Pengguna anonim
Ghina': Perbedaan antara revisi
tidak ada ringkasan suntingan
imported>Yuwono Tidak ada ringkasan suntingan |
imported>Yuwono Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
==Definisi Ghina' Menurut Fiqih== | ==Definisi Ghina' Menurut Fiqih== | ||
Dalam literatur para fuqaha, terdapat perbedaan mengenai definisi ghina’. Beberapa dari mereka hanya mendefiniskan ghina sebagai suara manusia dan nyanyian saja. Beberapa juga memperhatikan isi dan kandungan dari lagu tersebut. Menurut pendapat beberapa fuqaha lainnya seperti Allamah Hilli, Muhaqqiq Karaki dan Syahid Tsani, ghina’ adalah nyanyian yang melenakkan (yang mengandung lekukan suara). [1] Beberapa orang seperti | Dalam literatur para fuqaha, terdapat perbedaan mengenai definisi ghina’. Beberapa dari mereka hanya mendefiniskan ghina sebagai suara manusia dan nyanyian saja. Beberapa juga memperhatikan isi dan kandungan dari lagu tersebut. Menurut pendapat beberapa fuqaha lainnya seperti Allamah Hilli, Muhaqqiq Karaki dan Syahid Tsani, ghina’ adalah nyanyian yang melenakkan (yang mengandung lekukan suara). [1] Beberapa orang seperti Syekh Thusi dan Faidh Kâsyâni meyakini bahwa ghina’ adalah suara yang di dalamnya terdapat kata-kata yang bathil (menyesatkan) dan disertai lantunan keserasian nada instrumen musik.[2] | ||
==Hukum Fikih Ghina'== | ==Hukum Fikih Ghina'== | ||
Beberapa fuqaha menganggap setiap jenis ghina adalah haram, bahkan diklaim hukum tersebut bersandarkan pada ijma’; Seperti | Beberapa fuqaha menganggap setiap jenis ghina adalah haram, bahkan diklaim hukum tersebut bersandarkan pada ijma’; Seperti Syekh Thusi, Syahid Tsani, Shahib Jawâhir, Narâqi dan Ayatullah Khui.[3] | ||
Beberapa fuqaha lainnya tidak setuju dengan keharaman ghina’ secara zatnya dan secara mutlak, akan tetapi mengatakan bahwa ghina’ adalah haram hanya jika disertai dengan tharb (yang menyebabkan kepuasaan dan kegembiraan serta kesedihan jiwa) atau lahw (hura-hura yang menyebabkan maksiat) dan la’ib (sia-sia); Diantaranya Muhaqqiq Karaki, [4] Faidh Kâsyâni, [5] Muhaqqiq Sabzawâri, [6] | Beberapa fuqaha lainnya tidak setuju dengan keharaman ghina’ secara zatnya dan secara mutlak, akan tetapi mengatakan bahwa ghina’ adalah haram hanya jika disertai dengan tharb (yang menyebabkan kepuasaan dan kegembiraan serta kesedihan jiwa) atau lahw (hura-hura yang menyebabkan maksiat) dan la’ib (sia-sia); Diantaranya Muhaqqiq Karaki, [4] Faidh Kâsyâni, [5] Muhaqqiq Sabzawâri, [6] Syekh Anshâri [7] dan Imam Khumaini [8]. | ||
Para peneliti mengatakan bahwa perbedaan putusan fatwa tersebut disebabkan oleh perbedaan dari definisi ghina’ yang mereka miliki; Karena sebagian dari mereka menganggap tharb atau lahw dan la’ib sebagai inti dari konsep ghina’. Oleh karena itu, mereka memberikan fatwa keharaman ghina’ berdasarkan definisnya, dan sebagian ulama lainnya yang menganggap hal-hal tersebut terpisah dari konsep ghina’, sehingga mereka tidak menganggap ghina secara zatnya adalah haram. [9] | Para peneliti mengatakan bahwa perbedaan putusan fatwa tersebut disebabkan oleh perbedaan dari definisi ghina’ yang mereka miliki; Karena sebagian dari mereka menganggap tharb atau lahw dan la’ib sebagai inti dari konsep ghina’. Oleh karena itu, mereka memberikan fatwa keharaman ghina’ berdasarkan definisnya, dan sebagian ulama lainnya yang menganggap hal-hal tersebut terpisah dari konsep ghina’, sehingga mereka tidak menganggap ghina secara zatnya adalah haram. [9] | ||
Baris 19: | Baris 19: | ||
Sebagian besar fukaha abad ke-14 dan ke-15 Hijriah, seperti Ayatullah Khamenei, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Fâdhil dan Ayatullah Makârim, telah membedakan antara definisi ghina' dan musik. Menurut mereka ghina’ adalah nyanyian (nada dari suara manusia) yang mengandung tharb dan cocok dilantunkan pada pertemuan dan acara yang penuh dengan lahw dan la'ib, dan musik adalah permainan alat instrumen yang mengandung tharb dan cocok untuk pertemuan dan acara hura-hura dan kemewahan. Oleh karena itu, melakukan dan mendengarkannya dianggap haram. [11] | Sebagian besar fukaha abad ke-14 dan ke-15 Hijriah, seperti Ayatullah Khamenei, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Fâdhil dan Ayatullah Makârim, telah membedakan antara definisi ghina' dan musik. Menurut mereka ghina’ adalah nyanyian (nada dari suara manusia) yang mengandung tharb dan cocok dilantunkan pada pertemuan dan acara yang penuh dengan lahw dan la'ib, dan musik adalah permainan alat instrumen yang mengandung tharb dan cocok untuk pertemuan dan acara hura-hura dan kemewahan. Oleh karena itu, melakukan dan mendengarkannya dianggap haram. [11] | ||
