Automoderated users, confirmed
1.907
suntingan
Baris 17: | Baris 17: | ||
Dalam hadis Nabi saw dan para Imam as disebutkan dampak duniawi dan ukhrawi dalam menjenguk orang sakit, beberapa di antaranya antara lain: terkabulnya doa, rahmat Ilahi, surga, dan manfaat syafaat malaikat. | Dalam hadis Nabi saw dan para Imam as disebutkan dampak duniawi dan ukhrawi dalam menjenguk orang sakit, beberapa di antaranya antara lain: terkabulnya doa, rahmat Ilahi, surga, dan manfaat syafaat malaikat. | ||
Dalam kitab Makarim al-Akhlaq karya Thabarsi, terdapat sebuah hadis Nabi Muhammad saw yang menyebutkan bahwa barangsiapa mengunjungi hamba Allah yang beriman, maka ia akan mendapatkan Allah swt sedang bersama hamba tersebut dan jika ia meminta sesuatu kepada Allah swt maka akan terpenuhi.<ref> | Dalam kitab Makarim al-Akhlaq karya Thabarsi, terdapat sebuah hadis Nabi Muhammad saw yang menyebutkan bahwa barangsiapa mengunjungi hamba Allah yang beriman, maka ia akan mendapatkan Allah swt sedang bersama hamba tersebut dan jika ia meminta sesuatu kepada Allah swt maka akan terpenuhi.<ref> Thabrisi, ''Makarim al-Akhlaq'', hlm. 360-361. </ref> Juga dari Imam Ridho as yang mengatakan bahwa jika seorang mukmin menjenguk mukmin lain dalam keadaan sakitnya, maka tujuh puluh ribu malaikat akan menemaninya, dan rahmat Allah akan meliputinya, dan para malaikat akan memohonkan ampun untuknya hingga malam hari, dan jika datang pada malam hari, maka pahala yang sama akan diberikan hingga pagi harinya.<ref> Thabrisi, ''Makarim al-Akhlaq'', hlm. 361. </ref> | ||
Menurut hadis yang dikutip Syekh Shaduq (w. 381 H) yang diriwayatkan dari Imam Ali as, jika seseorang meninggalkan rumah dengan niat menjenguk orang sakit kemudian meninggal dalam perjalanan, maka surga menjadi wajib baginya.<ref> Syekh Shaduq, ''Man La Yahdhuruhu al-Faqih'', jld. 1, hlm. 140. </ref> | Menurut hadis yang dikutip Syekh Shaduq (w. 381 H) yang diriwayatkan dari Imam Ali as, jika seseorang meninggalkan rumah dengan niat menjenguk orang sakit kemudian meninggal dalam perjalanan, maka surga menjadi wajib baginya.<ref> Syekh Shaduq, ''Man La Yahdhuruhu al-Faqih'', jld. 1, hlm. 140. </ref> |