Lompat ke isi

Ghina': Perbedaan antara revisi

275 bita ditambahkan ,  3 Mei 2023
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Rizal
imported>Ali al-Hadadi
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Ghina'''' (bahasa Arab:{{ia|غناء}}) berarti nyanyian, dan Islam telah membahas aturan syariah mengenai hal ini. Para fuqaha memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai definisi ghina'. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai nyanyian dengan suara yang melenakkan (yang mengandung lekukan suara). Yang lainnya meyakini bahwa ghina’ adalah lagu yang memiliki konten yang bathil (menyesatkan), diiringi musik, dan cocok dilantukan pada acara pesta lahw dan la’ib (hura-hura, maksiat dan sia-sia).
<onlyinclude>{{#ifeq:{{{section|editorial box}}}|editorial box|{{Editorial Box
| prioritas =b
| kualitas =b
| link =sudah
| foto =
| kategori =sudah
| infobox =
| navbox =sudah
| alih=sudah
| referensi =sudah
| good article =
| Artikel pilihan =
}}}}</onlyinclude>
'''Ghina'''' (bahasa Arab:{{ia|غناء}}) berarti nyanyian, dan [[Islam]] telah membahas aturan syariah mengenai hal ini. Para [[fukaha]] memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai definisi ghina'. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai nyanyian dengan suara yang melenakkan (yang mengandung cengkok suara). Yang lainnya meyakini bahwa ghina’ adalah lagu yang memiliki konten yang bathil (menyesatkan), diiringi musik, dan cocok dilantukan pada acara pesta lahw dan la'ib (hura-hura, maksiat dan sia-sia).


Sebagian besar fuqaha (ahli hukum fiqih) Syiah pada abad ke-14 dan ke-15 Hijriah menganggap bahwa lagu yang diharamkan sesuai dengan definisi yang kedua diatas; Namun ada juga yang memberikan fatwa tentang keharaman segala jenis lagu secara mutlak.
Sebagian besar fukaha [[Syiah]] pada abad ke-14 dan ke-15 Hijriah menganggap bahwa lagu yang di[[haram]]kan sesuai dengan definisi yang kedua diatas; Namun ada juga yang memberikan [[fatwa]] tentang keharaman segala jenis lagu secara mutlak.


==Definisi Ghina' Menurut Fiqih==
==Definisi Ghina' Menurut Fiqih==
Dalam literatur para fuqaha, terdapat perbedaan mengenai definisi ghina’. Beberapa dari mereka hanya mendefiniskan ghina sebagai suara manusia dan nyanyian saja. Beberapa juga memperhatikan isi dan kandungan dari lagu tersebut. Menurut pendapat beberapa fuqaha lainnya seperti Allamah Hilli, Muhaqqiq Karaki dan Syahid Tsani, ghina’ adalah nyanyian yang melenakkan (yang mengandung lekukan suara).<ref> Allamah Hilli, ''Qawaid al-Ahkam'', 1413 Q, jld. 3, hlm. 459: Muhaqqiq Karaki, ''Jami' al-Maqasid'', 1414Q, jld. 4, hlm. 23: Syahid Tsani, ''Al-Raudhah al-Bahiyah'', 1410 Q, jld. 3, hlm. 212 </ref> Beberapa orang seperti Syekh Thusi dan Faidh Kâsyâni meyakini bahwa ghina’ adalah suara yang di dalamnya terdapat kata-kata yang bathil (menyesatkan) dan disertai lantunan keserasian nada instrumen musik.<ref> Syekh Thusi, ''Istibshar'', 1390 Q, jld. 3, hlm. 69: Faidh Kasyani, ''Wafi'', 1406 Q, jld. 17, hlm. 218 </ref>
Dalam literatur para fukaha, terdapat perbedaan mengenai definisi ghina’. Beberapa dari mereka hanya mendefiniskan ghina sebagai suara manusia dan nyanyian saja. Beberapa juga memperhatikan isi dan kandungan dari lagu tersebut. Menurut pendapat beberapa fukaha lainnya seperti Allamah Hilli, Muhaqqiq Karaki dan Syahid Tsani, ghina’ adalah nyanyian yang melenakkan (yang mengandung lekukan suara).<ref> Allamah Hilli, ''Qawaid al-Ahkam'', 1413 Q, jld. 3, hlm. 459: Muhaqqiq Karaki, ''Jami' al-Maqasid'', 1414Q, jld. 4, hlm. 23: Syahid Tsani, ''Al-Raudhah al-Bahiyah'', 1410 Q, jld. 3, hlm. 212 </ref> Beberapa orang seperti Syekh Thusi dan Faidh Kâsyâni meyakini bahwa ghina’ adalah suara yang di dalamnya terdapat kata-kata yang bathil (menyesatkan) dan disertai lantunan keserasian nada instrumen musik.<ref> Syekh Thusi, ''Istibshar'', 1390 Q, jld. 3, hlm. 69: Faidh Kasyani, ''Wafi'', 1406 Q, jld. 17, hlm. 218 </ref>


