Pengguna anonim
Ziarah Kubur: Perbedaan antara revisi
→Ibnu Taimiyah dan Ziarah Kubur
imported>Maitsam |
imported>Maitsam |
||
Baris 59: | Baris 59: | ||
Sebagian dari pemakaman-pemakaman ini di [[Afrika]], bahkan sebagiannya merupakan pemakaman perempuan yang belajar di tempat ini dan telah mencapai kedudukan yang tinggi. <ref>Sedaqat, Syāyistegi Ziyārat Ahli Qubur, Akidah Musytarak Arifan wa Sufiyan Tasyayu wa Tasanun, Summer 1391, 98. </ref> Pemakaman keluarga [[Ahlulbait As]] dan ulama Syiah di Mesir, terdapat pula di [[Mesir]] yang merupakan tempat diadakannya kegiatan-kegiatan tasawuf. Semenjak akhir abad ke 13 dan pada seluruh abad ke 14 Hijriyah, ciri penting dari tasawuf di Mesir adalah mengadakan perayaan kelahiran Nabi, Ahlul Bait dan Auliya di pemakaman-pemakaman dan masjid-masjid. <ref> Sedaqat, Syāyistegi Ziyārat Ahli Qubur, Akidah Musytarak Arifan wa Sufiyan Tasyayu wa Tasanun, Summer 1391, 97. </ref> | Sebagian dari pemakaman-pemakaman ini di [[Afrika]], bahkan sebagiannya merupakan pemakaman perempuan yang belajar di tempat ini dan telah mencapai kedudukan yang tinggi. <ref>Sedaqat, Syāyistegi Ziyārat Ahli Qubur, Akidah Musytarak Arifan wa Sufiyan Tasyayu wa Tasanun, Summer 1391, 98. </ref> Pemakaman keluarga [[Ahlulbait As]] dan ulama Syiah di Mesir, terdapat pula di [[Mesir]] yang merupakan tempat diadakannya kegiatan-kegiatan tasawuf. Semenjak akhir abad ke 13 dan pada seluruh abad ke 14 Hijriyah, ciri penting dari tasawuf di Mesir adalah mengadakan perayaan kelahiran Nabi, Ahlul Bait dan Auliya di pemakaman-pemakaman dan masjid-masjid. <ref> Sedaqat, Syāyistegi Ziyārat Ahli Qubur, Akidah Musytarak Arifan wa Sufiyan Tasyayu wa Tasanun, Summer 1391, 97. </ref> | ||
==Ibnu | ==Ibnu Taimiyyah dan Ziarah Kubur== | ||
Ibnu Taimiyyah (661-707 H) adalah orang yang pertama kali mengharamkan safar untuk berziarah kepada pusara Nabi, berdoa dan meminta hajat disamping pusara Nabi Saw. Menurut pengakuannya, barang siapa yang meniatkan safarnya untuk berziarah kepada pusara Nabi Saw, maka ia telah melawan kesepakatan kaum muslimin dan telah keluar dari syariat Nabi. Ia berkenaan dengan mengusap, mencium dan menempelkan muka di pemakaman mengklaim bahwa semua kaum muslimin melarangnya dan tidak ada seorang kaum salafi pun yang mengerjakan hal itu. Ia menilai bahwa hal ini adalah syirik. <ref>Abasi, Rad Nadhar Whabiyat az Sui Ahli Sunat dar Hurmate Ziyarat Qubur, Autumn dan Winter 1391, hal. 100 dan 101. </ref> | Ibnu Taimiyyah (661-707 H) adalah orang yang pertama kali mengharamkan safar untuk berziarah kepada pusara Nabi, berdoa dan meminta hajat disamping pusara Nabi Saw. Menurut pengakuannya, barang siapa yang meniatkan safarnya untuk berziarah kepada pusara Nabi Saw, maka ia telah melawan kesepakatan kaum muslimin dan telah keluar dari syariat Nabi. Ia berkenaan dengan mengusap, mencium dan menempelkan muka di pemakaman mengklaim bahwa semua kaum muslimin melarangnya dan tidak ada seorang kaum salafi pun yang mengerjakan hal itu. Ia menilai bahwa hal ini adalah syirik. <ref>Abasi, Rad Nadhar Whabiyat az Sui Ahli Sunat dar Hurmate Ziyarat Qubur, Autumn dan Winter 1391, hal. 100 dan 101. </ref> | ||
Menurut keyakinan Ibnu Taimiyah, jika melakukan safar dengan niat berziarah kepada pusara nabi, maka safarnya merupakan safar maksiat dan salat dalam keadaan ini, dikerjakan dengan cara qasar. <ref>Abasi, Rad Nadhar Whabiyat az Sui Ahli Sunat dar Hurmate Ziyarat Qubur, Autumn dan Winter 1391, hal. 101. </ref> | Menurut keyakinan Ibnu Taimiyah, jika melakukan safar dengan niat berziarah kepada pusara nabi, maka safarnya merupakan safar maksiat dan salat dalam keadaan ini, dikerjakan dengan cara qasar. <ref>Abasi, Rad Nadhar Whabiyat az Sui Ahli Sunat dar Hurmate Ziyarat Qubur, Autumn dan Winter 1391, hal. 101. </ref> | ||
Tim pengeluar fatwa di [[Arab Saudi]] yang memiliki kedudukan paling tinggi keagamaan di negara itu dengan mendasarkan kepada pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah dan [[Muhammad Abdul Wahab]] terkait dengan ziarah kubur mengumumkan bahwa tidak boleh melakukan safar dengan niat berziarah kepada pusara Nabi dan apabila seseorang melakukan safar ke Madinah untuk kepentingan berjualan, atau mencari ilmu dan semisalnya, maka ia bisa pula berziarah ke pusara nabi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Tim fatwa ini mendasarkan fatwanya kepada hadis syaddu rihal. Dalam hukum ini, doa-doa dan istighasah kepada Nabi setelah wafat, dinilai seperti berdoa dan istighasah kepada orang-orang selain mati dan termasuk [[syirik]]. <ref>Abasi, Rad Nadhar Whabiyat az Sui Ahli Sunat dar Hurmate Ziyarat Qubur, Autumn dan Winter 1391, hal. 101. </ref> | Tim pengeluar fatwa di [[Arab Saudi]] yang memiliki kedudukan paling tinggi keagamaan di negara itu dengan mendasarkan kepada pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah dan [[Muhammad Abdul Wahab]] terkait dengan ziarah kubur mengumumkan bahwa tidak boleh melakukan safar dengan niat berziarah kepada pusara Nabi dan apabila seseorang melakukan safar ke Madinah untuk kepentingan berjualan, atau mencari ilmu dan semisalnya, maka ia bisa pula berziarah ke pusara nabi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Tim fatwa ini mendasarkan fatwanya kepada hadis syaddu rihal. Dalam hukum ini, doa-doa dan istighasah kepada Nabi setelah wafat, dinilai seperti berdoa dan istighasah kepada orang-orang selain mati dan termasuk [[syirik]]. <ref>Abasi, Rad Nadhar Whabiyat az Sui Ahli Sunat dar Hurmate Ziyarat Qubur, Autumn dan Winter 1391, hal. 101. </ref> | ||
==Riwayat Syaddu Rihal== | ==Riwayat Syaddu Rihal== |