Ghina'

Prioritas: b, Kualitas: b
tanpa foto
tanpa infobox
Dari wikishia
(Dialihkan dari Ghina' (Nyanyian))

Ghina' (bahasa Arab:غناء) berarti nyanyian. Islam telah membahas aturan syariah mengenai hal ini. Para fukaha memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai definisi ghina'. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai nyanyian dengan suara yang melenakan (yang mengandung cengkok suara). Yang lainnya meyakini bahwa ghina’ adalah lagu yang memiliki konten yang bathil (menyesatkan), diiringi musik, dan cocok dilantukan pada acara pesta lahw dan la'ib (hura-hura, maksiat dan sia-sia).

Sebagian besar fukaha Syiah pada abad ke-14 dan ke-15 Hijriah menganggap bahwa lagu yang diharamkan sesuai dengan definisi yang kedua diatas; Namun ada juga yang memberikan fatwa tentang keharaman segala jenis lagu secara mutlak.

Definisi Ghina' Menurut Fikih

Dalam literatur para fukaha, terdapat perbedaan mengenai definisi ghina’. Beberapa dari mereka hanya mendefinisikan ghina' sebagai suara manusia dan nyanyian saja. Beberapa juga memperhatikan isi dan kandungan dari lagu tersebut. Menurut pendapat beberapa fukaha lainnya seperti Allamah Hilli, Muhaqqiq Karaki dan Syahid Tsani, ghina’ adalah nyanyian yang melenakan (yang mengandung cengkok suara).[1] Beberapa orang seperti Syekh Thusi dan Faidh Kâsyâni meyakini bahwa ghina’ adalah suara yang di dalamnya terdapat kata-kata yang bathil (menyesatkan) dan disertai lantunan simfoni nada instrumen musik.[2]

Hukum Fikih Ghina'

Beberapa fukaha menganggap semua jenis ghina' adalah haram, bahkan diklaim hukum tersebut bersandarkan pada ijma' Seperti Syekh Thusi, Syahid Tsani, Shahib Jawâhir, Narâqi dan Ayatullah Khui.[3]

Beberapa fukaha lainnya tidak setuju dengan keharaman ghina’ secara zatnya dan secara mutlak, akan tetapi mengatakan bahwa ghina’ adalah haram hanya jika disertai dengan tharb (yang mempengaruhi emosi seperti kepuasaan, kegembiraan serta kesedihan ) atau lahw (hura-hura yang menyebabkan maksiat) dan la’ib (sia-sia);  Diantaranya Muhaqqiq Karaki,[4] Faidh Kâsyâni,[5] Muhaqqiq Sabzawâri,[6] Syekh Murtadha Anshari[7] dan Imam Khomeini[8].

Para peneliti mengatakan bahwa perbedaan putusan fatwa tersebut disebabkan oleh perbedaan dari definisi ghina’ yang mereka miliki; Karena sebagian dari mereka menganggap tharb atau lahw dan la’ib sebagai inti dari konsep ghina’. Oleh karena itu, mereka memberikan fatwa keharaman ghina’ berdasarkan definisinya, dan sebagian ulama lainnya yang menganggap hal-hal tersebut terpisah dari konsep ghina’, sehingga mereka tidak menganggap ghina secara zatnya adalah haram.[9]

Ghina' yang Halal Seperti Apa?

Para fukaha yang meyakini akan keharaman ghina’ secara zatnya, namun terdapat pengecualian sekalipun hal itu termasuk dari ghina' dan dihukumi halal; Diantaranya adalah membaca Al-Qur'an dan berdoa, membaca elegi, bernyanyi di pesta pernikahan dan hari raya; Namun mereka yang tidak meyakini keharaman ghina secara zatnya mengatakan bahwa ghina’ apa pun yang tidak diiringi dengan hal-hal yang diharamkan seperti tharb, lahw, dan la’ib adalah halal.[10]

Fatwa Para Fukaha Abad Ke-14 dan Ke-15 Hijriah

Sebagian besar fukaha abad ke-14 dan ke-15 Hijriah, seperti Ayatullah Khamenei, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Fâdhil dan Ayatullah Makârim, telah membedakan antara definisi ghina' dan musik. Menurut mereka ghina’ adalah nyanyian (nada dari suara manusia) yang mengandung tharb dan cocok dilantunkan pada pertemuan dan acara yang penuh dengan lahw dan la'ib, dan musik adalah permainan alat instrumen yang mengandung tharb dan cocok untuk pertemuan dan acara hura-hura dan kemewahan. Oleh karena itu, melakukan dan mendengarkannya dianggap haram.[11]

