Tawaf

Prioritas: b, Kualitas: a
Dari wikishia
Tawaf di Ka'bah di Masjidil Haram

Tawaf (Bahasa Arab:طواف) bermakna mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran, adalah salah satu amalan wajib dalam haji dan umrah. Setiap putaran ini disebut 'Syauth'. Semua jenis haji dan umrah memiliki dua Tawaf; Tawaf Ziarah dan Nisa', kecuali umrah Tamattu' dimana ia tidak memiliki Tawaf Nisa'. Selain dalam keadaan berihram boleh juga melakukan Tawaf mustahab (sunnah). Setelah selasai dari setiap Tawaf harus melakukan salat Tawaf 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim.

Dalam fikih Ahlusunnah tidak ada Tawaf Nisa'.

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Terminologi

Dalam bahasa, Tawaf berarti mengelilingi,[1] dan memutari sesuatu,[2]dengan kaki telanjang. Dan "Thaif" adalah orang yang mengelilingi rumah[3]. Dalam istilah fikih "Tawaf" berarti mengelilingi Ka'bah.[4]

Dalam hukum-hukum Islam, Tawaf di Ka'bah termasuk kewajiban-kewajiban haji yang seseorang dengan syarat-syarat khusus harus mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali putaran[5] dengan perincian bahwa setiap putaran harus dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri padanya.[6]

Nama lain Tawaf dalam fikih adalah 'Syauth' (putaran)[7]) dengan perbedaan ini bahwa 'Tawaf' disebutkan untuk pelaksanaan semua 7 putaran.[8]

Latar Belakang Historis

Sejarah Tawaf kembali pada zaman nabi Adam as. Saat beliau dikeluarkan dari surga ia datang ke Ka'bah dan menTawafinya sebagaimana Tawafnya para malaikat di Arsy.[9]

Tawaf di Baitullahil Haram berlangsung di sepanjang sejarah dan menjadi bagian rukun haji. Bahkan pada zaman jahiliyah sebelum Islam, setiap orang yang masuk haram Mekah atau punya niat bepergian, pertama kali perbuatan yang dia lakukan adalah mengelilingi rumah, dan perbuatan ini dianggap jalan terpenting dalam mendekatkan diri pada Allah.

Pelaksanaan perbuatan ini tidak butuh pada zaman dan tempat khusus, dan mereka setiap kali memasuki tempat peribadatan dimana di situ ada rumah (bait) maka mereka mengelilinginya 7 kali putaran. Orang-orang yang tidak mampu, melakukan itu tanpa alas kaki dan orang-orang kaya dengan memakai sepatu.[10]

Tawaf Telanjang

Pada masa jahiliyyah, sebagian orang mengelilingi Ka'bah dengan telanjang dan tanpa pakaian. Faktor perbuatan ini dinukil berbeda-beda dalam referensi-referensi Historis:

  • Mereka tidak ingin Tawaf dengan pakaian yang dengannya pernah berbuat dosa, [11]
  • Setiap orang yang pertama kalinya datang ke haji atau umrah, maka Tawaf pertamanya harus di dilakukan dengan pakaian yang dipinjam atau disewa dari Hums (sebutan untuk arab Quraisy dan para pemimpinnya), dan jika bertawaf dengan selain pakaian Hums, maka itu harus dibuang jauh-jauh. Dan jika dia tidak ingin kehilangan pakaiannya maka harus tawaf telanjang. Tawaf ini dikenal dengan Tawaf 'Arban. [12]
  • Dalam sebuah riwayat dari Imam al-Shadiq as dimuat bahwa pada masa itu mereka mengira jika seseorang bertawaf dengan memakai pakaiannya sendiri maka itu harus disedekahkan. Oleh sebab itu, mereka memimjam atau menyewa pakaian, dan jika tidak didapatkan sesuatu (dari pinjaman dan sewaan itu) dan hanya memiliki satu helai pakaian, maka mereka bertawaf dengan telanjang sekalipun kaum wanita.[13]

