Lompat ke isi

Syura Enam Orang: Perbedaan antara revisi

55 bita ditambahkan ,  30 Agustus 2022
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Yuwono
imported>Yuwono
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
  | infobox =sudah
  | infobox =sudah
  | navbox =sudah
  | navbox =sudah
  | alih=
  | alih=sudah
  | referensi =sudah
  | referensi =sudah
  | Artikel bagus =
  | Artikel bagus =
Baris 13: Baris 13:
}}}}</onlyinclude>
}}}}</onlyinclude>
{{Syuro Enam Orang}}
{{Syuro Enam Orang}}
'''Syura enam orang''' (bahasa Arab:{{ia|شورى الخلافة بعد عمر}}) adalah syura yang diprakarsai oleh [[Umar bin Khattab]] menjelang wafatnya (tahun 23 Q/644 M) untuk menentukan pemilihan khalifah setelahnya dan menyebabkan dipilihnya [[Utsman bin Affan]] sebagai khalifah kaum muslimin. Umar mengharuskan semua orang untuk menerima pendapat syura dan memerintahkan uutuk dipenggal leher bagi para penentang. [[Imam Ali As]] dengan memperhatikan orientasi dan tujuan anggota-anggota yang dipilih memprediksi bahwa syura akan menyebabkan dipilihnya Utsman.
'''Syura enam orang''' (bahasa Arab:{{ia|شورى الخلافة بعد عمر}}) adalah syura yang diprakarsai oleh [[Umar bin Khattab]] menjelang wafatnya (tahun 23 H/644) untuk menentukan pemilihan khalifah setelahnya dan menyebabkan dipilihnya [[Utsman bin Affan]] sebagai khalifah kaum Muslimin. Umar mengharuskan semua orang untuk menerima pendapat syura dan memerintahkan uutuk dipenggal leher bagi para penentang. [[Imam Ali as]] dengan memperhatikan orientasi dan tujuan anggota-anggota yang dipilih memprediksi bahwa syura akan menyebabkan dipilihnya Utsman.


==Penjelasan Kejadian==
==Penjelasan Kejadian==
Menurut sebagian sejarah, seseorang yang bernama Firuz atau Abululu anaknya Mughirah bin Syu’bah melukai [[Umar bin Khattab]] khalifah kedua pada tanggal 23 [[Dzulhijjah]] tahun hijriah dan akibat dari luka tersebut, ia wafat 3 hari setelahnya. <ref>Muruj al-Dzahab, jld. 2, hlm. 320 dan 321. </ref>  Umar dalam kondisi sakit berpikir untuk menentukan penggantinya dan berkata:”Apabila Ma’adz bin Jabal, Abu ’Ubaidah bin Jarah dan Salim Maula Hudzaifah masih hidup, maka aku akan menyerahkan khilafah kepada mereka<ref>Al-Imāmah wa al- Siyasah, jld. 1, hlm. 42. </ref> , namun karena mereka telah meninggal, ia membuat metode baru untuk pemilihan khalifah setelahnya.
Menurut sebagian sejarah, seseorang yang bernama Firuz atau Abululu anaknya [[Mughirah bin Syu'bah]] melukai [[Umar bin Khattab]] khalifah kedua pada tanggal 23 [[Dzulhijjah]] tahun hijriah dan akibat dari luka tersebut, ia wafat 3 hari setelahnya. <ref>Mas'udi, ''Muruj al-Dzahab'', jld. 2, hlm. 320 dan 321. </ref>  Umar dalam kondisi sakit berpikir untuk menentukan penggantinya dan berkata:"Apabila Ma’adz bin Jabal, Abu 'Ubaidah bin Jarah dan Salim Maula Hudzaifah masih hidup, maka aku akan menyerahkan khilafah kepada mereka<ref>''Al-Imāmah wa al-Siyasah'', jld. 1, hlm. 42. </ref>, namun karena mereka telah meninggal, ia membuat metode baru untuk pemilihan khalifah setelahnya.


