dan diperbolehkan;[9] hal ini dikarenakan tidak ditemukannya pengikat ataupun sifat pembatas di dalam kalam Allah. Oleh sebab itu, mitra tutur tidak memiliki justifikasi untuk mereduksi hukum tersebut pada kasus-kasus partikular atau meminggirkan varian jual beli tertentu dari radius hukumnya.[10]

Dalam bingkai ushul fikih Syiah, Ashalah al-Ithlaq dikukuhkan sebagai hujah absolut bagi penutur dan mitra tutur. Konsekuensinya, penutur tidak memiliki hak untuk memberikan teguran atau hukuman kepada mitra tutur yang bersandar pada kaidah ini;[11] ekuivalen dengan ketiadaan alasan bagi mitra tutur untuk mengelak dari pengamalan kemutlakan tersebut dengan bersembunyi di balik dalih-dalih tertentu.[12]

Syarat Penggunaan Kaidah

Para pakar ushul memformulasikan beberapa prasyarat ketat dalam pengaplikasian kaidah Ashalah al-Ithlaq, antara lain:

  • Implementasi kaidah ini hanya dilegitimasi pasca-dilakukannya investigasi (fahs) yang mendalam dan berujung pada nihilnya temuan atas sebuah pengikat (qaid).[13]
  • Penutur harus dipastikan berada dalam fase memberikan penjelasan menyeluruh (maqam al-bayan). Apabila ia sedang berada dalam mode mengabaikan perincian (ihmal), menyampaikan pesan global (ijmal), atau sebatas menetapkan garis besar regulasi (tasyri') tanpa niat untuk segera diaplikasikan, maka kemutlakan (ithlaq) tuturnya tidak dapat diwujudkan sebagai landasan konklusif. Alasannya, penundaan penjelasan dalam ekuilibrium semacam ini tidak dinilai sebagai sesuatu yang tercela (qabih).[14]
  • Keragu-raguan yang muncul wajib berupa keraguan hukum (Syubhah Hukumiah), bukan keraguan pada level subjek (Syubhah Maudhu'iyah) ataupun keraguan misdak (Syubhah Mishdaqiyah). Hal ini karena pada tataran keraguan non-hukum, eksistensi subjek (misdak) masih tidak terverifikasi dan kabur, sehingga menihilkan keabsahan penggunaan Ashalah al-Ithlaq.[15]

Persamaan dan Perbedaan Ithlaq dan Am

Lafaz mutlak memiliki pertalian kemiripan dengan lafaz am (umum) pada beberapa dimensinya; yakni keduanya berbagi esensi dalam hal cakupan serta perluasan semantik lafaz yang merengkuh ragam satuan dan misdak. Kendati demikian, distingsi krusial antara keduanya terletak pada model penunjukannya. Cakupan lafaz am terhadap ekstensinya bertumpu pada indikasi verbal (dalalah lafzhiyah); misalnya, kata "kullu" (setiap) dan padanannya yang sejak awal dikonstruksi (wadha') untuk membawa makna universal. Sebaliknya, perluasan lafaz mutlak bersumber pada deduksi rasional (dalalah aqliyah), di mana ketiadaan elemen pengikat dalam sebuah struktur kalimat secara logis melahirkan efek kemutlakannya (ithlaq).[16]

Keraguan pada Maksud Penutur

Ranah pengamalan Ashalah al-Ithlaq sebagai instrumen verbal terbatas pada spektrum keraguan mengenai intensi pembicara (murad al-mutakallim), dan secara absolut tertolak apabila keraguan tersebut berkisar pada akar linguistik (wadha') atau definisi definitif kata itu sendiri.[17] Paradoks pada maksud penutur mengemuka ketika substansi leksikal kata telah terpetakan dengan jelas, akan tetapi arah dan tujuan penutur masih diliputi ambiguitas. Untuk mengurai benang merah ini, dimanfaatkanlah serangkaian metodologi pendeteksi kehendak penutur yang masyhur sebagai kaidah ushul lafzhiyah.[18] Klasifikasinya terbagi dua: pertama, prinsip verbal yang bertendensi eksistensial (wujudi), mencakup Ashalah al-Ithlaq, Ashalah al-Zuhur, Ashalah al-Haqiqah, dan Ashalah al-Umum; kedua, pendekatan berorientasi ketiadaan (adami), yang direpresentasikan oleh Ashalah Adam al-Qarinah, Ashalah Adam al-Taqyid, dan Ashalah Adam al-Takhshish.[19]