==Hukum Fikih Ghina'==
==Hukum Fikih Ghina'==
Beberapa fuqaha menganggap setiap jenis ghina adalah haram, bahkan diklaim hukum tersebut bersandarkan pada ijma’; Seperti Syekh Thusi, Syahid Tsani, Shahib Jawâhir, Narâqi dan Ayatullah Khui.<ref> Yusufi Maqdam, ''Pazuhesh dar Ghina''', 1391 S, hlm. 19-20 </ref>
Beberapa fukaha menganggap setiap jenis ghina adalah haram, bahkan diklaim hukum tersebut bersandarkan pada ijma’; Seperti Syekh Thusi, Syahid Tsani, Shahib Jawâhir, Narâqi dan Ayatullah Khui.<ref> Yusufi Maqdam, ''Pazuhesh dar Ghina''', 1391 S, hlm. 19-20 </ref>


Beberapa fuqaha lainnya tidak setuju dengan keharaman ghina’ secara zatnya dan secara mutlak, akan tetapi mengatakan bahwa ghina’ adalah haram hanya jika disertai dengan tharb (yang menyebabkan kepuasaan dan kegembiraan serta kesedihan jiwa) atau lahw (hura-hura yang menyebabkan maksiat) dan la’ib (sia-sia);  Diantaranya Muhaqqiq Karaki,<ref> Muhaqqiq Karaki, ''Jami' al-Maqashid'', 1414 Q, jld. 4, hlm. 23 </ref> Faidh Kâsyâni,<ref> Faidh Kasyani, ''Wafi'', 1406 Q, jld. 17, hlm. 218 </ref> Muhaqqiq Sabzawâri,<ref> Muhaqqiq sabzawari, ''Kifayah al-Ahkam'', 1423 Q, jld. 1, hlm. 432-433 </ref> Syekh Anshâri<ref> Syekh Anshari, ''Makasib Muharramah'', 1411 Q, jld. 1, hlm. 141-145 </ref> dan Imam Khumaini<ref> Khumaini, ''Makasib Muharramah'', 1415 Q, jld. 1, hlm. 299 </ref>.
Beberapa fukaha lainnya tidak setuju dengan keharaman ghina’ secara zatnya dan secara mutlak, akan tetapi mengatakan bahwa ghina’ adalah haram hanya jika disertai dengan tharb (yang menyebabkan kepuasaan dan kegembiraan serta kesedihan jiwa) atau lahw (hura-hura yang menyebabkan maksiat) dan la’ib (sia-sia);  Diantaranya Muhaqqiq Karaki,<ref> Muhaqqiq Karaki, ''Jami' al-Maqashid'', 1414 Q, jld. 4, hlm. 23 </ref> Faidh Kâsyâni,<ref> Faidh Kasyani, ''Wafi'', 1406 Q, jld. 17, hlm. 218 </ref> Muhaqqiq Sabzawâri,<ref> Muhaqqiq sabzawari, ''Kifayah al-Ahkam'', 1423 Q, jld. 1, hlm. 432-433 </ref> Syekh Anshâri<ref> Syekh Anshari, ''Makasib Muharramah'', 1411 Q, jld. 1, hlm. 141-145 </ref> dan Imam Khumaini<ref> Khumaini, ''Makasib Muharramah'', 1415 Q, jld. 1, hlm. 299 </ref>.


Para peneliti mengatakan bahwa perbedaan putusan fatwa tersebut disebabkan oleh perbedaan dari definisi ghina’ yang mereka miliki; Karena sebagian dari mereka menganggap tharb atau lahw dan la’ib sebagai inti dari konsep ghina’. Oleh karena itu, mereka memberikan fatwa keharaman ghina’ berdasarkan definisnya, dan sebagian ulama lainnya yang menganggap hal-hal tersebut terpisah dari konsep ghina’, sehingga mereka tidak menganggap ghina secara zatnya adalah haram.<ref> Yusufi Maqdam, ''Pazuhesh dar Ghina'', 1391 S, hlm. 22-31: Qazi Zadeh, ''Gina' az Didgahe Islam'', hlm. 337-341: Sayid Karimi, ''Naqd va Barresiye Taarife Maujud dar Mauzue Ghina'', hlm. 117-120 </ref>
Para peneliti mengatakan bahwa perbedaan putusan fatwa tersebut disebabkan oleh perbedaan dari definisi ghina’ yang mereka miliki; Karena sebagian dari mereka menganggap tharb atau lahw dan la’ib sebagai inti dari konsep ghina’. Oleh karena itu, mereka memberikan fatwa keharaman ghina’ berdasarkan definisnya, dan sebagian ulama lainnya yang menganggap hal-hal tersebut terpisah dari konsep ghina’, sehingga mereka tidak menganggap ghina secara zatnya adalah haram.<ref> Yusufi Maqdam, ''Pazuhesh dar Ghina'', 1391 S, hlm. 22-31: Qazi Zadeh, ''Gina' az Didgahe Islam'', hlm. 337-341: Sayid Karimi, ''Naqd va Barresiye Taarife Maujud dar Mauzue Ghina'', hlm. 117-120 </ref>