Berdasarkan hal tersebut, sebagian besar dari mereka menyatakan kehalalan pada lagu yang tidak mengandung tharb dan tidak cocok pada pertemuan dan acara lahw dan | Berdasarkan hal tersebut, sebagian besar dari mereka menyatakan kehalalan pada lagu yang tidak mengandung tharb dan tidak cocok pada pertemuan dan acara lahw dan la'ib. Diantara mereka, seperti Ayatullah Tabrizi telah mengeluarkan fatwa, berdasarkan ihtiyath wajib, lagu yang mengandung suara yang melenakkan (lekukan suara) harus dihindari, meskipun konteks dan isi dari lagu tersebut tidak bathil (menyesatkan). [12] Selain itu, Ayatullah Shafi Gulpaygani menganggap bahwa segala jenis nyanyian dan musik adalah haram.[13] | ||
== Karya Tulis Mengenai Ghina dan Hukumnya == | ==Karya Tulis Mengenai Ghina dan Hukumnya== | ||
Menurut buku "Ghina dan Musik” (diterbitkan tahun 1377), diceritakan bahwa pada periode Safawi, karena telah prevalensi di kalangan masyarakat dalam mendengarkan nyanyian dan musik, maka ghina’ dan musik menjadi perhatian khusus para fuqaha, sehingga mereka menyusun beberapa risalah (tulisan fiqih) yang khusus membahas masalah ini. Dalam buku ini ditemukan jumlah risalah atau risalah – risalah lain yang dikutip dari kitab-kitab yang sudah tidak ditemukan lagi, yakni sebanyak 49 risalah, yang ditulis dari masa Safawi hingga sebelum Revolusi Islam Iran (1357 S). [14] Beberapa di antaranya diuraikan sebagai berikut. | Menurut buku "Ghina dan Musik” (diterbitkan tahun 1377), diceritakan bahwa pada periode Safawi, karena telah prevalensi di kalangan masyarakat dalam mendengarkan nyanyian dan musik, maka ghina’ dan musik menjadi perhatian khusus para fuqaha, sehingga mereka menyusun beberapa risalah (tulisan fiqih) yang khusus membahas masalah ini. Dalam buku ini ditemukan jumlah risalah atau risalah – risalah lain yang dikutip dari kitab-kitab yang sudah tidak ditemukan lagi, yakni sebanyak 49 risalah, yang ditulis dari masa Safawi hingga sebelum Revolusi Islam Iran (1357 S). [14] Beberapa di antaranya diuraikan sebagai berikut. | ||
• Risaleh Dar Tahlil Ghina dar Qur’an (Risalah Tentang Analisis Ghina’ di Dalam Al-Qur'an), Muhaqqiq Sabzawari (wafat 1090 H); | • Risaleh Dar Tahlil Ghina dar Qur’an (Risalah Tentang Analisis Ghina’ di Dalam Al-Qur'an), Muhaqqiq Sabzawari (wafat 1090 H); | ||
• Risâlah fi Hurmat al-Ghinâ’ (Risalah Keharaman Ghina’), | • Risâlah fi Hurmat al-Ghinâ’ (Risalah Keharaman Ghina’), Syekh Hurr al-Âmuli (wafat 1104 H); | ||
• Risâlah fi Tahrim al-Ghinâ’ (Risalah Pengharaman Ghina’), Wahid Bahbahâni (wafat 1205 H); | • Risâlah fi Tahrim al-Ghinâ’ (Risalah Pengharaman Ghina’), Wahid Bahbahâni (wafat 1205 H); | ||
Baris 35: | Baris 35: | ||
== Dars Nameh Ghina’ Va Mousighi (Buku Pelajaran Mengenai Nyanyian dan Musik) == | == Dars Nameh Ghina’ Va Mousighi (Buku Pelajaran Mengenai Nyanyian dan Musik) == | ||
Telah diterbitkan buku mengenai dars kharij (pelajaran fiqih ijtihad) Ayatullah Khamenei mengenai hukum dan analisa ghina dan musik dengan judul " Dars Nameh Ghina’ va Mousighi ". Dalam buku ini, dengan argumentasi pada sekitar seratus hadits, telah dijelaskan konsep, definisi dan kategori ghina’ dan musik yang diharamkan. Menurut pendapat Ayatullah Khamenei, dalam buku ini ghina’ itu sendiri secara dzatnya tidak haram, tetapi parameter ghina dan musik yang diharamkan adalah yang dapat menyebabkan lahw dan menyesatkan dari jalan Allah | Telah diterbitkan buku mengenai dars kharij (pelajaran fiqih ijtihad) Ayatullah Khamenei mengenai hukum dan analisa ghina dan musik dengan judul " Dars Nameh Ghina’ va Mousighi ". Dalam buku ini, dengan argumentasi pada sekitar seratus hadits, telah dijelaskan konsep, definisi dan kategori ghina’ dan musik yang diharamkan. Menurut pendapat Ayatullah Khamenei, dalam buku ini ghina’ itu sendiri secara dzatnya tidak haram, tetapi parameter ghina dan musik yang diharamkan adalah yang dapat menyebabkan lahw dan menyesatkan dari jalan Allah swt. [15] Buku ini terbit dalam bahasa Persia tahun 2019 sebanyak 560 halaman. [16] | ||
==Catatan Kaki== | ==Catatan Kaki== |