Kembali ke Ashalah al-Zuhur

Berdasarkan penuturan Muhammad Ridha al-Mudhaffar, segenap kaidah ushul lafzhiyah, tanpa mengecualikan Ashalah al-Ithlaq, senantiasa bermuara pada Ashalah al-Zuhur.[20] Ini menyiratkan bahwa Ashalah al-Ithlaq bermutasi sebagai salah satu misdak[21] sekaligus sub-bagian turunan dari Ashalah al-Zuhur,[22] sehingga ia tidak memegang kemandirian ontologis sebagai sebuah kaidah mandiri.[23] Konsekuensinya, kredibilitas prinsip ini hanya bertahan selama ia berjalan selaras dengan koridor Ashalah al-Zuhur.[24] Secara teoretis, dalam setiap pengaplikasian ushul lafzhiyah, selalu bersemayam potensi interpretasi yang menyimpang dari lahiriah (zahir) lafaz. Akan tetapi, dengan mengeksekusi prinsip-prinsip ini, penetapan hukum dijatuhkan pada pemaknaan literer dan lahiriah. Sebagai percontohan, dalam Ashalah al-Ithlaq mungkin saja tersembunyi makna yang mengusik zahir teks, namun implementasi kaidah ini memaksa konklusi untuk patuh pada makna lahiriahnya, yakni kemutlakan (ithlaq).[25]

Di sisi lain, terdapat diskursus dari seorang akademisi ushul yang menyatakan bahwa poros Ashalah al-Ithlaq sesungguhnya bermuara pada Ashalah Adam al-Qarinah. Silogismenya adalah: jika audiens mencurigai probabilitas eksistensi sebuah pengikat (qaid), ia akan menitikberatkan hal tersebut, di mana setiap pengikat tidak lain bertindak sebagai penanda (qarinah). Apabila penanda ini tervalidasi secara faktual, maka arah pembicaraan secara deterministik akan tunduk pada konsekuensi logis pembatasan tersebut. Namun, dalam skenario yang diselimuti keraguan (asumsi ragu), prinsip primernya harus dipegang, yakni postulat ketiadaan penanda (qarinah).[26]

Catatan Kaki

  1. Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 75; Subhani, al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1387 HS, hlm. 18; Valayi, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hlm. 75.
  2. Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 74; Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam, Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 197.
  3. Gorji, Tarikh-e Fiqh va Fuqaha, 1421 H, hlm. 251-252.
  4. Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam, Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 680.
  5. Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1409 H, hlm. 222; Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 76-77.
  6. Rifa'i, Muhadharat fi Ushul al-Fiqh, 1421 H, jld. 1, hlm. 410-413; Sadr, Durus fi 'Ilm al-Ushul, 1418 H, jld. 1, hlm. 102.
  7. Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 75; Subhani, al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1387 HS, hlm. 19.
  8. Samii, Matn, Tarjumeh va Syarh-e Kamil-e Kifayah al-Ushul, 1386 HS, jld. 2, hlm. 261.
  9. Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 75.
  10. Muhaqqiq Damad, Mabahitsi az Ushul-e Fiqh, 1362 HS, jld. 1, hlm. 44; untuk informasi lebih lanjut lihat: Rasyti, Bada'i al-Afkar, hlm. 105; Sanqur, al-Mu'jam al-Ushuli, 1385 HS, jld. 1, hlm. 248.
  11. Muhammadi, Syarh-e Ushul-e Fiqh, 1387 HS, jld. 1, hlm. 63.
  12. Valayi, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hlm. 76.
  13. Musawi Bojnurdi, Istishab Syarh-e Kifayah al-Ushul, 1387 HS, hlm. 69.
  14. Samii, Matn, Tarjumeh va Syarh-e Kamil-e Kifayah al-Ushul, 1386 HS, jld. 9, hlm. 338-339. Beberapa peneliti memberikan ilustrasi untuk mempermudah pemahaman: seseorang bertemu dengan dokter kenalannya di tengah jalan menuju tempat kerja, lalu dokter itu berkata bahwa ia harus mengonsumsi obat. Orang tersebut tidak bisa langsung ke apotek dan meminum sembarang obat, karena dokter saat itu sedang dalam posisi berbicara global/abai (ihmal) di tengah jalan; dengan kata lain, perkataan dokter hanya dalam posisi menjelaskan prinsip pemberian resep, bukan dalam posisi merinci detail obatnya.
  15. Shalihi Mazandarani, Syarh-e Kifayah al-Ushul, 1382 HS, jld. 1, hlm. 143. Ketika tuan berkata secara mutlak "Muliakanlah seorang alim", jika ragu tentang "Zaid yang alim" apakah hukum pemuliaan mencakupnya juga atau ada pengikat khusus yang mengeluarkannya dari keumuman hukum, maka melalui Ashalah al-Ithlaq hukum tetap berlaku baginya karena ini adalah syubhah hukumiah dan subjeknya (alim) sudah terbukti. Namun jika ragu tentang "Zaid" apakah ia termasuk alim sehingga masuk dalam hukum atau tidak alim, maka tidak bisa berpegang pada Ashalah al-Ithlaq karena ini adalah syubhah mishdaqiyah dan subjeknya belum terbukti.
  16. Imam Khomeini, Mu'tamad al-Ushul, 1420 H, jld. 2, hlm. 348-350; Edalat, Tarjumeh va Syarh-e Farsi-ye al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1385 HS, hlm. 65-66.
  17. Seperti kata "Sha'id" yang diragukan makna hakikinya; dalam hal ini ditentukan melalui tabadur (lintasan makna pertama), keabsahan pembatalan (shihhah al-salb), atau penegasan ahli bahasa. (Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 76; Valayi, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hlm. 106; Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam, Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 216-217); Asghari, Ushul al-Fiqh ba Syarh-e Farsi, 1386 HS, jld. 1, hlm. 50-52.
  18. Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 76; Subhani, al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1387 HS, hlm. 18; Valayi, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hlm. 106; Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam, Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 216-217.
  19. Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam, Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh, 1389 HS, hlm. 216-217.
  20. Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 76; Valayi, Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul, 1387 HS, hlm. 88.
  21. Subhani, al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1387 HS, hlm. 20; Gorji, Tarikh-e Fiqh va Fuqaha, 1421 H, hlm. 251-252.
  22. Edalat, Tarjumeh va Syarh-e Farsi-ye al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh, 1385 HS, hlm. 69.
  23. Sayid Asyrafi, Nihayah al-Ishal, 1385 HS, jld. 1, hlm. 254.
  24. Shirvani, Tahrir Ushul-e Fiqh, 1385 HS, hlm. 36.
  25. Mudhaffar, Ushul al-Fiqh, 1430 H, jld. 1, hlm. 76.
  26. Zehni Tehrani, Tasyrih al-Maqashid, 1405 H, jld. 2, hlm. 164.