Tawaf Dalam Ayat-ayat Al-Quran

Alquran al-Karim dalam ayat 125 surah Al-Baqarah, ayat 26 dan 29 surah Al-Hajj menerangkan Tawaf dan sebagian hukum-hukumnya.[catatan 1] [catatan 2][catatan 3] Dari ayat-ayat ini jelas bahwa Tawaf merupakan ibadah klasik yang telah menyebar di masa nabi Ibrahim as.[14]

Pada ayat 158 surah Al-Baqarah, sa'i antara Shafa dan Marwah juga disebut Tawaf:

إِنَّ الصَّفا وَ الْمَرْوَةَ مِنْ شَعائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَیتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُناحَ عَلَیهِ أَنْ یطَّوَّفَ بِهِما وَ مَنْ تَطَوَّعَ خَیراً فَإِنَّ اللَّهَ شاكِرٌ عَلیمٌ

"Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tiada ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui."

Dan pada sebagian ayat-ayat yang lain diterangkan bahwa akar kata "Thawf" digunakan pada makna linguistiknya:

فَطافَ عَلَیها طائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَ هُمْ نائِمُونَ

"lalu kebun itu ditimpa bencana (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur".[15]

Keutamaan Tawaf Dalam Riwayat-riwayat

إنَّ لِلَّهِ مِائَةً وَ عِشْرِینَ رَحْمَةً عِنْدَ بَیتِهِ الْحَرَامِ سِتُّونَ لِلطَّائِفِینَ وَ أَرْبَعُونَ لِلْمُصَلِّینَ وَ عِشْرُونَ لِلنَّاظِرِین‌
Al-Mahāsin, karya al-Barqi, hlm. 69.

Dalam riwayat-riwayat, banyak keutamaan yang dijelaskan untuk Tawaf. Amirul Mukminin as berkata:"Sesungguhnya Allah memiliki 120 rahmat di Baitullahil Haram; 60 untuk orang-orang yang Tawaf, 40 untuk orang-orang yang salat dan 20 untuk orang-orang yang memandang (Ka'bah)". [16] Riwayat ini pula di nukil oleh Ahlusunnah dari Rasulullah saw. [17] Sebagian keutamaan-keutamaan lain Tawaf antara lain adalah:

  • Tawaf merupakan hiasan Ka'bah.[18]
  • Allah bangga dengan orang-orang yang Tawaf.[19]
  • Tawaf adalah ikatan janji dengan Allah.[20]
  • Tawaf penyebab dihapusnya azab. [21]
  • Tawaf penyebab diampuninya dosa-dosa.[catatan 4]
  • Tawaf penyebab diangkatnya derajat.[catatan 5]
  • Tawaf memiliki pahala memerdekakan seorang budak[22] hingga 70.000 budak.[23]
  • Tawaf dapat memenuhi hajat-hajat. [24]

Bagi orang yang datang ke Mekah disunnahkan berTawaf 360 kali, jika tidak mampu maka 360 putaran Tawaf, dan jika tidak mampu maka selama berada di Mekah dianjurkan melakukan Tawaf semampunya.[25]

Di dalam sebagian riwayat diterangkan bahwa alasan 7 kali putaran Tawaf adalah karena 7000 tahun taubat dan ibadat para Malaikat dalam peristiwa penciptaan nabi Adam as. Setiap putaran sama dengan 1000 tahun. [catatan 6]

Di dalam kitab Wasail al-Syi'ah (buku) ada 445 hadis yang menjelasakan soal perincian hukum-hukum Tawaf. [26]

Macam-macam Tawaf

Tawaf wajib memiliki 2 jenis: Tawaf Ziarah dan Tawaf Nisa'. Dua Tawaf ini harus dilakukan dalam semua jenis-jenis haji dan umrah kecuali umrah Tamattu', dimana ia tidak memiliki Tawaf Nisa'. Tawaf-Tawaf ini hanya berbeda dalam niat.

