Lompat ke isi

Ziarah Kubur: Perbedaan antara revisi

4 bita ditambahkan ,  5 November 2020
imported>E.amini
imported>E.amini
Baris 37: Baris 37:
{{ia|وَ لاتُصَلِّ عَلی أَحَدٍ مِنْهُمْ ماتَ أَبَداً وَ لاتَقُمْ عَلی قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَ رَسُولِهِ وَ ماتُوا وَ هُمْ فاسِقُونَ}}
{{ia|وَ لاتُصَلِّ عَلی أَحَدٍ مِنْهُمْ ماتَ أَبَداً وَ لاتَقُمْ عَلی قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَ رَسُولِهِ وَ ماتُوا وَ هُمْ فاسِقُونَ}}
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) orang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik." <ref> Berdasarkan terjemah Husain Ansariyan. </ref>
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) orang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik." <ref> Berdasarkan terjemah Husain Ansariyan. </ref>
Oleh itu, kepada Nabi saw diperintahkan bahwa tidak boleh mensalati jenazah kaum [[munafik]] dan berdiri disamping pemakamannya. Sangat banyak dari fuqaha seperti: Fadhil Miqdad, Abul Futuh Husaini Jarjani dan Ja'far Subhani mengambil kandungan yang ada dalam ayat ini dan menekankan bahwa kesimpulannya adalah melakukan dua perkara ini kepada selain orang munafik adalah suatu hal yang baik dan terpuji. <ref> Farmaniyan wa Sedaqat, Ziyārat Qubur wa Dalāil Alimān Syiah bar Masyru'iyat On, Spring 1393, hal. 148-149. </ref> Menurut sebagian mufasir, ayat ini menunjukkan sirah kaum muslimin dan amalan Rasulullah saw yaitu bahwa apabila Rasulullah saw tidak melakukan hal ini terhadap orang beriman, maka pelarangan hal itu bagi orang-orang munafik tidak akan memiliki makna yang benar. <ref>Farmaniyan wa Sedaqat, Ziyārat Qubur wa Dalāil Alimān Syiah bar Masyru'iyat On, Spring 1393, hal. 149. </ref>
Oleh itu, kepada Nabi saw diperintahkan bahwa tidak boleh mensalati jenazah kaum [[munafik]] dan berdiri disamping pemakamannya. Sangat banyak dari fuqaha seperti: Fadhil Miqdad, Abul Futuh Husaini Jarjani dan [[Ja'far Subhani]] mengambil kandungan yang ada dalam ayat ini dan menekankan bahwa kesimpulannya adalah melakukan dua perkara ini kepada selain orang munafik adalah suatu hal yang baik dan terpuji. <ref> Farmaniyan wa Sedaqat, Ziyārat Qubur wa Dalāil Alimān Syiah bar Masyru'iyat On, Spring 1393, hal. 148-149. </ref> Menurut sebagian mufasir, ayat ini menunjukkan sirah kaum muslimin dan amalan Rasulullah saw yaitu bahwa apabila Rasulullah saw tidak melakukan hal ini terhadap orang beriman, maka pelarangan hal itu bagi orang-orang munafik tidak akan memiliki makna yang benar. <ref>Farmaniyan wa Sedaqat, Ziyārat Qubur wa Dalāil Alimān Syiah bar Masyru'iyat On, Spring 1393, hal. 149. </ref>


==Perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) para Imam Maksum==
==Perkataan, perbuatan dan taqrir (persetujuan) para Imam Maksum==
Pengguna anonim