Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

59 bita ditambahkan ,  30 Maret 2016
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Hindr
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>Maitsam
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Mahar ('''مَهر'''  atau '''مهریه ''') adalah harta yang dibayarkan oleh laki-laki ketika menikah untuk diberikan kepada pihak wanita. Mahar adalah hak wanita dan ia dapat menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan).  
'''Mahar''' ('''مَهر'''  atau '''مهریه ''') adalah harta yang dibayarkan oleh laki-laki ketika menikah untuk diberikan kepada pihak wanita. Mahar adalah hak wanita dan ia dapat menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan).  
 
Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[para marja]]), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. Al-Quran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta sebagian dari istrinya untuk dikembalikan.
Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[para marja]]), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. Al-Quran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta sebagian dari istrinya untuk dikembalikan.
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah (mahar [[Hadhrat Fatimah Zahra Sa]] yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas).
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah (mahar [[Hadhrat Fatimah Zahra Sa]] yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas).
Baris 91: Baris 92:
*Allamah Majlisi, Muhammad Baqir, Bihār al-Anwār, Dar al-Kihtab al-Islamiyah, Tehran, 1362 S.
*Allamah Majlisi, Muhammad Baqir, Bihār al-Anwār, Dar al-Kihtab al-Islamiyah, Tehran, 1362 S.
*Najafi, Muhammad Hasan, Jawāhir al-Kalām, Intisyarat Dairah al-Ma’arif Fiqh Islami, Taudhih al-Masail Marāji’, Initsyarat Mudarisin, Qum.
*Najafi, Muhammad Hasan, Jawāhir al-Kalām, Intisyarat Dairah al-Ma’arif Fiqh Islami, Taudhih al-Masail Marāji’, Initsyarat Mudarisin, Qum.
[[fa:مهریه]]
[[ar:الصداق]]
[[tr:Mehir]]


[[Kategori:Keluarga]]
[[Kategori:Keluarga]]
Pengguna anonim