Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

23 bita ditambahkan ,  30 Maret 2016
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Maitsam
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>Maitsam
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:


==Sejarah Mahar==
==Sejarah Mahar==
Mahar secara leksikal adalah sesuatu yang harus diserahkan oleh pihak suami ketika menikah dan secara terminologis mahar adalah harta yang menjadi milik perempuan karena adanya [[pernikahan]], laki-laki harus membayar mahar kepada pihak perempuan.
Mahar secara leksikal adalah sesuatu yang harus diserahkan oleh pihak suami ketika menikah dan secara terminologis mahar adalah harta yang menjadi milik perempuan karena adanya [[pernikahan]], laki-laki harus membayar mahar kepada pihak perempuan.


Baris 32: Baris 31:
Dalam Islam terdapat 3 jenis mahar:
Dalam Islam terdapat 3 jenis mahar:


Mahar Musamma
'''Mahar Musamma'''


Mahar Musamma adalah mahar yang jumlahnya telah disetujui oleh kedua belah pihak sebelum terjadinya hubungan badan dan hal itu disebutkan dalam akad nikah atau setelah akad nikah. Mahar harus ditentukan secara jelas antara kedua belah pihak dan tidak samar. <ref>Pasal 1079 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref>
Mahar Musamma adalah mahar yang jumlahnya telah disetujui oleh kedua belah pihak sebelum terjadinya hubungan badan dan hal itu disebutkan dalam akad nikah atau setelah akad nikah. Mahar harus ditentukan secara jelas antara kedua belah pihak dan tidak samar. <ref>Pasal 1079 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref>
Baris 44: Baris 43:
Penetapan ukuran mahar berdasarkan pasal 1080 Undang-undang Sipil Perkawinan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan ukurannya dalam hal ini tidak ditetapkan dalam Undang-undang, namun berdasarkan riwayat mustahab untuk menjadikan mahar sunah dijadikan sebagai ukuran.
Penetapan ukuran mahar berdasarkan pasal 1080 Undang-undang Sipil Perkawinan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak dan ukurannya dalam hal ini tidak ditetapkan dalam Undang-undang, namun berdasarkan riwayat mustahab untuk menjadikan mahar sunah dijadikan sebagai ukuran.


Mahar Mitsil
'''Mahar Mitsil'''


Apabila pada zaman berhubungan badan dalam pernikahan daim tidak disepakati adanya jumlah mahar, atau mahar yang telah ditentukan menjadi batal namun kedua suami istri telah melakukan hubungan badan, maka dalam keadaan ini penentuan mahar disesuaikan dengan kedudukan perempuan itu berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat dan keadaan khusus pihak perempuan seperti keluarga, pendidikan, umur, pekerjaan dan semacamnya. Jenis mahar ini disebut dengan mahar mitsil yaitu mahar yang seukuran dengan martabat perempuan-perempuan seperti ia.
Apabila pada zaman berhubungan badan dalam pernikahan daim tidak disepakati adanya jumlah mahar, atau mahar yang telah ditentukan menjadi batal namun kedua suami istri telah melakukan hubungan badan, maka dalam keadaan ini penentuan mahar disesuaikan dengan kedudukan perempuan itu berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat dan keadaan khusus pihak perempuan seperti keluarga, pendidikan, umur, pekerjaan dan semacamnya. Jenis mahar ini disebut dengan mahar mitsil yaitu mahar yang seukuran dengan martabat perempuan-perempuan seperti ia.


Mahar Mut’ah
'''Mahar Mut’ah
 
'''
Setiap kali dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah maharnya, dan suami menceraikan istrinya sebelum menggauli istrinya, maka perempuan berhak untuk mendapatkan mahar mut’ah. <ref>Pasal 1093 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref>
Setiap kali dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah maharnya, dan suami menceraikan istrinya sebelum menggauli istrinya, maka perempuan berhak untuk mendapatkan mahar mut’ah. <ref>Pasal 1093 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref>


Perwalian Mahar
'''Perwalian Mahar'''
Apabila dalam akad penentuan mahar diserahkan kepada salah satu pihak atau pihak lain maka hal itu tidak masalah dan disebut dengan tafwidh (Perwalian mahar) dan dalam hal ini pihak perempuan tidak bisa menentukan jumlah mahar lebih dari mahar mitsil.
Apabila dalam akad penentuan mahar diserahkan kepada salah satu pihak atau pihak lain maka hal itu tidak masalah dan disebut dengan tafwidh (Perwalian mahar) dan dalam hal ini pihak perempuan tidak bisa menentukan jumlah mahar lebih dari mahar mitsil.


Pengguna anonim