Tawaf Ziarah termasuk rukun haji dan umrah, tapi Tawaf Nisa' (sekalipun wajib) jika tidak dilakukan maka tidak membatalkan haji dan umrah. Tentu saja, jika tidak melakukannya ia dilarang mengambil kenikmatan (istimta')dari istrinya sampai dia sendiri atau wakilnya (jika tidak mampu) melakukan Tawaf Nisa' dan salatnya. [27]

Selain Tawaf-Tawaf wajib, boleh juga melakukan tawaf sunah di Masjidil Haram. Setiap melakukan Tawaf harus salat 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim untuk Tawaf-Tawaf wajib, dan di tempat manapun di dalam Masjidil Haram untuk Tawaf-Tawaf sunnah. Bertawaf saat memasukii Mekah (Tawaf masuk) dan saat berpisah dengan Masjidil Haram (Tawaf Wida') juga disunnahkan. [28]

Tawaf wajib atau sunnah pertama yang dilakukan peziarah setelah masuk Mekah disebuat Tawaf Qudum (tawaf kedatangan). [29]

Tawaf Ziarah

Maksud dari Tawaf Ziarah adalah Tawaf wajib rukun yang dilakukan pada acara ritual haji dan umrah. Tawaf ini juga disebut dengan nama-nama 'Tawaf Awal', 'Tawaf Fardh', 'Tawaf Faridhah' dan 'Tawaf rukun'.

Posisi Tawaf ini:

  • Pada umrah Mufradah Tawaf ini menjadi amalan kedua yang terjadi/dilakukan setelah ihram dalam keadaan memakai kain ihram. Waktu pelaksanaannya sepanjang tahun selain hari-hari khusus untuk haji.
  • Pada umrah Tamattu' Tawaf ini merupakan amalan kedua yang dilakukan setelah ihram dalam keadaan memakai kain ihram. Waktu pelaksanaannya dari awal bulan Syawal hingga sebelum hari ke-9 Dzulhijjah (hari Arafah)
  • Pada haji, Tawaf ini merupakan amalan ketujuh haji (Tamattu' dan Qiran) yang dilakukan setelah menggundul atau mencukur rambut pada hari ke-10 Dzulhijjah dengan pergi dari Mina ke Mekah. Dan Tawaf ini dapat dilakukan pada hari ke-12 Dzulhijjah setelah kembali dari Mina. Tetapi, sunnah dilakukan pada hari idul Kurban. Tawaf ini dilakukan dengan mengenakan pakaian biasa selain kain ihram, sebab dengan menggundul atau mencukur rambut, pelaku haji sudah lepas dan keluar dari pakaian ihram. [30] Alasan penamaan Tawaf ini dengan Tawaf Ziarah adalah bahwa pelaku haji setelah selesai dari amalan-amalan di Mina pada hari Idul Kurban kembali lagi ke Mekah untuk menziarahi rumah Allah (Ka'bah) dan melakukan Tawaf, kemudian untuk melakukan sisa-sisa dari manasiknya kembali lagi ke Mina. [31] Setelah melakukan Tawaf ini wewangian menjadi halal bagi pelaku haji.

Tawaf Nisa'

Tawaf Nisa' dan salatnya merupakan amalan terakhir umrah Mufradah dan amalan terakhir dari amalan-amalan Mekah dalam haji. Tawaf ini wajib hukumnya atas semua pelaku haji dan umrah.

Setelah pelaksanaan Tawaf ini maka mengambil kenikmatan (istimta') dari istri menjadi halal bagi seseorang. Tawaf Nisa' sebagaimana nikah mut'ah termasuk kekhususan Syiah, dan dalam fikih Ahlusunnah tidak ada Tawaf Nisa', baik dalam haji maupun dalam umrah. [32]

Tatacara Tawaf

Cara bertawaf adalah dengan niat Tawaf (Tawaf ziarah, Tawaf Nisa', Tawaf perwakilan, Tawaf sunnah) harus mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran melawan arah gerak jarum jam (yakni berputar ke kiri). Permualan dan penutupan Tawaf adalah Hajar Aswad.