==Ghina' yang Halal Seperti Apa?==
==Ghina' yang Halal Seperti Apa?==
Para fuqaha yang meyakini pada keharaman ghina’ secara zatnya telah mengecualikan beberapa hukum keharamannya dan menganggapnya halal meskipun masuk dalam kategori ghina; Diantaranya adalah membaca Al-Qur'an dan berdoa, membaca elegi, bernyanyi di pesta pernikahan dan hari raya; Namun mereka yang tidak meyakini keharaman ghina secara zatnya mengatakan bahwa ghina’ apa pun yang tidak diiringi dengan hal-hal yang diharamkan seperti tharb, lahw, dan la’ib adalah halal.<ref> Nuri, ''Musiqi va Ghina' az Didgahe Islam'', 1385 S, hlm. 239-269: Izdifard, ''Pazuhesyiye Tahliliye Piremune Mabaniye Fiqhiye Ghina' va Musiqi'', hlm. 74 </ref>
Para fukaha yang meyakini pada keharaman ghina’ secara zatnya telah mengecualikan beberapa hukum keharamannya dan menganggapnya halal meskipun masuk dalam kategori ghina; Diantaranya adalah membaca Al-Qur'an dan berdoa, membaca elegi, bernyanyi di pesta pernikahan dan hari raya; Namun mereka yang tidak meyakini keharaman ghina secara zatnya mengatakan bahwa ghina’ apa pun yang tidak diiringi dengan hal-hal yang diharamkan seperti tharb, lahw, dan la’ib adalah halal.<ref> Nuri, ''Musiqi va Ghina' az Didgahe Islam'', 1385 S, hlm. 239-269: Izdifard, ''Pazuhesyiye Tahliliye Piremune Mabaniye Fiqhiye Ghina' va Musiqi'', hlm. 74 </ref>


==Fatwa Para Fuqaha Abad Ke-14 dan Ke-15 Hijriah ==
==Fatwa Para Fuqaha Abad Ke-14 dan Ke-15 Hijriah ==
Baris 22: Baris 35:


==Karya Tulis Mengenai Ghina dan Hukumnya==
==Karya Tulis Mengenai Ghina dan Hukumnya==
Menurut buku "Ghina dan Musik” (diterbitkan tahun 1377), diceritakan bahwa pada periode Safawi, karena telah prevalensi di kalangan masyarakat dalam mendengarkan nyanyian dan musik, maka ghina’ dan musik menjadi perhatian khusus para fuqaha, sehingga mereka menyusun beberapa risalah (tulisan fiqih) yang khusus membahas masalah ini. Dalam buku ini ditemukan jumlah risalah atau risalah – risalah lain yang dikutip dari kitab-kitab yang sudah tidak ditemukan lagi, yakni sebanyak 49 risalah, yang ditulis dari masa Safawi hingga sebelum Revolusi Islam Iran (1357 S).<ref> Mukhtari, va Shadiqi, ''Ghina' va Musiqi'', 1377 S, jld. 3 hlm. 20392041 </ref> Beberapa di antaranya diuraikan sebagai berikut.
Menurut buku "Ghina dan Musik” (diterbitkan tahun 1377), diceritakan bahwa pada periode Safawi, karena telah prevalensi di kalangan masyarakat dalam mendengarkan nyanyian dan musik, maka ghina’ dan musik menjadi perhatian khusus para fukaha, sehingga mereka menyusun beberapa risalah (tulisan fiqih) yang khusus membahas masalah ini. Dalam buku ini ditemukan jumlah risalah atau risalah – risalah lain yang dikutip dari kitab-kitab yang sudah tidak ditemukan lagi, yakni sebanyak 49 risalah, yang ditulis dari masa Safawi hingga sebelum Revolusi Islam Iran (1357 S).<ref> Mukhtari, va Shadiqi, ''Ghina' va Musiqi'', 1377 S, jld. 3 hlm. 20392041 </ref> Beberapa di antaranya diuraikan sebagai berikut.


• Risaleh Dar Tahlil Ghina dar Qur’an (Risalah Tentang Analisis Ghina’ di Dalam Al-Qur'an), Muhaqqiq Sabzawari (W. 1090 H);
• Risaleh Dar Tahlil Ghina dar Qur’an (Risalah Tentang Analisis Ghina’ di Dalam Al-Qur'an), Muhaqqiq Sabzawari (W. 1090 H);
Pengguna anonim