Pengguna anonim
Imam Ali al-Ridha as: Perbedaan antara revisi
→Wilayah Ahd Makmun
imported>Yuwono |
imported>Yuwono |
||
Baris 101: | Baris 101: | ||
Setelah Imam Ridha as berdiam di Marv, Makmun mengutus seseorang ke kediaman Imam Ridha as dan menyampaikan bahwa dirinya ingin lengser dari khilafah dan menyerahkan urusan khilafah ini kepada Imam Ridha. Imam dengan tegas menolak usulan Makmun seraya berkata, "Jika pemerintahan merupakan hakmu, Anda tidak bisa memberikannya kepada orang lain dan jika itu bukan milikmu, Anda tidak mempunyai kelayakan untuk memberikannya".<ref>Majlisi, ''Bihar al-Anwar'', jld. 49, hlm. 129</ref> Para peneliti meyakini bahwa jawaban Imam tersebut telah meruntuhkan dan mempermasalahkan dasar legalitas kekhilafahan Makmun.<ref>Lihat: Dirakhsyah, Husaini Faiq, ''Sirah Siyasi Imam Ridha dar Barkhurd ba Hukumati Jaur'' (Sikap politis Imam Ridha as dalam menghadapi pemerintah zalim), hlm. 21</ref>[[Sayid Ja'far Murtadha Amili]] meyakini bahwa pada dasarnya Makmun tidak serius dalam menawarkan khilafah kepada Imam Ridha as. Ia melontarkan pembahasan panjang dan pada akhirnya mengambil kesimpulan bahwa tawaran Makmun adalah sebuah upaya untuk mengukuhkan pemerintahan dan khilafahnya.<ref>Lihat: Amili, ''al-Hayat al-Siyasiyah li al-Imam al-Ridha as'', hlm. 286</ref> Setelah itu, Makmun meminta supaya wilayah ahd ini diserahkan kepada Imam Ridha as. Imam pun tetap menolak dengan tegas. Di sini Makmun angkat bicara dengan nada mengancam: ''"Umar bin Khattab membuat [[Syura Enam Orang|syura beranggotakan enam orang]] untuk memilih khalifah. Di antara mereka terdapat datukmu, Amirul Mukminin, 'Ali bin Abi Thalib. Umar mensyaratkan bahwa siapa yang menentang keputusan syura harus dipenggal kepalanya. Jadi, tidak ada jalan lain kecuali menerima apa yang saya tawarkan kepada Anda."'' Imam menjawab: ''"Aku menerima tawaranmu, dengan syarat aku tidak memerintah dan tidak pula melarang, aku tidak mengeluarkan fatwa dan tidak pula menjadi hakim, aku tidak mengangkat seseorang dan tidak pula memecatnya, dan aku tidak akan merubah sesuatu dari posisi aslinya."'' Makmun menerima semua syarat yang diajukan oleh Imam Ridha as. <ref>Syekh Mufid, ''al-Irsyad'', jld. 2, hlm. 259</ref> | Setelah Imam Ridha as berdiam di Marv, Makmun mengutus seseorang ke kediaman Imam Ridha as dan menyampaikan bahwa dirinya ingin lengser dari khilafah dan menyerahkan urusan khilafah ini kepada Imam Ridha. Imam dengan tegas menolak usulan Makmun seraya berkata, "Jika pemerintahan merupakan hakmu, Anda tidak bisa memberikannya kepada orang lain dan jika itu bukan milikmu, Anda tidak mempunyai kelayakan untuk memberikannya".<ref>Majlisi, ''Bihar al-Anwar'', jld. 49, hlm. 129</ref> Para peneliti meyakini bahwa jawaban Imam tersebut telah meruntuhkan dan mempermasalahkan dasar legalitas kekhilafahan Makmun.<ref>Lihat: Dirakhsyah, Husaini Faiq, ''Sirah Siyasi Imam Ridha dar Barkhurd ba Hukumati Jaur'' (Sikap politis Imam Ridha as dalam menghadapi pemerintah zalim), hlm. 21</ref>[[Sayid Ja'far Murtadha Amili]] meyakini bahwa pada dasarnya Makmun tidak serius dalam menawarkan khilafah kepada Imam Ridha as. Ia melontarkan pembahasan panjang dan pada akhirnya mengambil kesimpulan bahwa tawaran Makmun adalah sebuah upaya untuk mengukuhkan pemerintahan dan khilafahnya.<ref>Lihat: Amili, ''al-Hayat al-Siyasiyah li al-Imam al-Ridha as'', hlm. 286</ref> Setelah itu, Makmun meminta supaya wilayah ahd ini diserahkan kepada Imam Ridha as. Imam pun tetap menolak dengan tegas. Di sini Makmun angkat bicara dengan nada mengancam: ''"Umar bin Khattab membuat [[Syura Enam Orang|syura beranggotakan enam orang]] untuk memilih khalifah. Di antara mereka terdapat datukmu, Amirul Mukminin, 'Ali bin Abi Thalib. Umar mensyaratkan bahwa siapa yang menentang keputusan syura harus dipenggal kepalanya. Jadi, tidak ada jalan lain kecuali menerima apa yang saya tawarkan kepada Anda."'' Imam menjawab: ''"Aku menerima tawaranmu, dengan syarat aku tidak memerintah dan tidak pula melarang, aku tidak mengeluarkan fatwa dan tidak pula menjadi hakim, aku tidak mengangkat seseorang dan tidak pula memecatnya, dan aku tidak akan merubah sesuatu dari posisi aslinya."'' Makmun menerima semua syarat yang diajukan oleh Imam Ridha as. <ref>Syekh Mufid, ''al-Irsyad'', jld. 2, hlm. 259</ref> | ||
Dengan demikian, Makmun pada hari Senin, [[7 Ramadhan]] 201 H memberikan [[baiat]] kepada Imam Ridha as sebagai putra makhota setelahnya. Dan, memakaikan pakaian hijau kepada masyarakat sebagai ganti pakaian hitam.{{enote|Pakaian yang dikenakan oleh Abu Muslim Khurasani dan pengikutnya yang boleh jadi mengikuti bendera [[Rasulullah saw]] atau sebagai tanda duka cita para syahid [[Ahlulbait]] Rasulullah saw}} Kemudian Makmun menuliskan instruksi ini di seluruh penjuru kota dan meminta warga masyarakat untuk | Dengan demikian, Makmun pada hari Senin, [[7 Ramadhan]] 201 H memberikan [[baiat]] kepada Imam Ridha as sebagai putra makhota setelahnya. Dan, memakaikan pakaian hijau kepada masyarakat sebagai ganti pakaian hitam.{{enote|Pakaian yang dikenakan oleh Abu Muslim Khurasani dan pengikutnya yang boleh jadi mengikuti bendera [[Rasulullah saw]] atau sebagai tanda duka cita para syahid [[Ahlulbait]] Rasulullah saw}} Kemudian Makmun menuliskan instruksi ini di seluruh penjuru kota dan meminta warga masyarakat untuk ber[[baiat]] kepada Imam Ridha as serta membacakan namanya di mimbar-mimbar khutbah. Di samping itu, Makmun mencetak koin Dinar dan Dirham dengan nama Imam Ridha as. Seluruh masyarakat mengikuti titah ini kecuali seseorang yang enggan mengenakan pakaian hijau yaitu Ismail bin Ja'far bin Sulaiman bin Ali Hasyimi. <ref>Ya'qubi, ''Tarikh Ya'qubi'', jld. 2, hlm. 465. </ref> | ||
==Penyelenggaraan Majelis Debat== | ==Penyelenggaraan Majelis Debat== |