Kini, rukun ini ditandai dengan line marmer hitam sampai akhir Masjidil Haram. Saat melakukan Tawaf harus dalam keadaan suci seperti salat, dan tidak wajib mandi sebelumnya. Pakaian-pakaiannya pun harus suci dari najis. Saat melakukan Tawaf pundak kiri harus berada di arah Ka'bah, dan Hijr Ismail masuk dalam area Tawaf dimana Tawaf terjadi disekelilingnya. Orang lelaki (yang belum sunat) wajib sunat sebelum melakukan Tawaf.

Tawaf juga boleh dilakukan dengan menunggang. Dinukil bahwa sebagian orang saat terjadi banjir dan genangan air di Masjidil Haram melakukan Tawafnya dengan bantuan para perenang. [33]

Batasan Tawaf

Tempat Tawaf Sementara

Batasan yang Tawaf wajib mesti dilakukan di dalamnya menjadi perbedaan pendapat di antara fukaha. Sebagain mereka meyakini batasan ini sampai ke Maqam Ibrahim dan berjarak 13 M dari Ka'bah[34] dan sebagian yang lain menyakini semua Masjidil Haram menjadi tempat Tawaf.

Dalam pandangan fukaha kelompok pertama, batasan Tawaf adalah di sekitar Hijr Ismail dalam jarak 3 M. Saat terjadi desakan dan ramai dengan khalayak, dimana tidak mungkin semua pelaku Tawaf bisa bertawaf di batasan sempit ini, maka menjaga secara urfi tempat terdekat ke batasan ini diwajibkan oleh fukaha ini. [35]

Ahlusunnah tidak mewajibkan menjaga jarak khusus dalam bertawaf.[36]

Tawaf di Koridor Baru Masjidil Haram

Apabila kita meyakini semua Masjidil Haram sebagai batasan Tawaf atau dikarenakan desakan/ramai tidak ada jalan lain kecuali harus bertawaf pada jarak-jarak yang lebih jauh dari Maqam Ibrahim, maka muncul pertanyaan ini, apakah bertawaf di lantai kedua Masjidil Haram atau di koridor logam temporal yang dibuat di lantai kedua di halaman masjid, sah atau tidak? Sebagian fukaha Syiah dan Ahlusunnah membenarkan Tawaf ini, dan sebagain lagi berkeyakinan bahwa jika ketinggian koridor logam itu lebih tinggi dari atap Ka'bah maka Tawaf ini batal.[37] [38]

Pada tahun 2015 M dilaporkan bahwa lantai kedua Masjidil Haram dan tingkat kedua koridor logam halaman masjid lebih tinggi dari atap Ka'bah dan tingkat pertama koridor logam lebih rendah dari atapnya.[39]