Berdasarkan hal tersebut, sebagian besar dari mereka menyatakan kehalalan pada lagu yang tidak mengandung tharb dan tidak sesuai dengan tempat dan acara lahw serta la'ib. Diantara mereka, seperti Ayatullah Tabrizi telah mengeluarkan fatwa, berdasarkan ihtiyath wajib, lagu yang mengandung suara yang melenakan (cengkok suara) harus dihindari, meskipun konteks dan isi dari lagu tersebut tidak bathil (menyesatkan).[12] Selain itu, Ayatullah Shafi Gulpaygani menganggap bahwa segala jenis nyanyian dan musik adalah haram.[13]

Karya Tulis Mengenai Ghina' dan Hukumnya

Menurut buku Ghina' wa Musiqi (diterbitkan tahun 1377), diceritakan bahwa pada periode Safawi, karena adanya prevalensi di kalangan masyarakat dalam mendengarkan nyanyian dan musik, maka ghina’ dan musik menjadi perhatian khusus para fukaha, sehingga mereka menyusun beberapa risalah (tulisan fiqih) yang khusus membahas masalah ini. Dalam buku ini ditemukan jumlah risalah atau risalah–risalah lain yang dikutip dari kitab-kitab yang sudah tidak ditemukan lagi, yakni sebanyak 49 risalah, yang ditulis dari masa Safawi hingga sebelum Revolusi Islam Iran (1357 S).[14] Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Risaleh Dar Tahlil-e Ghina' dar Qur'an (Risalah Tentang Analisis Ghina’ di Dalam Al-Qur'an), Muhaqqiq Sabzawari (W. 1090 H).

Risâlah fi Hurmah al-Ghinâ' (Risalah Keharaman Ghina’), Syekh Hurr al-Âmili (W. 1104 H).

Risâlah fi Tahrim al-Ghinâ' (Risalah Pengharaman Ghina’), Wahid Bahbahâni (W. 1205 H).

Risâlah fi al-Ghinâ’ Wa Tahliluh (Risalah Mengenai Ghina' dan Analisanya), Faidh Kâsyâni (W. 1091 H).

Risalah fi Tahqiq al-Ghina’' (Risalah Penelitian Ghina’), Mirza al-Qummi (W. 1231 H).

Dars Nameh Ghina’ Va Mousiqi (Buku Pelajaran Mengenai Nyanyian dan Musik)

Telah diterbitkan buku mengenai dars kharij (pelajaran fiqih ijtihad) Ayatullah Khamenei mengenai hukum dan analisa ghina dan musik dengan judul Dars Nameh Ghina’ va Mousiqi. Dalam buku ini, dengan bersandar kepada sekitar seratus hadis, telah dijelaskan konsep, definisi dan kategori ghina' dan musik yang diharamkan. Menurut pendapat Ayatullah Khamenei, dalam buku ini ghina’ itu sendiri secara dzatnya tidak haram, tetapi parameter ghina dan musik yang diharamkan adalah yang dapat menyebabkan lahw dan menyesatkan dari jalan Allah swt.[15]Buku ini terbit dalam bahasa Persia tahun 2019 sebanyak 560 halaman.[16]

Catatan Kaki

  1. Allamah Hilli, Qawaid al-Ahkam, jld. 3, hlm. 459, 1413 H; Muhaqqiq Karaki, Jami' al-Maqasid, jld. 4, hlm. 23, 1414 H; Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyah, jld. 3, hlm. 212, 1410 H.
  2. Syekh Thusi, Istibshar, jld. 3, hlm. 69, 1390 Q; Faidh Kasyani, Wafi, jld. 17, hlm. 218, 1406 H.
  3. Yusufi Maqdam, Pazuhesh dar Ghina', hlm. 19-20, 1391 S.
  4. Muhaqqiq Karaki, Jami' al-Maqashid, jld. 4, hlm. 23, 1414 H.
  5. Faidh Kasyani, Wafi, jld. 17, hlm. 218, 1406 H.
  6. Muhaqqiq sabzawari, Kifayah al-Ahkam, jld. 1, hlm. 432-433, 1423 H.
  7. Syekh Anshari, Makasib Muharramah, jld. 1, hlm. 141-145, 1411 H.
  8. Khomeini, Makasib Muharramah, jld. 1, hlm. 299, 1415 H.
  9. Yusufi Maqdam, Pazuhesh dar Ghina, hlm. 22-31, 1391 S; Qazi Zadeh, Gina' az Didgahe Islam, hlm. 337-341: Sayid Karimi, Naqd va Barresiye Taarife Maujud dar Mauzue Ghina, hlm. 117-120
  10. Nuri, Musiqi va Ghina' az Didgah-e Eslam, hlm. 239-269, 1385 S; Izadifard, Pazuhesyi-e Tahlili-e Piramu-e Mabani-e Fiqhi-e Ghina' va Musiqi, hlm. 74.
  11. Mahmudi, Masail-e Jadid az Didgah-e Ulama va Maraji'-e Taqlid, jld. 1, hlm. 48-54, 1385 S.
  12. Mahmudi, Masail-e Jadid az Didgah-e Ulama va Maraji'-e Taqlid, jld. 1, hlm. 48-54, 1385 S.
  13. Mahmudi, Masail-e Jadid az Didgah-e Ulama va Maraji'-e Taqlid, jld. 3, hlm. 80, 1385 S.
  14. Mukhtari, va Shadiqi, Ghina' va Musiqi, jld. 3 hlm. 2039-2041, 1377 S.
  15. Khamenei, Ghina', hlm. 452, 1398 S.
  16. Ghina', Muqaddameh (prolog), 1398 S.

