Pengguna anonim
Mahar: Perbedaan antara revisi
k
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Maitsam kTidak ada ringkasan suntingan |
imported>Maitsam kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal | menuntut segera setelah akad nikah dilaksanakan. Setelah wanita itu meninggal | ||
dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat | dunia, hak ini akan sampai kepada hak warisnya dan pihak penerima waris dapat | ||
menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan). | menuntuk hak mahar tersebut dari laki-laki (jika belum dibayarkan). | ||
Tidak | Tidak | ||
ditentukannya jumlah mahar dalam <nowiki>[[pernikahan sementara]] (berdasarkan | ditentukannya jumlah mahar dalam | ||
[[fatwa]] masyhur [[para marja]]</nowiki>), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. | <nowiki>[[pernikahan sementara]] (berdasarkan | ||
[[fatwa]] masyhur [[para marja]]</nowiki> ), akan menyebabkan pernikahan menjadi batal. | |||
Al-Quran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan | Al-Quran menganjurkan kepada pihak laki-laki untuk memberikan mahar dengan | ||
keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian | keridhaan penuh dan ia tidak memiliki hak jika ia misalnya sedang membencinya, kemudian | ||
Baris 16: | Baris 17: | ||
tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai | tahun-tahun terakhir, jumlah mahar yang tinggi akan mendatangkan berbagai | ||
permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. | permasalahan kemasyarakatan dan menyebabkan banyak laki-laki masuk ke penjara. | ||
Dalam <nowiki>[[hadis-hadis]]</nowiki> disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda | Dalam | ||
keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah | <nowiki>[[hadis-hadis]]</nowiki> disebutkan bahwa mahar yang tinggi merupakan tanda-tanda | ||
keburukan wanita dan dianjurkan supaya mahar setara dengan mahar sunah mahar | |||
<nowiki>[[Hadhrat Fatimah Zahra Sa]]</nowiki> yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram | <nowiki>[[Hadhrat Fatimah Zahra Sa]]</nowiki> yang jumlahnya kira-kira 1250 hingga 1500 gram | ||
perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas). | perak (pada zaman itu seukuran dengan 170-223 gram emas). | ||
Baris 29: | Baris 32: | ||
Pada zaman dahulu, para ayah dan ibu menilai bahwa mahar adalah hak susah payah dan harga ASI bagi anak perempuannya. Oleh itu, pada [[pernikahan Shighar]] yang merupakan bentuk pernikahan pada masa [[jahiliyyah]], pertukaran anak perempuan atau saudara perempuan dinilai sebagai mahar tanpa anak perempuan itu sendiri menggunakan maharnya. [[Islam]] meniadakan kebiasaan ini. | Pada zaman dahulu, para ayah dan ibu menilai bahwa mahar adalah hak susah payah dan harga ASI bagi anak perempuannya. Oleh itu, pada [[pernikahan Shighar]] yang merupakan bentuk pernikahan pada masa [[jahiliyyah]], pertukaran anak perempuan atau saudara perempuan dinilai sebagai mahar tanpa anak perempuan itu sendiri menggunakan maharnya. [[Islam]] meniadakan kebiasaan ini. | ||
Jika seorang wanita selama kehidupan pernikahannya berada di rumah suaminya dan melakukan melakukan semua hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya, maka ia berhak untuk mendapat imbalan yang disebut dengan ajrul mitsli (upah yang sepadan). | Jika seorang wanita selama kehidupan pernikahannya berada di rumah suaminya dan melakukan melakukan semua hal-hal yang diperintahkan oleh suaminya, maka ia berhak untuk mendapat imbalan yang disebut dengan ajrul mitsli (upah yang sepadan). | ||
Setelah akad nikah diucapkan, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan diantaranya, pihak suami harus memberikan [[nafkah]], mahar, [[ajrul mitsli]], nihlah (pemberian kepada perempuan tanpa tuntutan untuk mengembalikan) dan ketika disyaratkan ketika akad nikah pembagian setengah harta laki-laki dimana sebagiannya menjadi tanggung jawab laki-laki setelah terjadi akad nikah seperti pemberian nafkah dan mahar dan sebagiannya lagi jika terjadi perceraian diantara mereka sperti ajrut mitsli dan pembagian harta menjadi dua. | Setelah akad nikah diucapkan, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus dijalankan diantaranya, pihak suami harus memberikan [[nafkah]], mahar, [[ajrul mitsli]], nihlah (pemberian kepada perempuan tanpa tuntutan untuk mengembalikan) dan ketika disyaratkan ketika akad nikah pembagian setengah harta laki-laki dimana sebagiannya menjadi tanggung jawab laki-laki setelah terjadi akad nikah seperti pemberian nafkah dan mahar dan sebagiannya lagi jika terjadi perceraian diantara mereka sperti ajrut mitsli dan pembagian harta menjadi dua. | ||
