Pengguna anonim
Putra Nabi Nuh as: Perbedaan antara revisi
→Syubhat mengenai Putra Nabi Nuh as
imported>E.amini Tidak ada ringkasan suntingan |
imported>E.amini |
||
Baris 53: | Baris 53: | ||
==Syubhat mengenai Putra Nabi Nuh as== | ==Syubhat mengenai Putra Nabi Nuh as== | ||
Pada [[ayat]] 46 dalam surah Hud disebutkan, "Wahai Nuh, ia bukan dari keluargamu" menimbulkan polemik dan perbedaan pendapat di kalangan mufasir mengenai status Kan'an. Sebagian dengan bersandar pada ayat ini dan juga ayat lainnya seperti ayat 10 [[Surah Al-Tahrim]] yang menyebutkan istri Nabi Nuh as sebagai contoh istri yang berkhianat. Mereka berpendapat bahwa anak yang ditenggelamkan tersebut bukan anak kandung [[Nabi Nuh as]] melainkan anak haram dari istrinya. <ref>Bayumi Mehran, ''Barresi Tarikhi Qeshash-e Qur'an'', jld. 4, hlm. 17</ref> Sementara banyak mufasir lain dari kalangan [[Ahlusunah]] dan [[Syiah]] dengan bersandar pada riwayat yang ada, berpendapat tafsir ayat 45 dan 46 pada [[Surah Hud]] tidak membenarkan pandangan tersebut, dan berkeyakinan kata "{{ia|فخانتاهما}}" (lalu kedua istri itu berkhianat pada kedua suaminya) dalam [[Alquran]] tidak menunjukkan bahwa istri Nabi Nuh as pelaku zina sehingga tidak bisa dikatakan bahwa ia memiliki anak haram. <ref>Thabathabai, ''terj. Tafsir al-Mizan'', jld. 10, hlm. 352; Thabarsi, ''terj. Tafsir Majma' al-Bayan'', jld. 12, hlm. 69; Bayumi Mehran, ''Barresi Tarikhi Qeshash-e Qur'an'', jld. 4, hlm. 17; Makarim, ''Tafsir Nemuneh'', jld. 9, hlm. 117; Thabari, ''Tafsir al-Thabari'', jld. 12, hlm. 32; Alusi, ''Ruh al-Ma'ani'', jld. 6, hlm. 266</ref> | Pada [[ayat]] 46 dalam surah Hud disebutkan, "Wahai Nuh, ia bukan dari keluargamu" menimbulkan polemik dan perbedaan pendapat di kalangan mufasir mengenai status Kan'an. Sebagian dengan bersandar pada ayat ini dan juga ayat lainnya seperti ayat 10 [[Surah Al-Tahrim]] yang menyebutkan istri Nabi Nuh as sebagai contoh istri yang berkhianat. Mereka berpendapat bahwa anak yang ditenggelamkan tersebut bukan anak kandung [[Nabi Nuh as]] melainkan anak haram dari istrinya. <ref>Bayumi Mehran, ''Barresi Tarikhi Qeshash-e Qur'an'', jld. 4, hlm. 17</ref> Sementara banyak mufasir lain dari kalangan [[Ahlusunah]] dan [[Syiah]] dengan bersandar pada riwayat yang ada, berpendapat tafsir ayat 45 dan 46 pada [[Surah Hud]] tidak membenarkan pandangan tersebut, dan berkeyakinan kata "{{ia|فخانتاهما}}" (lalu kedua istri itu berkhianat pada kedua suaminya) dalam [[Alquran]] tidak menunjukkan bahwa istri Nabi Nuh as pelaku [[zina]] sehingga tidak bisa dikatakan bahwa ia memiliki anak haram. <ref>Thabathabai, ''terj. Tafsir al-Mizan'', jld. 10, hlm. 352; Thabarsi, ''terj. Tafsir Majma' al-Bayan'', jld. 12, hlm. 69; Bayumi Mehran, ''Barresi Tarikhi Qeshash-e Qur'an'', jld. 4, hlm. 17; Makarim, ''Tafsir Nemuneh'', jld. 9, hlm. 117; Thabari, ''Tafsir al-Thabari'', jld. 12, hlm. 32; Alusi, ''Ruh al-Ma'ani'', jld. 6, hlm. 266</ref> | ||
[[Allamah Thabathabai]] berpendapat bahwa yang tengelam dalam lautan badai adalah putra kandung dan sah Nabi Nuh as. Ia bersandar pada bentuk panggilan sebagaimana yang diceritakan dalam Surah Hud ayat 42, "Wahai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami", jenis panggilan tersebut adalah panggilan kasih sayang yang hendak menunjukkan bahwa ia mencintai dan menginginkan kebaikan bagi putranya tersebut. <ref>Thabathabai, ''terj. Tafsir al-Mizan'', jld. 10, hlm. 346</ref> Pendapat bahwa Kan'an adalah putra kandung Nabi Nuh as juga disebutkan dalam ''Tafsir al-Amtsal'' (''Tafsir Nemuneh''), ''[[Majma' al-Bayan]]'' dan ''Tafsir Thabari'' sehingga diakui sebagai pendapat yang paling kuat. <ref>Makarim, ''Tafsir Nemuneh'', jld. 9, hlm. 117; ''terj. Tafsir Majma' al-Bayan'', jld. 12, hlm. 68; Thabari, ''Tafsir al-Thabari'', jld. 12, hlm. 32; Alusi, ''Ruh al-Ma'ani'', jld. 6, hlm. 266</ref> | [[Allamah Thabathabai]] berpendapat bahwa yang tengelam dalam lautan badai adalah putra kandung dan sah Nabi Nuh as. Ia bersandar pada bentuk panggilan sebagaimana yang diceritakan dalam Surah Hud ayat 42, "Wahai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami", jenis panggilan tersebut adalah panggilan kasih sayang yang hendak menunjukkan bahwa ia mencintai dan menginginkan kebaikan bagi putranya tersebut. <ref>Thabathabai, ''terj. Tafsir al-Mizan'', jld. 10, hlm. 346</ref> Pendapat bahwa Kan'an adalah putra kandung Nabi Nuh as juga disebutkan dalam ''Tafsir al-Amtsal'' (''Tafsir Nemuneh''), ''[[Majma' al-Bayan]]'' dan ''Tafsir Thabari'' sehingga diakui sebagai pendapat yang paling kuat. <ref>Makarim, ''Tafsir Nemuneh'', jld. 9, hlm. 117; ''terj. Tafsir Majma' al-Bayan'', jld. 12, hlm. 68; Thabari, ''Tafsir al-Thabari'', jld. 12, hlm. 32; Alusi, ''Ruh al-Ma'ani'', jld. 6, hlm. 266</ref> |