catatan

  1. وَ إِذْ جَعَلْنَا الْبَیتَ مَثابَةً لِلنَّاسِ وَ أَمْناً وَ اتَّخِذُوا مِنْ مَقامِ إِبْراهیمَ مُصَلًّی وَ عَهِدْنا إِلی إِبْراهیمَ وَ إِسْماعیلَ أَنْ طَهِّرا بَیتِی لِلطَّائِفینَ وَ الْعاكِفینَ وَ الرُّكَّعِ السُّجُودِ; Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) tempat berkumpul dan temapt yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang ang Tawaf, orang yang i'tikaf, orang yang ruku', dan orang yang sujud (QS. Al-Baqarah:125)
  2. وَ إِذْ بَوَّأْنا لِإِبْراهیمَ مَكانَ الْبَیتِ أَنْ لاتُشْرِكْ بی‌شَیئاً وَ طَهِّرْ بَیتِی لِلطَّائِفینَ وَ الْقائِمینَ وَ الرُّكَّعِ السُّجُودِ; Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), "Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang Tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang ruku' dan sujud (QS. Al-Haj:26)
  3. ثُمَّ لْیقضُوا تَفَثَهُمْ وَ لْیوفُوا نُذُورَهُمْ وَ لْیطَّوَّفُوا بِالْبَیتِ الْعَتیقِ; Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan Tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah) (QS. Al-Haj: 29)
  4. Muhammad bin Qais berkata: Imam al-Baqir as di Mekah berkata kepada khalayak: "Karena kalian mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran, dengan perantara ini akan terjadi ikatan dan janji antara kalian dan Allah, dimana Dia setelah itu malu untuk mengazab kalian", kemudian beliau melanjutkan: فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَیتِ أُسْبُوعاً لِلزِّیارَةِ وَ صَلَّیتَ عِنْدَ الْمَقَامِ رَكْعَتَینِ ضَرَبَ مَلَكٌ كَرِیمٌ عَلَی كَتِفَیكَ فَقَالَ أَمَّا مَا مَضَی فَقَدْ غُفِرَ لَكَ فَاسْتَأْنِفِ الْعَمَلَ; Ketika kamu melakukan Tawaf ziarah di Ka'bah selama seminggu dan setelahnya kamu salat 2 rakaat di Maqam Ibrahim, maka Malaikat yang mulia akan memegang kedua pundakmu sembari berkata:"Semua dosa-dosamu yang lalu sudah diampuni, maka mulailah perbuatanmu dari awal". (Syarh Man la Yahduruhul Faqih, penerbit: Daftar Intisyarati Islami, Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, jld.2, hlm.203, hadis no.2138)
  5. Imam al-Shadiq as berkata: "Setiap orang yang Tawaf di Ka'bah 7 kali putaran niscaya Allah mencatat untuknya 6000 kebajikan, mengampuni 6000 dosanya dan menaikkan derajatnya 6000 kali. (Al-Mustadrak al-Wasāil, jld.9, hlm.376)
  6. عَنِ الثُّمَالِی عَنْ عَلِی بْنِ الْحُسَینِ(ع) قَالَ: قُلْتُ لِأَبِی لِمَ صَارَ الطَّوَافُ سَبْعَةَ أَشْوَاطٍ قَالَ لِأَنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَی قَالَ لِلْمَلَائِكَةِ- إِنِّی جاعِلٌ فِی الْأَرْضِ خَلِیفَةً فَرَدُّوا عَلَی اللَّهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَی وَ قالُوا أَ تَجْعَلُ فِیها مَنْ یفْسِدُ فِیها وَ یسْفِكُ الدِّماءَ قَالَ اللَّهُ إِنِّی أَعْلَمُ ما لاتَعْلَمُونَ وَ كَانَ لَا یحْجُبُهُمْ عَنْ نُورِهِ فَحَجَبَهُمْ عَنْ نُورِهِ سَبْعَةَ آلَافِ عَامٍ فَلَاذُوا بِالْعَرْشِ سَبْعَةَ آلَافِ سَنَةٍ فَرَحِمَهُمْ وَ تَابَ عَلَیهِمْ وَ جَعَلَ لَهُمُ الْبَیتَ الْمَعْمُورَ الَّذِی فِی السَّمَاءِ الرَّابِعَةِ فَجَعَلَهُ مَثَابَةً وَ أَمْناً وَ وَضَعَ الْبَیتَ الْحَرَامَ تَحْتَ الْبَیتِ الْمَعْمُورِ فَجَعَلَهُ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَ أَمْناً فَصَارَ الطَّوَافُ سَبْعَةَ أَشْوَاطٍ وَاجِباً عَلَی الْعِبَادِ لِكُلِّ أَلْفِ سَنَةٍ شَوْطاً وَاحِد; Dari al-Tsumali dari Ali bin al-Husain as, ia berkata: aku berkata pada ayahku, mengapa Tawaf harus 7 kali putaran? Ia menjawab: sebab Allah swt berkata kepada Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi", lalu mereka mengembalikan kepada Allah swt dan berkata: Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana? Allah menjawab: "Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui" dan dahulu Allah tidak menutupi mereka dari cahaya-Nya, lalu Ia menutupi mereka dari cahaya-Nya selama 7000 tahun, lalu mereka berlindung di Arsy selama 7000 tahun, lalu Allah merahmati dan menerima tobat mereka serta menjadikan untuk mereka Baitul Makmur di langit keempat, maka Allah menjadikannya sebagai tempat berkumpul dan tempat yang aman, lalu meletakkan Baitul Haram di bawah Baitul Makmur, maka Ia menjadikannya sebagai tempat berkumpul manusia dan tempat yang aman. Oleh sebab itu, Tawaf dengan 7 kali putaran menjadi wajib atas hamba, sekali putaran untuk setiap 1000 tahun. (Biharul Anwar, jld. 11, hlm.111, hadis no.25, cet. Bairut)

