Pengguna anonim
Baiat: Perbedaan antara revisi
→Baiat dalam Pemikiran Politik Ahlusunah
imported>Yuwono k (removed Category:Khilafah using HotCat) |
imported>Yuwono |
||
Baris 109: | Baris 109: | ||
===Baiat dalam Pemikiran Politik Ahlusunah=== | ===Baiat dalam Pemikiran Politik Ahlusunah=== | ||
Subjek akad baiat merupakan masalah utama yang menjadi perselisihan di kalangan kelompok [[Syiah]] dan Ahlusunah. Dimana setelah dalam [[Peristiwa Saqifah untuk pertama kalinya pelaksanaan baiat berlangsung pada subyek yang signifikan khilafah dan kepemimpinan umat, yang mana pada masa-masa berikutnya, para teolog Ahlusunah bangkit dalam rangka menjelaskan dasar-dasar teologi bersandar pada fenomena tersebut. Karenanya, dalam referensi-referensi teologi mereka dipaparkan keyakinan bahwa imamah dapat diperoleh dengan ikhtiyar dan pilihan masyarakat lewat baiat atau bahkan baiat dapat berlaku hanya sebagai jalan perealisasi kepemimpinan untuk satu orang. <ref>Baqilani, al-Tamhid fi al-Rad ala al-Mulhidah al-Mu’aththalah wa al-Rafidhah wa al-Khawarij wa al- | Subjek akad baiat merupakan masalah utama yang menjadi perselisihan di kalangan kelompok [[Syiah]] dan [[Ahlusunah]]. Dimana setelah dalam [[Peristiwa Saqifah untuk pertama kalinya pelaksanaan baiat berlangsung pada subyek yang signifikan khilafah dan kepemimpinan umat, yang mana pada masa-masa berikutnya, para teolog Ahlusunah bangkit dalam rangka menjelaskan dasar-dasar teologi bersandar pada fenomena tersebut. Karenanya, dalam referensi-referensi teologi mereka dipaparkan keyakinan bahwa imamah dapat diperoleh dengan ikhtiyar dan pilihan masyarakat lewat baiat atau bahkan baiat dapat berlaku hanya sebagai jalan perealisasi kepemimpinan untuk satu orang. <ref>Baqilani, al-Tamhid fi al-Rad ala al-Mulhidah al-Mu’aththalah wa al-Rafidhah wa al-Khawarij wa al-Mu'tazilah, hlm. 178. </ref> Setelah itu, para penulis fikih politik Ahlusunah seperti Mawardi, Abu Ya'la al-Farra', dengan mengkategorikan imamah sebagai salah satu furu'uddin, sebagai ganti dari ushul<ref>Ja'far Subhani, al-Ilahiyyat ala Huda al-Kitab wa al-Sunnah wa al-‘Aql, jld. 4, hlm. 912. </ref> , dalam karya-karyanya, syarat-syarat dan pengaruh hak-hak baiat dibahas berdasarkan perspektif teologi tersebut. <ref>Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 7 ke atas. </ref> | ||
Mayoritas para fakih Ahlusunah berpendapat baiat kelompok Ahlul Halli wal 'Aqd menyebabkan terealisasikannya khilafah. Sebagian dari mereka, seperti al-Asy'ari berpendapat sang pembaiat untuk merealisasikan [[imamah]] adalah minimal satu orang, sebagian yang lain dua orang, sebagian berpendapat tiga orang, lima orang dan empat puluh orang. Sebagian yang lain dengan tanpa menentukan jumlah khusus, baiat mayoritas Ahlul Halli wal 'Aqad dan sebagian yang lain, baiat seluruh mereka atau ijma' adalah hal yang dharuri. <ref>Ibid., hlm. 33-34. </ref><ref>Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi, jld. 6, hlm. 685-687. </ref> | Mayoritas para [[Fukaha|fakih]] Ahlusunah berpendapat baiat kelompok Ahlul Halli wal 'Aqd menyebabkan terealisasikannya khilafah. Sebagian dari mereka, seperti al-Asy'ari berpendapat sang pembaiat untuk merealisasikan [[imamah]] adalah minimal satu orang, sebagian yang lain dua orang, sebagian berpendapat tiga orang, lima orang dan empat puluh orang. Sebagian yang lain dengan tanpa menentukan jumlah khusus, baiat mayoritas Ahlul Halli wal 'Aqad dan sebagian yang lain, baiat seluruh mereka atau ijma' adalah hal yang dharuri. <ref>Ibid., hlm. 33-34. </ref><ref>Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi, jld. 6, hlm. 685-687. </ref> | ||
Sebagian Ahlusunah secara ambigu menganggap baiat sekelompok Ahlul Halli wal 'Aqd sudah cukup. <ref>Qasimi, Nidzam al-Hukmi fi al-Syariah wa al-Tarikh al-Islami, jld. 1, hlm. 268. </ref> Sebagian para [[fakih]] Ahlusunah berpendapat terlaksananya khilafah hanya dengan baiat. <ref>Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 33-35. </ref><ref> Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi, jld. 6, hlm. 683-684. </ref> Sejumlah fakih kontemporer selain menyaratkan baiat tersebut, juga menganggap baiat umum masyarakat sebagai rukun utama pengukuhan kekhilafahan dan baiat memiliki tiga tahapan: pencalonan seseorang untuk khilafah, baiat khusus atau sughra dan baiat umum atau kubra. <ref>Abdul Majid, al-Bai'ah 'inda Mufakkiri Ahlussunnah wa al-'Aqd al-Ijtima'i, hlm. 73-105. </ref> Mawardi menurutkan tahapan dan pendahuluan-pendahuluan baiat lebih secara mendetail. <ref>Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 33-37. </ref> | Sebagian Ahlusunah secara ambigu menganggap baiat sekelompok Ahlul Halli wal 'Aqd sudah cukup. <ref>Qasimi, Nidzam al-Hukmi fi al-Syariah wa al-Tarikh al-Islami, jld. 1, hlm. 268. </ref> Sebagian para [[fakih]] Ahlusunah berpendapat terlaksananya khilafah hanya dengan baiat. <ref>Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 33-35. </ref><ref> Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatihi, jld. 6, hlm. 683-684. </ref> Sejumlah fakih kontemporer selain menyaratkan baiat tersebut, juga menganggap baiat umum masyarakat sebagai rukun utama pengukuhan kekhilafahan dan baiat memiliki tiga tahapan: pencalonan seseorang untuk khilafah, baiat khusus atau sughra dan baiat umum atau kubra. <ref>Abdul Majid, al-Bai'ah 'inda Mufakkiri Ahlussunnah wa al-'Aqd al-Ijtima'i, hlm. 73-105. </ref> Mawardi menurutkan tahapan dan pendahuluan-pendahuluan baiat lebih secara mendetail. <ref>Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 33-37. </ref> |