Lompat ke isi

Radha'ah (Menyusui): Perbedaan antara revisi

imported>M.hazer
imported>M.hazer
Baris 33: Baris 33:
Menurut Shahibul Jawāhir  (Muhammad Hasan al-Najafi), mayoritas [[fakih|fukaha]] [[Syiah]] ber[[fatwa]] bahwa menyusui anak bukanlah kewajiban ibu. Hanya saja yang paling utama dalam penyusuan, hendaknya ibu yang menyusui anaknya.<ref>Najafi, ''Jawāhir  al-Kalām'', jld. 31, hlm. 280</ref> Ia dapat mengambil biaya penyusuan dari ayah anak yang disusuinya.<ref>Najafi, ''Jawāhir  al-Kalām'', jld. 31, hlm. 272</ref>Namun sebagian fukaha berpendapat, termasuk Shahibul Jawāhir , ASI (air susu ibu) pertama [[wajib]] diberikan ibu pada anak.<ref>Najafi, ''Jawāhir  al-Kalām'', jld. 31, hlm. 273</ref> Sebagian fukaha seperti Ayatullah Musawi Ardabili dengan bersandar pada ayat 232 [[surah Al-Naqarah]] meyakini bahwa menyusui anak selama tidak berbahaya bagi ibu dan anak adalah wajib bagi ibu.<ref>Musawi Ardabili, ''Rasail Fiqhiyah'', jld. 3, hlm. 51-54 dan 56</ref>
Menurut Shahibul Jawāhir  (Muhammad Hasan al-Najafi), mayoritas [[fakih|fukaha]] [[Syiah]] ber[[fatwa]] bahwa menyusui anak bukanlah kewajiban ibu. Hanya saja yang paling utama dalam penyusuan, hendaknya ibu yang menyusui anaknya.<ref>Najafi, ''Jawāhir  al-Kalām'', jld. 31, hlm. 280</ref> Ia dapat mengambil biaya penyusuan dari ayah anak yang disusuinya.<ref>Najafi, ''Jawāhir  al-Kalām'', jld. 31, hlm. 272</ref>Namun sebagian fukaha berpendapat, termasuk Shahibul Jawāhir , ASI (air susu ibu) pertama [[wajib]] diberikan ibu pada anak.<ref>Najafi, ''Jawāhir  al-Kalām'', jld. 31, hlm. 273</ref> Sebagian fukaha seperti Ayatullah Musawi Ardabili dengan bersandar pada ayat 232 [[surah Al-Naqarah]] meyakini bahwa menyusui anak selama tidak berbahaya bagi ibu dan anak adalah wajib bagi ibu.<ref>Musawi Ardabili, ''Rasail Fiqhiyah'', jld. 3, hlm. 51-54 dan 56</ref>


==Tidak Dilaksakannya Had dan Kisas atas Wanita yang Menyusui===
===Tidak Dilaksakannya Had dan Kisas atas Wanita yang Menyusui===
Sebagian hukum-hukum syariat terkait wanita yang sedang menyusui memiliki corak khusus dan pelaksanaan sebagiannya dapat ditunda di waktu yang lain. Misal, pelaksanaan had atau qisas bagi ibu menyusui dapat ditunda sampai akhir masa penyusuan, itu jika tidak ada wanita yang menggantikannya untuk menyusui anaknya.<ref>Najafi, ''Jawāhir  al-Kalam'', jld. 31, hlm. 337</ref>
Sebagian hukum-hukum syariat terkait wanita yang sedang menyusui memiliki corak khusus dan pelaksanaan sebagiannya dapat ditunda di waktu yang lain. Misal, pelaksanaan had atau qisas bagi ibu menyusui dapat ditunda sampai akhir masa penyusuan, itu jika tidak ada wanita yang menggantikannya untuk menyusui anaknya.<ref>Najafi, ''Jawāhir  al-Kalam'', jld. 31, hlm. 337</ref>


Pengguna anonim