Catatan Kaki

  1. Farahidi, Khalil bin Ahmad, Kitab al-'Ain, riset Mahdi Makhzami, Iran, Darul Hijrah, 1409 H, jld.7, hlm.458
  2. Al-Jauhari, Ismail, al-Shihah, riset Ahmad Abdul Ghafur, Bairut, Darul Ilm lil Malayin, 1407 H, cet. 4, hlm.1396, dan Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukarram, Lisan al-Arab, Qom, Adab, 1405 H, cet. 1, jld.9, hlm.225
  3. Raghib al-Isfahani, Husain bin Muhammad, Mufradāt Alfādz al-Quran, riset Shafwan Adnan, Qom, Thali'eh Nur, 1426 H, cet.1, hlm.531
  4. Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukarram, Lisan al-Arab, Qom, Adab, 1405 H, cet.1, jld.9, hlm.225
  5. Fadhil al-Hindi, Muhammad, Kasyf al-Litsam, riset Muassasah Nasyri Islami, Qom, Muassasah Nasyri Islami, 1416 H, cet.1, jld.5, hlm.413, dan Syaikh al-Shaduq, Muhammad bin Ali, al-Hidayah, riset Madrasah al-Imam al-Mahdi, Qom, Madrasah al-Imam al-Mahdi, 1418 H, cet.1, hlm.225
  6. Syaikh al-Mufid, Muhammad bin Muhammad, al-Muqni'ah, riset Muassasah Nasyri Islami, Qum, Muassasah Nasyri Islami, 1410 H, cet.2, hlm.400, dan al-Najafi, Muhammad Hasan, Jawāhir al-Kalām, riset Abbas Quchani, Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1406 H, jld.19, hlm.287
  7. Syaikh al-Shaduq, Muhammad bin Ali, al-Hidayah, hlm.225
  8. Al-Najafi, Muhammad Hasan, Jahāhir al-Kalām, riset Abbas Quchani, Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1406 H, cet.3, jld.19, hlm.286
  9. Syaikh al-Shaduq, Muhammad bin Ali, Ilal al-Syarāyi', riset Muhammaf Shadiq Bahrul Ulum, Najaf Asyraf, al-Haidariyah, 1384 H, jld.2, hlm.407
  10. Jawad Ali, al-Mufasshal fi Tarikh al-Arab Qabla al-Islam, jld.6, hlm.355
  11. Al-Suyuthi, Jalaluddin, al-Durr al-Mantsur fi Tafsir al-Ma'tsur, jld.3, hlm.78, Qom, pustaka Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1404 H
  12. Farhang Ishtilāhāti Haj, Hariri, hlm.111
  13. Al-Qummi, Ali bin Ibrahim, Tafsir al-Qummi
  14. Ibnu 'Asyur, Muhammad bin Thahir, al-Tahrir wa al-Tanwir, Beirut, Muassasah al-Tarikh, 1420 H, cet. 1, jld.17, hlm.174
  15. QS. Al-Qalam:19
  16. Al-Mahasin, karya al-Barqi, hlm.69
  17. Akhbār Mekah, jld.2, hlm.8, Dar al-Tsaqafah
  18. Al-Mustadrak al-Wasāil, jld.9, hlm.375
  19. Al-Syifa al-Gharam, jld.1, hlm.292
  20. Syarh Man La Yahduhul Faqih, jld.2, hlm.203, hadis no.2138
  21. Syarh Man La Yahduruhul Faqih, jld.2, hlm.203, hadis no.2138
  22. Al-Mustadrak al-Wasāil, jld.9, hlm.376
  23. Al-Kafi, cet. Islamiah, jld.4, hlm.411
  24. Al-Kafi, cet. Islamiah, jld.4, hlm.411
  25. Al-Mustadrak al-Wasāil, jld.9, hlm.377 dan 378
  26. Wasāil al-Syiah, jld.13, Bab-bab Tawaf
  27. Manāsik Haj, masalah 551 dan 1188
  28. Farhang Fiqh Muthabeqe Mazhabe Ahlibait as, Ayatullah Mahmud al-Hasyimi al-Syahrudi, jld.5, hlm.230
  29. Farhang Fiqh Muthabeqe Mazhabe Ahlibait as, Ayatullah Mahmud al-Hasyimi al-Syahrudi, jld.5, hlm.227
  30. Farhang Ishtilāhāti Haj, Hariri, hlm.110
  31. Tadzkirah al-Fuqaha, jld.18, hlm.347
  32. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtashid, al-Qurthubi, Ibnu Rusyd, Mansyurat al-Syarif al-Radhi, Qom, 1406 H, jld.1, hlm.357
  33. Risālah Mufarrihah al-Anām fi Ta'sisi Baitillah al-Haram, Rasul Ja'fariyan, Miqat haji, vol.5, hlm.163
  34. Tarikh wa Atsāri Islami Mekah wa Madinah, Ashghar Qaidan, hlm.87
  35. Tawaf dan Batasannya Menurut Fukaha Muslim
  36. Al-Fiqh ala al-Madzāhib al-Arba'ah, Abdurrahman al-Juzairi, hlm.859-860
  37. Majalah Miqot Haji, Musim Panas 89, no. 72, Artikel: Tawaf Dari Lantai Kedua Masjidil Haram
  38. Kajian Fikih Mengenai Tawaf Dari Lantai Pertama Masjidil Haram
  39. Haji dan Ziarah

