Lompat ke isi

Mahar: Perbedaan antara revisi

48 bita dihapus ,  18 Maret 2016
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Maitsam
kTidak ada ringkasan suntingan
imported>Maitsam
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Mahar ('''مَهر'''  atau '''مهریه ''') adalah harta yang dibayarkan oleh laki-laki ketika menikah
Mahar ('''مَهر'''  atau '''مهریه ''') adalah harta yang dibayarkan oleh laki-laki ketika menikah untuk diberikan kepada pihak wanita. Mahar adalah hak wanita dan ia dapat menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan).
untuk diberikan kepada pihak wanita. Mahar adalah hak wanita dan ia dapat
Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam [[pernikahan sementara]] (berdasarkan [[fatwa]] masyhur [[para marja]]), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. Al-Quran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta sebagian dari istrinya untuk dikembalikan.
menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. Dalam [[hadis-hadis]] disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah (mahar [[Hadhrat Fatimah Zahra Sa]] yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas).
dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat
menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan).


Tidak ditentukannya jumlah mahar dalam <nowiki>[[pernikahan sementara]] (berdasarkan
==Sejarah Mahar==
[[fatwa]] masyhur [[para marja]]</nowiki> ), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal.
Al-Quran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan
keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian
ia menyakiti istrinya dengan mengambil hak mahar dari istrinya atau meminta
sebagian dari istrinya untuk dikembalikan.
 
Pada tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai
permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara.
Dalam <nowiki>[[hadis-hadis]]</nowiki> disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda
keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah mahar <nowiki>[[Hadhrat Fatimah Zahra Sa]]</nowiki> yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas).
 
Sejarah Mahar


Mahar secara leksikal adalah sesuatu yang harus diserahkan oleh pihak suami ketika menikah dan secara terminologis mahar adalah harta yang menjadi milik perempuan karena adanya [[pernikahan]], laki-laki harus membayar mahar kepada pihak perempuan.
Mahar secara leksikal adalah sesuatu yang harus diserahkan oleh pihak suami ketika menikah dan secara terminologis mahar adalah harta yang menjadi milik perempuan karena adanya [[pernikahan]], laki-laki harus membayar mahar kepada pihak perempuan.
Pengguna anonim