Baris 63: | Baris 66: | ||
Mahar Mitsil | Mahar Mitsil | ||
Apabila pada zaman berhubungan badan dalam pernikahan daim tidak disepakati adanya jumlah mahar, atau mahar yang telah ditentukan menjadi batal namun kedua suami istri telah melakukan hubungan badan, maka dalam keadaan ini penentuan mahar disesuaikan dengan kedudukan perempuan itu berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat dan keadaan khusus pihak perempuan seperti keluarga, pendidikan, umur, pekerjaan dan semacamnya. Jenis mahar ini disebut dengan mahar mitsil yaitu mahar yang seukuran dengan martabat perempuan-perempuan seperti ia. | Apabila pada zaman berhubungan badan dalam pernikahan daim tidak disepakati adanya jumlah mahar, atau mahar yang telah ditentukan menjadi batal namun kedua suami istri telah melakukan hubungan badan, maka dalam keadaan ini penentuan mahar disesuaikan dengan kedudukan perempuan itu berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat dan keadaan khusus pihak perempuan seperti keluarga, pendidikan, umur, pekerjaan dan semacamnya. Jenis mahar ini disebut dengan mahar mitsil yaitu mahar yang seukuran dengan martabat perempuan-perempuan seperti ia. | ||
Mahar Mut’ah | Mahar Mut’ah | ||
Baris 70: | Baris 73: | ||
Perwalian Mahar | Perwalian Mahar | ||
Apabila dalam akad penentuan mahar diserahkan kepada salah satu pihak atau pihak lain maka hal itu tidak masalah dan disebut dengan tafwidh (Perwalian mahar) dan dalam hal ini pihak perempuan tidak bisa menentukan jumlah mahar lebih dari mahar mitsil. | Apabila dalam akad penentuan mahar diserahkan kepada salah satu pihak atau pihak lain maka hal itu tidak masalah dan disebut dengan tafwidh (Perwalian mahar) dan dalam hal ini pihak perempuan tidak bisa menentukan jumlah mahar lebih dari mahar mitsil. | ||
==Hal-hal yang menjadikan diperolehnya mahar menjadi setengah== | ==Hal-hal yang menjadikan diperolehnya mahar menjadi setengah== | ||
*Jika mahar telah ditentukan dalam akad nikah atau setelah akad nikah kemudian terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan suami istri, dalam keadaan ini, pihak perempuan berhak untuk menerima setengah dari mahar musamma. <ref> Pasal 1092 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref> | *Jika mahar telah ditentukan dalam akad nikah atau setelah akad nikah kemudian terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan suami istri, dalam keadaan ini, pihak perempuan berhak untuk menerima setengah dari mahar musamma. <ref> Pasal 1092 Undang-undang Sipil Perkawinan. </ref> | ||
*Jika mahar belum ditentukan dan akad batal karena adanya aib ‘anan (ketidakmampuan laki-laki dalam masalah seks) maka pihak perempuan berhak untuk mendapatan setengah dari jumlah mahar mitsil. | *Jika mahar belum ditentukan dan akad batal karena adanya aib ‘anan (ketidakmampuan laki-laki dalam masalah seks) maka pihak perempuan berhak untuk mendapatan setengah dari jumlah mahar mitsil. | ||
== Masalah Sosial akibat Mahar yang Tinggi== | == Masalah Sosial akibat Mahar yang Tinggi== | ||
Konsekuensi dari mahar yang tidak proporsional yang sesuai dengan kemampuan manusia, dan adanya mitos tidak benar “Siapa yang memberi dan siapa yang menerima” menjadikan adanya para tahanan karena masalah mahar berat atau angsuran berat yang harus dibayar hingga puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun bagi pihak laki-laki untuk membayar mahar. <ref> Site Alif. </ref> Permasalahan ini menjadikan motivasi sebagian orang khususnya bagi laki-laki untuk menikah semakin turun dan menjadikan usia menikah semakin meningkat atau menjadikan seseorang menjadi perawan tua. Pada tahun-tahun terakhir, sebagian telah berupaya untuk memecahkan masalah ini, namun usaha tersebut belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. | Konsekuensi dari mahar yang tidak proporsional yang sesuai dengan kemampuan manusia, dan adanya mitos tidak benar “Siapa yang memberi dan siapa yang menerima” menjadikan adanya para tahanan karena masalah mahar berat atau angsuran berat yang harus dibayar hingga puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun bagi pihak laki-laki untuk membayar mahar. <ref> Site Alif. </ref> Permasalahan ini menjadikan motivasi sebagian orang khususnya bagi laki-laki untuk menikah semakin turun dan menjadikan usia menikah semakin meningkat atau menjadikan seseorang menjadi perawan tua. Pada tahun-tahun terakhir, sebagian telah berupaya untuk memecahkan masalah ini, namun usaha tersebut belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. | ||
