Pengguna anonim
Syura Enam Orang: Perbedaan antara revisi
tidak ada ringkasan suntingan
imported>E.amini Tidak ada ringkasan suntingan |
imported>M.hazer Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
| prioritas =a | | prioritas =a | ||
| kualitas =c | | kualitas =c | ||
| link = | | link =sudah | ||
| foto = | | foto = | ||
| kategori = | | kategori =sudah | ||
| infobox = | | infobox =sudah | ||
| navbox = | | navbox = | ||
| alih= | | alih= | ||
| referensi = | | referensi =sudah | ||
| Artikel bagus = | | Artikel bagus = | ||
| Artikel pilihan = | | Artikel pilihan = | ||
Baris 16: | Baris 16: | ||
{| class="toccolours" cellpadding="1" cellspacing="0" style="dir: rtl; float: right; clear: left; margin: 1em 1em 0 0; text-align:center; border: 1px solid #888;" | {| class="toccolours" cellpadding="1" cellspacing="0" style="dir: rtl; float: right; clear: left; margin: 1em 1em 0 0; text-align:center; border: 1px solid #888;" | ||
|colspan="2"| | |colspan="2"| | ||
'''<span style="font-size: 150%; line-height: 150%">Anggota | '''<span style="font-size: 150%; line-height: 150%">Anggota syura Enam Orang</span>'''<br /> | ||
|- | |- | ||
| colspan="2" style="font-size: 100%; color:#FEFF99; background-color:#326541"|'''Untuk Menentukan Khalifah Ketiga''' | | colspan="2" style="font-size: 100%; color:#FEFF99; background-color:#326541"|'''Untuk Menentukan Khalifah Ketiga''' | ||
Baris 34: | Baris 34: | ||
|} | |} | ||
''' | '''Syura enam orang''' (Bahasa Arab:{{ia|شورى الخلافة بعد عمر}}) adalah syura yang diprakarsai oleh [[Umar bin Khattab]] menjelang wafatnya (tahun 23 Q/644 M) untuk menentukan pemilihan khalifah setelahnya dan menyebabkan dipilihnya [[Utsman bin Affan]] sebagai khalifah kaum muslimin. Umar mengharuskan semua orang untuk menerima pendapat syura dan memerintahkan uutuk dipenggal leher bagi para penentang. [[Imam Ali As]] dengan memperhatikan orientasi dan tujuan anggota-anggota yang dipilih memprediksi bahwa syura akan menyebabkan dipilihnya Utsman. | ||
==Penjelasan Kejadian== | ==Penjelasan Kejadian== | ||
Menurut sebagian sejarah, seseorang yang bernama Firuz atau Abululu anaknya Mughirah bin Syu’bah melukai Umar bin Khattab khalifah kedua pada tanggal 23 zulhijjah tahun hijriah dan akibat dari luka tersebut, ia wafat 3 hari setelahnya. <ref>Muruj al-Dzahab, jld. 2, hlm. 320 dan 321. </ref> Umar dalam kondisi sakit berpikir untuk menentukan penggantinya dan berkata:”Apabila Ma’adz bin Jabal, Abu ’Ubaidah bin Jarah dan Salim Maula Hudzaifah masih hidup, maka aku akan menyerahkan khilafah kepada mereka<ref>Al-Imāmah wa al- Siyasah, jld. 1, hlm. 42. </ref> , namun karena mereka telah meninggal, ia membuat metode baru untuk pemilihan khalifah setelahnya. | Menurut sebagian sejarah, seseorang yang bernama Firuz atau Abululu anaknya Mughirah bin Syu’bah melukai Umar bin Khattab khalifah kedua pada tanggal 23 zulhijjah tahun hijriah dan akibat dari luka tersebut, ia wafat 3 hari setelahnya. <ref>Muruj al-Dzahab, jld. 2, hlm. 320 dan 321. </ref> Umar dalam kondisi sakit berpikir untuk menentukan penggantinya dan berkata:”Apabila Ma’adz bin Jabal, Abu ’Ubaidah bin Jarah dan Salim Maula Hudzaifah masih hidup, maka aku akan menyerahkan khilafah kepada mereka<ref>Al-Imāmah wa al- Siyasah, jld. 1, hlm. 42. </ref> , namun karena mereka telah meninggal, ia membuat metode baru untuk pemilihan khalifah setelahnya. | ||
==Pembentukan | ==Pembentukan syura== | ||
Sebelum pemilihan khalifah dengan cara seperti ini, sebagian sahabat setelah [[Rasulullah Saw]] wafat, mereka berkumpul di [[Saqifah]] tanpa memperhatikan peristiwa yang pernah terjadi di [[Ghadir Khum|Ghadir]], 9 orang memilih Abu Bakar sebagai khalifah, kemudian dengan metode dan cara khusus meminta baiat semua orang. Argumentasi mereka adalah bahwa perkara pemilihan khalifah diserahkan kepada orang dan orang harus mengemukakan pendapat tentang khalifah mereka. Namun Abu Bakar di akhir-akhir hayatnya merubah cara tersebut tanpa melibatkan pendapat orang lain dalam perkara ini, mengangkat Umar sebagai penggantinya. | Sebelum pemilihan khalifah dengan cara seperti ini, sebagian sahabat setelah [[Rasulullah Saw]] wafat, mereka berkumpul di [[Saqifah]] tanpa memperhatikan peristiwa yang pernah terjadi di [[Ghadir Khum|Ghadir]], 9 orang memilih Abu Bakar sebagai khalifah, kemudian dengan metode dan cara khusus meminta baiat semua orang. Argumentasi mereka adalah bahwa perkara pemilihan khalifah diserahkan kepada orang dan orang harus mengemukakan pendapat tentang khalifah mereka. Namun Abu Bakar di akhir-akhir hayatnya merubah cara tersebut tanpa melibatkan pendapat orang lain dalam perkara ini, mengangkat Umar sebagai penggantinya. | ||