==Pembentukan syura==
==Pembentukan syura==
Sebelum pemilihan khalifah dengan cara seperti ini, sebagian sahabat setelah [[Rasulullah Saw]] wafat, mereka  berkumpul di [[Saqifah]] tanpa memperhatikan peristiwa yang pernah terjadi di [[Ghadir Khum|Ghadir]], 9 orang memilih [[Abu Bakar]] sebagai khalifah, kemudian dengan metode dan cara khusus meminta [[baiat]] semua orang. Argumentasi mereka adalah bahwa perkara pemilihan khalifah diserahkan kepada orang dan orang harus mengemukakan pendapat tentang khalifah mereka. Namun Abu Bakar di akhir-akhir hayatnya merubah cara tersebut tanpa melibatkan pendapat orang lain dalam perkara ini, mengangkat Umar sebagai penggantinya.
Sebelum pemilihan khalifah dengan cara seperti ini, sebagian sahabat setelah [[Rasulullah saw]] wafat, mereka  berkumpul di [[Saqifah]] tanpa memperhatikan peristiwa yang pernah terjadi di [[Ghadir Khum|Ghadir]], 9 orang memilih [[Abu Bakar]] sebagai khalifah, kemudian dengan metode dan cara khusus meminta [[baiat]] semua orang. Argumentasi mereka adalah bahwa perkara pemilihan khalifah diserahkan kepada orang dan orang harus mengemukakan pendapat tentang khalifah mereka. Namun Abu Bakar di akhir-akhir hayatnya merubah cara tersebut tanpa melibatkan pendapat orang lain dalam perkara ini, mengangkat Umar sebagai penggantinya.


[[Umar bin Khattab]] mengenyampingkan (meninggalkan) dua cara sebelumnya dan memilih cara yang lain dan mengakui bahwa pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah tidak berdasarkan pendapat kaum muslimin. Oleh karena itu, maka harus bermusyawarah dengan mereka<ref>''Al-Musannif'', jld. 5 hlm. 445;  ''Al- Thabaqāt al-Kubrā'', jld. 3, hlm. 344. </ref> , memilih salah satu dari anggota syura yang terdiri atas 6 orang sebagai khalifah. Anggota-anggota syura ini adalah [[Imam Ali as]], [[Utsman bin Affan]], [[Thalhah bin Ubaidillah]], [[Zubair bin Awwam]], [[Sa'ad bin Abi Waqqash]] dan [[Abdurrahman bin Auf]]. <ref>Suyuthi, Tārikh khulafa, hlm. 129. </ref>
[[Umar bin Khattab]] mengenyampingkan (meninggalkan) dua cara sebelumnya dan memilih cara yang lain dan mengakui bahwa pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah tidak berdasarkan pendapat kaum Muslimin. Oleh karena itu, maka harus bermusyawarah dengan mereka<ref>''Al-Musannif'', jld. 5 hlm. 445;  ''Al- Thabaqāt al-Kubrā'', jld. 3, hlm. 344. </ref> , memilih salah satu dari anggota syura yang terdiri atas 6 orang sebagai khalifah. Anggota-anggota syura ini adalah [[Imam Ali as]], [[Utsman bin Affan]], [[Thalhah bin Ubaidillah]], [[Zubair bin Awwam]], [[Sa'ad bin Abi Waqqash]] dan [[Abdurrahman bin Auf]]. <ref>Suyuthi, ''Tārikh khulafa'', hlm. 129. </ref>
   