==Mahar diberikan jika diminta atau jika mampu== | ==Mahar diberikan jika diminta atau jika mampu== | ||
Salah satu cara-cara untuk mengurangi jumlah orang-orang yang dipenjara adanya kaidah “jika diminta atau jika mampu” ketika akad dilaksanakan. Apabila ketika melaksanakan sighah nikah dan menandatangani penulisan syarat “jika mampu” maka ketika perempuan meminta mahar, jika pihak laki-laki tidak mampu membayar mahar, maka laki-laki akan dibebaskan dari penjara dengan tetap berkewajiban membayar mahar sejumlah kemampuannya. | Salah satu cara-cara untuk mengurangi jumlah orang-orang yang dipenjara adanya kaidah “jika diminta atau jika mampu” ketika akad dilaksanakan. Apabila ketika melaksanakan sighah nikah dan menandatangani penulisan syarat “jika mampu” maka ketika perempuan meminta mahar, jika pihak laki-laki tidak mampu membayar mahar, maka laki-laki akan dibebaskan dari penjara dengan tetap berkewajiban membayar mahar sejumlah kemampuannya. | ||
Jika penandatanganan dengan syarat “jika diminta” atau tidak ada syarat khusus dalam akad nikah, maka pihak perempuan bisa meminta semua jumlah mahar yang telah ditentukan dan jika pihak laki-laki tidak mampu untuk membayar mahar yang telah ditentukan, maka penjara akan diberlakukan jika pihak perempuan meminta untuk memenjarakan pria. <ref> Site Zendanhai Iran. </ref> | Jika penandatanganan dengan syarat “jika diminta” atau tidak ada syarat khusus dalam akad nikah, maka pihak perempuan bisa meminta semua jumlah mahar yang telah ditentukan dan jika pihak laki-laki tidak mampu untuk membayar mahar yang telah ditentukan, maka penjara akan diberlakukan jika pihak perempuan meminta untuk memenjarakan pria. <ref> Site Zendanhai Iran. </ref> | ||
Baris 87: | Baris 90: | ||
==Kritikan Ayatullah Makarim Syirazi== | ==Kritikan Ayatullah Makarim Syirazi== | ||
Ayatullah [[Makarim Syirazi]] menilai bahwa adanya niat untuk tidak membayar mahar ketika menentukan mahar, tidak adanya ketaatan perempuan setelah menerima angsuran pertama mahar, dan penentuan ketidakmampuan secara ekonomi laki-laki oleh pihak laki-laki itu sendiri pada dasarnya berlawanan dengan hukum syara’ dan sebagian peraturan-peraturan mahar telah menciderai hukum Islam dan menjadikan kehormatan Islam menjadi hilang. <ref> Site Khabar Online. </ref> Ayatullah Makarim Syirazi berpendapat bahwa mahar berat adalah sesuatu yang tidak benar dan dalam akad pihak laki-laki hanya bertanggung jawab untuk membayar mahar mitsil. <ref> Portal Anhar. </ref> | Ayatullah [[Makarim Syirazi]] menilai bahwa adanya niat untuk tidak membayar mahar ketika menentukan mahar, tidak adanya ketaatan perempuan setelah menerima angsuran pertama mahar, dan penentuan ketidakmampuan secara ekonomi laki-laki oleh pihak laki-laki itu sendiri pada dasarnya berlawanan dengan hukum syara’ dan sebagian peraturan-peraturan mahar telah menciderai hukum Islam dan menjadikan kehormatan Islam menjadi hilang. <ref> Site Khabar Online. </ref> Ayatullah Makarim Syirazi berpendapat bahwa mahar berat adalah sesuatu yang tidak benar dan dalam akad pihak laki-laki hanya bertanggung jawab untuk membayar mahar mitsil. <ref> Portal Anhar. </ref> | ||
Pada masa lalu juga sebagian fuqaha tidak membenarkan adanya mahar melebihi dari mahar sunah dan berkata: Apabila seseorang menentukan mahar melebihi nilai mahar sunah, maka jumlah maharnya kembali kepada mahar sunah dan laki-laki tidak wajib untuk membayarkan mahar melebihi mahar sunah. <ref> Jawāhir al-Kalām, jld. 31, hlm. 15-18, jld. 31, hlm. 47. </ref> | Pada masa lalu juga sebagian fuqaha tidak membenarkan adanya mahar melebihi dari mahar sunah dan berkata: Apabila seseorang menentukan mahar melebihi nilai mahar sunah, maka jumlah maharnya kembali kepada mahar sunah dan laki-laki tidak wajib untuk membayarkan mahar melebihi mahar sunah. <ref> Jawāhir al-Kalām, jld. 31, hlm. 15-18, jld. 31, hlm. 47. </ref> | ||