Daftar Pustaka

  • Akhund Khurasani, Muhammad Kazim. Kifayah al-Ushul. Qom: Muassasah Al al-Bait as, 1409 H.
  • Asghari, Abdullah. Ushul al-Fiqh ba Syarh-e Farsi. Qom: Cetakan kedua, 1386 HS.
  • Edalat, Ali. Tarjumeh va Syarh-e Farsi-ye al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh. Qom: Penerbit Nasayeh, 1385 HS.
  • Gorji, Abul Qasim. Tarikh-e Fiqh va Fuqaha (Sejarah Fikih dan Fakih). Tehran: Samt, Cetakan ketiga, 1421 H.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Mu'tamad al-Ushul. Tehran: Muassasah Tanzhim va Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1420 H.
  • Mudhaffar, Muhammad Ridha. Ushul al-Fiqh. Qom: Penerbit Islami, Cetakan kelima, 1430 H.
  • Muhammadi, Ali. Syarh-e Ushul-e Fiqh. Qom: Dar al-Fikr, Cetakan kesepuluh, 1387 HS.
  • Muhaqqiq Damad, Mustafa. Mabahitsi az Ushul-e Fiqh. Tehran: Markaz Nasyr Ulum Islami, 1362 HS.
  • Musawi Bojnurdi, Muhammad. Istishab Syarh-e Kifayah al-Ushul. Tehran: Majd, 1387 HS.
  • Pusat Informasi dan Dokumentasi Islam. Farhang-nameh-ye Ushul-e Fiqh. Qom: Pajoheshgah Ulum va Farhang Islami, 1389 HS.
  • Rasyti, Habibullah bin Muhammad Ali. Bada'i al-Afkar. Qom: Muassasah Al al-Bait as, t.t.
  • Rifa'i, Abdul Jabbar. Muhadharat fi Ushul al-Fiqh Syarh al-Halqah al-Tsaniyah. Qom: Dar al-Kitab al-Islami, 1421 H.
  • Sadr, Muhammad Baqir. Durus fi 'Ilm al-Ushul. Qom: Penerbit Islami, Cetakan kelima, 1418 H.
  • Samii, Jamshid. Matn, Tarjumeh va Syarh-e Kamil-e Kifayah al-Ushul. Isfahan: Khatam al-Anbiya, 1386 HS.
  • Sanqur, Muhammad. al-Mu'jam al-Ushuli. Qom: Mansyurat al-Thayyar, Cetakan kedua, 1428 H.
  • Sayid Asyrafi, Hasan. Nihayah al-Ishal: Syarh-e Farsi-ye Ushul al-Fiqh. Qom: Penerbit Quds, 1385 HS.
  • Shalihi Mazandarani, Ismail. Syarh-e Kifayah al-Ushul. Qom: Shalihan, 1382 HS.
  • Shirvani, Ali. Tahrir Ushul-e Fiqh. Qom: Dar al-Ilm, Cetakan kedua, 1385 HS.
  • Subhani Tabrizi, Ja'far. al-Mujaz fi Ushul al-Fiqh. Qom: Muassasah Imam Sadiq as, Cetakan keempat belas, 1387 HS.
  • Valayi, Isa. Farhang-e Tasyrihi-ye Istilahat-e Ushul. Tehran: Penerbit Ney, Cetakan keenam, 1387 HS.
  • Zehni Tehrani, Muhammad Javad. Tasyrih al-Maqashid fi Syarh al-Fara'id. Qom: Hadziq, 1405 H.