   
Menurut pendapat Umar, pemilihan khalifah harus berdasarkan kesepakatan mayoritas (suara terbanyak) anggota syura. Namun sebagaimana yang ia inginkan, apabila ada dua kelompok, masing-masing 3 orang dari kelompok tersebut memiliki pendapat yang berbeda, maka pendapat yang diterima adalah pendapat yang ada Abdurrahman dalam kelompok tersebut. Umar juga berkata:”Apabila seseorang dari anggota syura menentang pendapat mayoritas, maka lehernya dipenggal. Apabila ada perbedaan, kelompok yang berbeda dengan kelompok Abdurrahman tidak menerima pendapatnya, maka 3 penentang tersebut dibunuh, dan apabila anggota syura tidak bisa memilih seseorang setelah 3 hari, maka semua dipenggal lehernya. <ref>Tārikh al yakubi jld. 2, hlm. 160; Ansāb al-Asyraf, Baladzuri jld. 2, hlm. 261. </ref> 50 orang dari kaum [[Anshar]] bertugas untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan wasiat ini. <ref>Suyuthi, Tārikh Khulafā, hlm. 129 dan 137. </ref>
Menurut pendapat Umar, pemilihan khalifah harus berdasarkan kesepakatan mayoritas (suara terbanyak) anggota syura. Namun sebagaimana yang ia inginkan, apabila ada dua kelompok, masing-masing 3 orang dari kelompok tersebut memiliki pendapat yang berbeda, maka pendapat yang diterima adalah pendapat yang ada Abdurrahman dalam kelompok tersebut. Umar juga berkata:"Apabila seseorang dari anggota syura menentang pendapat mayoritas, maka lehernya dipenggal. Apabila ada perbedaan, kelompok yang berbeda dengan kelompok Abdurrahman tidak menerima pendapatnya, maka 3 penentang tersebut dibunuh, dan apabila anggota syura tidak bisa memilih seseorang setelah 3 hari, maka semua dipenggal lehernya". <ref>''Tārikh al-yakubi'', jld. 2, hlm. 160; Baladzuri, ''Ansāb al-Asyraf'', jld. 2, hlm. 261.</ref> 50 orang dari kaum [[Anshar]] bertugas untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan wasiat ini. <ref>Suyuthi, ''Tārikh Khulafā'', hlm. 129 dan 137.</ref>


==Orientasi Dan Tujuan syura==
==Orientasi Dan Tujuan syura==
Sebagian meyakini bahwa penyusunan syura seperti ini akan berakhir dengan terpilihnya [[Utsman bin Affan|Utsman]], karena sesuai dengan prediksi [[Imam Ali as]], [[Sa'ad bin Abi Waqqas|Sa'ad]] tidak menentang anak pamannya Abdurrahman dan Abdurrahman yang merupakan suami dari saudara perempuan Utsman, memberikan suara kepadanya. Dengan demikian, apabila [[Zubair]] dan [[Thalhah]] sepakat untuk memilih Ali juga tidak memberikan faedah, karena Abdurrahman adalah kelompok pendukung Utsman. <ref>Nahjul Balāghah, Dasyti, hlm. 30; Syarh Nahjul Balāghah, Ibnu Abi al Hadid, jld. 1, hlm. 188. </ref>  
Sebagian meyakini bahwa penyusunan syura seperti ini akan berakhir dengan terpilihnya [[Utsman bin Affan|Utsman]], karena sesuai dengan prediksi [[Imam Ali as]], [[Sa'ad bin Abi Waqqas|Sa'ad]] tidak menentang anak pamannya Abdurrahman dan Abdurrahman yang merupakan suami dari saudara perempuan Utsman, memberikan suara kepadanya. Dengan demikian, apabila [[Zubair]] dan [[Thalhah]] sepakat untuk memilih Ali juga tidak memberikan faedah, karena Abdurrahman adalah kelompok pendukung Utsman. <ref>Dasyti, ''Nahjul Balāghah'', hlm. 30; Ibnu Abi al Hadid, ''Syarh Nahjul Balāghah'', , jld. 1, hlm. 188. </ref>  


Sa’ad sejak awal memberikan suaranya kepada Abdurrahman. Zubair membatalkan dukungannya kepada Ali sebagai kandidat khalifah. Abdurrahman mengumumkan bahwa dirinya tidak menginginkan khilafah, Thalhah adalah anak pamannya Abu Bakar dan penentang Ali, membatalkan dukungannya kepada Utsman. Oleh karena itu, hanya Ali dan Utsman kandidat khalifah<ref>Tārikh al-Umam wa al-Muluk jld. 3 hlm. 296, Syarh Nahjul Balāghah, Ibnu Abi al Hadid, jld. 1 hlm. 188. </ref> dan pendapat Abdurrahman menjadi sangat penting.
Sa’ad sejak awal memberikan suaranya kepada Abdurrahman. Zubair membatalkan dukungannya kepada Ali sebagai kandidat khalifah. Abdurrahman mengumumkan bahwa dirinya tidak menginginkan khilafah, Thalhah adalah anak pamannya Abu Bakar dan penentang Ali, membatalkan dukungannya kepada Utsman. Oleh karena itu, hanya Ali dan Utsman kandidat khalifah<ref>Thabari, ''Tārikh al-Umam wa al-Muluk'', jld. 3 hlm. 296; Ibnu Abi al Hadid, ''Syarh Nahjul Balāghah'', jld. 1 hlm. 188.</ref> dan pendapat Abdurrahman menjadi sangat penting.