Daftar Pustaka

  • Izadi Fard, Ali Akbar dan Husain Kaviyar. Pazuhesyi-e Tahlili-e Piramun-e Mabani-e Fiqhie Ghina' va Musiqi. Jurnal Kawesyha-e Dini, no. 6, musim gugur dan musim dingin, 1390 S
  • Khamenei, Sayid Ali. Ghina'. Teheran: Penerbit Fiqh Ruz, 1398 S
  • Khomeini, Sayid Ruhullah. Al-Makasib al-Muharramah. Teheran: Yayasan Tanzhim va Nahr Asar-e Imam Khomeini. No. 2, musim Panas 1393 S
  • Shadiqi, Muhsin va Ridha Mukhtari. Ghina' va Musiqi. Qom: Kantor Tabligat-e Islami Hawzah Ilmiah Qom, 1377 S
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudhah al-Bahiyah fi Syarh al-Lum'ah al-Damasqiyah. Qom: Toko Buku Davari, 1410 H
  • Syekh Anshari, Murtadha. Al-Makasib al-Muharramah wa al-Bai' wa al-Khiyarat. Qom: Penerbit Dar al-Dzakhair, 1411 H
  • Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Istibshar fima Ikhtalafa min al-Akhbar. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1390 H
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Qawa'id al-Ahkam fi Ma'rifat al-Halal wa al-Haram. Riset dan Editor: Tim Peneliti Kantor Penerbit Islami. Qom: Kantor Penerbit Islami Berafiliasi dengan Jame'e Mudarisin Hawzah Ilmiah Qom, Bustan Ketab, 1413 H
  • Fadhli, Abdul Hadi dan Muhammad Hadi Ma'rifat. Baresi-e Fiqhi Padide-e Ghina' Mahiyat va Hukm-e An. Terjemah: Mujtaba Ilahi khurasan. Qom: Yayasan Bustan Ketab, 1385 S
  • Faidh Kasyani, Muhammad Muhsin. Al-Wafi. Riset dan Editor: Dhiya'uddin Husaini Isfahani. Isfahan: Ketab Khune-e Imam Amirul Mukminin Ali as, 1406 H
  • Mahmudi, Sayid Muhsin. Masail al-Jadid az Didghah-e Ulama va Maraji'-e Taqlid. Varamin: Penerbit Ilmi-e Farhanghi Shahib Zaman, 1385 S
  • Muhaqiq Karaki, Ali bin Husain. Jami' al-Maqasid fi Syarh al-Qawaid. Qom: Yayasan Al al-Bait as, 1414 H
  • Muhaqiq Sabzawari, Muhammad Bagir bin Muhammad Mu'min. Kifayah al-Ahkam. Qom: Kantor Penerbit Islami Berafiliasi dengan Jame'-e Mudarisin Hawzah Ilmiyah Qom, 1423 H
  • Nuri, Muhammad Ismail. Musiqi va Ghina' az Didghah-e Quran Islam. Qom: Bustan Ketab, 1385 S
  • Qadhizade, Kazhim. Ghina' az Didghah-e Islam. Fashlname Kavisyi-e Nu dar Fiqh. no. 4 dan 5, Musim Panas dan Musim Semi, 1374 S
  • Sayid Karami, Sayid Abbas. Naqd va Baresi-e Ta'arif-e Maujud dar Maudhu'-e Ghina'. Jurnal Ilahiyat-e Hunar. no. 2, Musim Panas 1410 H
  • Yusufi Muqadam, Muhammad Shadiq. ‘’Pazuhesy dar Ghina’ az Nega-e Quran va Rivayat-e Tafsiri’’. Qom: Pazuhesygah-e Ulum va Farhang-e Islami, 1391 S