Daftar Pustaka

  • Majalah Miqot Haji, Musim Panas 1431 H, No. 72, Artikel: Tawaf Dari Lantai Kedua Masjidil Haram
  • Majalah Miqot Haji, vol.7, hlm.20-40
  • Al-Kulaini, Muhammad bin Yakqub. Al-Kafi. Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H.
  • Al-Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cet. III, 1403 H.
  • Al-Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qummi. Dar al-Kitab, cet.III, 1404 H.
  • Ātsāri Islami Mekah wa Madinah. Rasul Ja'fariyan. Nasyri Masy'ar
  • Farhang Fiqhi Farsi, dibawah pantauan Ayatullah Sayid Mahmud al-Syahrudi. Intisyarat Muassasah Dairatul Ma'ārif Fiqhi Islami.
  • Hariri, Muhammad Yusuf. Farhang Isthilāhāt Haj, Qom: Intisyarat Dar al-Hadits, 1426 H.
  • Mahmudi, Muhammad Ridha. Manāsiki Haj Muthabiqi Fatāwā Imam Khomeini wa Marāji' Mu'azhzhami Taqlid, Pusat Penelitian Haji Bi'tsah Maqam Muazhzhami Rahbari, penerbit Masy'ar, cet.IV, 1429 H.
  • Al-Hur al-'Amili, Muhammad bin Hasan. Wasāil al-Syiah. Qom: Muassasah Al al-Bait as, 1409 H.
  • Al-Shaduq. Syarh Man La Yahduruhul Faqih. Penerbit: Daftari Intisyarat Islami, Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom.
  • Ashghar Qaidan.Tarikh wa Atsāri Islami Mekah wa Madinah, Nasyri Masy'ar.