===Keputusan Abdurrahman===
===Keputusan Abdurrahman===
Abdurrahman  setelah 3 hari berunding dan berkonsultasi kepada beberapa orang terutama pemuka-pemuka arab dan pejabat, pertama-tama ia meminta Ali untuk berjanji, seandainya jika ia menjadi khalifah akan berbuat sesuai dengan kitabullah, sirah nabi, Abu Bakar dan Umar. Ali as dalam menjawabnya berkata: "Aku hanya ingin berbuat sesuai dengan ilmu, kemampuan dan ijtihadku berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasulullah". Kemudian Abdurrahman menyampaikan syarat tersebut kepada Utsman dan ia langsung menerimanya.
Abdurrahman  setelah 3 hari berunding dan berkonsultasi kepada beberapa orang terutama pemuka-pemuka arab dan pejabat, pertama-tama ia meminta Ali untuk berjanji, seandainya jika ia menjadi khalifah akan berbuat sesuai dengan kitabullah, sirah nabi, Abu Bakar dan Umar. Ali as dalam menjawabnya berkata: "Aku hanya ingin berbuat sesuai dengan ilmu, kemampuan dan ijtihadku berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasulullah". Kemudian Abdurrahman menyampaikan syarat tersebut kepada Utsman dan ia langsung menerimanya.


Sebagian sumber menyebutkan bahwa Ali menganggap syarat Ibnu Auf adalah suatu bentuk tipu daya dan beliau berkata kepadanya: "Kau memilih Utsman supaya khilafah kembali kepadamu". Ini bukanlah pertama kali kau mencegah dan menghalangi hak kami. Perkara ini telah berganti menjadi sunnah (kebiasaan) untuk melawan kami. <ref>(catatan 1:) Thabari menyebutkan peranan Amr bin Ash dalam peristiwa ini dan mengisyaratkan syarat-syarat yang dibuat oleh Ibnu Auf.</ref> <ref>''Tārikh al-Ya'qubi'', jld. 2, hlm. 162; ''Tarikh al-Umam wa al-Muluk'', jld. 3, hlm. 296 dan 302; ''al-Musannif'', jld. 5, hlm. 447; ''al-Tanbih wa al-Asyraf'', hlm. 252 dan 253; ''Syarh Nahjul Balaghah'', Ibnu Abi al-Hadid jld. 1, hlm. 194, ''al-Saqifah wa fadaq'', hlm. 87.</ref>
Sebagian sumber menyebutkan bahwa Ali menganggap syarat Ibnu Auf adalah suatu bentuk tipu daya dan beliau berkata kepadanya: "Kau memilih Utsman supaya khilafah kembali kepadamu". Ini bukanlah pertama kali kau mencegah dan menghalangi hak kami. Perkara ini telah berganti menjadi sunnah (kebiasaan) untuk melawan kami.<ref>(catatan 1:) Thabari menyebutkan peranan Amr bin Ash dalam peristiwa ini dan mengisyaratkan syarat-syarat yang dibuat oleh Ibnu Auf.</ref> <ref>''Tārikh al-Ya'qubi'', jld. 2, hlm. 162; Thabari, ''Tarikh al-Umam wa al-Muluk'', jld. 3, hlm. 296 dan 302; ''al-Musannif'', jld. 5, hlm. 447; ''al-Tanbih wa al-Asyraf'', hlm. 252 dan 253; Ibnu Abi al-Hadid, ''Syarh Nahjul Balaghah'', jld. 1, hlm. 194, ''al-Saqifah wa Fadak'', hlm. 87.</ref>