Umar bin Khattab mengenyampingkan (meninggalkan) dua cara sebelumnya dan memilih cara yang lain dan mengakui bahwa pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah tidak berdasarkan pendapat kaum muslimin. Oleh karena itu, maka harus bermusyawarah dengan mereka<ref>''Al-Musannif'', jld. 5 hlm. 445; ''Al- Thabaqāt al-Kubrā'', jld. 3, hlm. 344. </ref> , memilih salah satu dari anggota | Umar bin Khattab mengenyampingkan (meninggalkan) dua cara sebelumnya dan memilih cara yang lain dan mengakui bahwa pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah tidak berdasarkan pendapat kaum muslimin. Oleh karena itu, maka harus bermusyawarah dengan mereka<ref>''Al-Musannif'', jld. 5 hlm. 445; ''Al- Thabaqāt al-Kubrā'', jld. 3, hlm. 344. </ref> , memilih salah satu dari anggota syura yang terdiri atas 6 orang sebagai khalifah. Anggota-anggota syura ini adalah [[Imam Ali|Ali bin Abi Thalib]], [[Utsman bin Affan]], [[Thalhah bin Ubaidillah]], [[Zubair bin Awwam]], [[Sa’ad bin Abi Waqqash]] dan [[Abdurrahman bin Auf]]. <ref>Suyuthi, Tārikh khulafa, hlm. 129. </ref> | ||
Menurut pendapat Umar, pemilihan khalifah harus berdasarkan kesepakatan mayoritas (suara terbanyak) anggota | Menurut pendapat Umar, pemilihan khalifah harus berdasarkan kesepakatan mayoritas (suara terbanyak) anggota syura. Namun sebagaimana yang ia inginkan, apabila ada dua kelompok, masing-masing 3 orang dari kelompok tersebut memiliki pendapat yang berbeda, maka pendapat yang diterima adalah pendapat yang ada Abdurrahman dalam kelompok tersebut. Umar juga berkata:”Apabila seseorang dari anggota syura menentang pendapat mayoritas, maka lehernya dipenggal. Apabila ada perbedaan, kelompok yang berbeda dengan kelompok Abdurrahman tidak menerima pendapatnya, maka 3 penentang tersebut dibunuh, dan apabila anggota syura tidak bisa memilih seseorang setelah 3 hari, maka semua dipenggal lehernya. <ref>Tārikh al yakubi jld. 2, hlm. 160; Ansāb al-Asyraf, Baladzuri jld. 2, hlm. 261. </ref> 50 orang dari kaum Anshar bertugas untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan wasiat ini. <ref>Suyuthi, Tārikh Khulafā, hlm. 129 dan 137. </ref> | ||
==Orientasi Dan Tujuan | ==Orientasi Dan Tujuan syura== | ||
Sebagian meyakini bahwa penyusunan | Sebagian meyakini bahwa penyusunan syura seperti ini akan berakhir dengan terpilihnya Utsman, karena sesuai dengan prediksi Imam Ali as, Sa’ad tidak menentang anak pamannya Abdurrahman dan Abdurrahman yang merupakan suami dari saudara perempuan Utsman, memberikan suara kepadanya. Dengan demikian, apabila Zubair dan Thalhah sepakat untuk memilih Ali juga tidak memberikan faedah, karena Abdurrahman adalah kelompok pendukung Utsman. <ref>Nahjul Balāghah, Dasyti, hlm. 30; Syarh Nahjul Balāghah, Ibnu Abi al Hadid, jld. 1, hlm. 188. </ref> | ||
Sa’ad sejak awal memberikan suaranya kepada Abdurrahman. Zubair membatalkan dukungannya kepada Ali sebagai kandidat khalifah. Abdurrahman mengumumkan bahwa dirinya tidak menginginkan khilafah, Thalhah adalah anak pamannya Abu Bakar dan penentang Ali, membatalkan dukungannya kepada Utsman. Oleh karena itu, hanya Ali dan Utsman kandidat khalifah<ref>Tārikh al-Umam wa al-Muluk jld. 3 hlm. 296, Syarh Nahjul Balāghah, Ibnu Abi al Hadid, jld. 1 hlm. 188. </ref> dan pendapat Abdurrahman menjadi sangat penting. | Sa’ad sejak awal memberikan suaranya kepada Abdurrahman. Zubair membatalkan dukungannya kepada Ali sebagai kandidat khalifah. Abdurrahman mengumumkan bahwa dirinya tidak menginginkan khilafah, Thalhah adalah anak pamannya Abu Bakar dan penentang Ali, membatalkan dukungannya kepada Utsman. Oleh karena itu, hanya Ali dan Utsman kandidat khalifah<ref>Tārikh al-Umam wa al-Muluk jld. 3 hlm. 296, Syarh Nahjul Balāghah, Ibnu Abi al Hadid, jld. 1 hlm. 188. </ref> dan pendapat Abdurrahman menjadi sangat penting. | ||