Pengguna anonim
Ghina': Perbedaan antara revisi
→Fatwa Para Fuqaha Abad Ke-14 dan Ke-15 Hijriah
imported>Rizal |
imported>Rizal |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
==Fatwa Para Fuqaha Abad Ke-14 dan Ke-15 Hijriah == | ==Fatwa Para Fuqaha Abad Ke-14 dan Ke-15 Hijriah == | ||
Sebagian besar fukaha abad ke-14 dan ke-15 Hijriah, seperti Ayatullah Khamenei, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Fâdhil dan Ayatullah Makârim, telah membedakan antara definisi ghina' dan musik. Menurut mereka ghina’ adalah nyanyian (nada dari suara manusia) yang mengandung tharb dan cocok dilantunkan pada pertemuan dan acara yang penuh dengan lahw dan la'ib, dan musik adalah permainan alat instrumen yang mengandung tharb dan cocok untuk pertemuan dan acara hura-hura dan kemewahan. Oleh karena itu, melakukan dan mendengarkannya dianggap haram.<ref> Mahmudi, ''Masaile | Sebagian besar fukaha abad ke-14 dan ke-15 Hijriah, seperti Ayatullah Khamenei, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Fâdhil dan Ayatullah Makârim, telah membedakan antara definisi ghina' dan musik. Menurut mereka ghina’ adalah nyanyian (nada dari suara manusia) yang mengandung tharb dan cocok dilantunkan pada pertemuan dan acara yang penuh dengan lahw dan la'ib, dan musik adalah permainan alat instrumen yang mengandung tharb dan cocok untuk pertemuan dan acara hura-hura dan kemewahan. Oleh karena itu, melakukan dan mendengarkannya dianggap haram.<ref> Mahmudi, ''Masaile Jadid az Didgahe Ulama va Marajie Taqlid'', 1385 S, jld. 1, hlm. 48-54 </ref> | ||
Berdasarkan hal tersebut, sebagian besar dari mereka menyatakan kehalalan pada lagu yang tidak mengandung tharb dan tidak cocok pada pertemuan dan acara lahw dan la'ib. Diantara mereka, seperti Ayatullah Tabrizi telah mengeluarkan fatwa, berdasarkan ihtiyath wajib, lagu yang mengandung suara yang melenakkan (lekukan suara) harus dihindari, meskipun konteks dan isi dari lagu tersebut tidak bathil (menyesatkan).<ref> Mahmudi, ''Masaile | Berdasarkan hal tersebut, sebagian besar dari mereka menyatakan kehalalan pada lagu yang tidak mengandung tharb dan tidak cocok pada pertemuan dan acara lahw dan la'ib. Diantara mereka, seperti Ayatullah Tabrizi telah mengeluarkan fatwa, berdasarkan ihtiyath wajib, lagu yang mengandung suara yang melenakkan (lekukan suara) harus dihindari, meskipun konteks dan isi dari lagu tersebut tidak bathil (menyesatkan).<ref> Mahmudi, ''Masaile Jadid az Didgahe Ulama va Marajie Taqlid'', 1385 S, jld. 1, hlm. 48-54 </ref> Selain itu, Ayatullah Shafi Gulpaygani menganggap bahwa segala jenis nyanyian dan musik adalah haram.<ref> Mahmudi, ''Masaile Jadid az Didgahe Ulama va Marajie Taqlid'', 1385 S, jld. 3, hlm. 80 </ref> | ||
==Karya Tulis Mengenai Ghina dan Hukumnya== | ==Karya Tulis Mengenai Ghina dan Hukumnya== |