==Catatan Kaki==
==Catatan Kaki==
Baris 40: Baris 40:
==Daftar Pustaka==
==Daftar Pustaka==
{{referensi}}
{{referensi}}
*Al-Bad’u wa al-Tarikh, Muthahhar bin Thahir Al Muqaddasi, Bur Sa’id, Maktab al-Tsaqafah al-Diniyyah Bi Ta.
*Al-Bad'u wa al-Tarikh, Muthahhar bin Thahir Al Muqaddasi, Bur Sa’id, Maktab al-Tsaqafah al-Diniyyah Bi Ta.
*Al-Imamah wa al-Siyasah al-Ma’ruf bi tarikh al khulafa, Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah ad-Dinawari, tahqiq Ali Syiri, Beirut Dar al Adlwa, cet. pertama 1990/1410.
*Al-Imamah wa al-Siyasah al-Ma’ruf bi tarikh al khulafa, Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah ad-Dinawari, tahqiq Ali Syiri, Beirut Dar al Adlwa, cet. pertama 1990/1410.
*Al-Saqifah wa al-Fadaq, Abi Bakar Ahmad bin Abdul Aziz al-Jauharial-Bashari, Beirut, Syarikat al-Katbi, 1413 Q.
*Al-Saqifah wa al-Fadaq, Abi Bakar Ahmad bin Abdul Aziz al-Jauharial-Bashari, Beirut, Syarikat al-Katbi, 1413 Q.
*Al-Tanbih wa al-Isyraf, Abu al-Hasan Ali bin al-Husein al-Mas’udi, Tashih Abdullah Ismail al-Shawi, al-Qahirah, Dar al-Shawi Bi Ta (Offet: Qom, Muassasat Nasyri al-Manabi al-Tsaqafah al-Islamiyah).
*Al-Tanbih wa al-Isyraf, Abu al-Hasan Ali bin al-Husein al-Mas'udi, Tashih Abdullah Ismail al-Shawi, al-Qahirah, Dar al-Shawi Bi Ta (Offet: Qom, Muassasat Nasyri al-Manabi al-Tsaqafah al-Islamiyah).
*Kitab Jamal min Ansab al-Asyraf, Ahmad bin Yahya bin Jabir Al Biladzari, tahqiq Suhail Zakkar wa Riyadl Zarikli, Beirut dar al-Fikr, cet. pertama 1996/1417.
*Kitab Jamal min Ansab al-Asyraf, Ahmad bin Yahya bin Jabir Al Biladzari, tahqiq Suhail Zakkar wa Riyadl Zarikli, Beirut dar al-Fikr, cet. pertama 1996/1417.
*Syarh Nahjul Balaghah, Ibnu Abi al-Hadid, Mesir, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, 1387, 1382 Q.
*Syarh Nahjul Balaghah, Ibnu Abi al-Hadid, Mesir, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, 1387, 1382 Q.
*Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, tahqiq Muhammad Abu al-Fadl Ibrahim, Beirut, Dar al-Turats, cet. kedua 1967/1387Tarikh al-Ya’qubi, Ahmad bin Abi Ya’qub bin Ja’far bin Wahab Wadlih al-Katib al-Abbasi al-Ma’ruf bi al-Ya’qubi, Beirut, Dar Shadir, bi Ta.
*Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir al-Thabari, tahqiq Muhammad Abu al-Fadl Ibrahim, Beirut, Dar al-Turats, cet. kedua 1967/1387Tarikh al-Ya’qubi, Ahmad bin Abi Ya’qub bin Ja’far bin Wahab Wadlih al-Katib al-Abbasi al-Ma’ruf bi al-Ya’qubi, Beirut, Dar Shadir, bi Ta.
*Tarikh Khulafa, Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar, Halb, Dar al-Qalam al-Arabi, 1413 Q, 1993 M.
*Tarikh Khulafa, Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar, Halb, Dar al-Qalam al-Arabi, 1413 Q, 1993 M.
{{akhir}}
{{akhir}}
Pengguna anonim