Lompat ke isi

Syiah: Perbedaan antara revisi

202 bita ditambahkan ,  12 Maret 2023
imported>Ismail Dg naba
Tidak ada ringkasan suntingan
imported>Ali al-Hadadi
Baris 40: Baris 40:


==Fikih==
==Fikih==
Pengikut Syiah, selain mengambil dari [[Alquran]] dan riwayat-riwayat Nabi saw untuk menyimpulkan hukum-hukum, mereka juga menggunakan akal, [[ijma']] dan riwayat-riwayat [[Ahlulbait as]]. Mereka tidak seperti pengikut [[Ahlusunah]] yang menjadikan perkara-perkara seperti Qiyas, Saddu Dzarai', istihsan, [[Fatwa|Fatwa-fatwa]], dari para [[Sahabat]] dan Mashaleh Mursalah sebagai sumber validitas untuk penyimpulan keputusan hukum-hukum [[fikih]]. Mereka menolak kevaliditasan perkara-perkara tersebut. <ref>Lihat: Jannati, ''Manabi' Ijtihad az didgahe Mazahib Islami''', hlm.3-5.</ref> Sejatinya telah dikatakan bahwa kelompok Zaidiyah dalam masalah fikih, mereka dekat dengan kelompok Hanafi dan menggunakan analogi untuk menyimpulkan keputusan hukum fikih. Mereka juga seperti Ahlusunah tidak mengizinkan pernikahan bertempo dan mereka menolak konsep [[taqiyah]]. <ref>Halim, ''Tasyayyu''', hlm.385.</ref>
Pengikut Syiah, selain mengambil dari [[Alquran]] dan riwayat-riwayat Nabi saw untuk menyimpulkan hukum-hukum, mereka juga menggunakan akal, [[ijma']] dan riwayat-riwayat [[Ahlulbait as]]. Mereka tidak seperti pengikut [[Ahlusunah]] yang menjadikan perkara-perkara seperti Qiyas (menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum), Saddu Dzarai' (melarang sesuatu yang secara zahir mubah, namun mengantarkan dan mengakibatkan pada mafsadah dan perbuatan haram), istihsan, [[Fatwa|Fatwa-fatwa]], dari para [[Sahabat]] dan Mashaleh Mursalah sebagai sumber validitas untuk penyimpulan keputusan hukum-hukum [[fikih]]. Mereka menolak kevaliditasan perkara-perkara tersebut. <ref>Lihat: Jannati, ''Manabi' Ijtihad az didgahe Mazahib Islami''', hlm.3-5.</ref> Sejatinya telah dikatakan bahwa kelompok Zaidiyah dalam masalah fikih, mereka dekat dengan kelompok Hanafi dan menggunakan analogi untuk menyimpulkan keputusan hukum fikih. Mereka juga seperti Ahlusunah tidak mengizinkan pernikahan bertempo dan mereka menolak konsep [[taqiyah]]. <ref>Halim, ''Tasyayyu''', hlm.385.</ref>


==Para Penguasa==
==Para Penguasa==
Pengguna anonim