Sungai Furat

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia

Sungai Furat atau sungai Eufrat (bahasa Arab: الفرات), bermakna: air tawar [1], adalah sungai yang berasal dari Turki (Anatolia), mengalir melalui Suriah dan Irak, kemudian bermuara ke Teluk Persia. Peristiwa Karbala terjadi di tepi sungai ini. Dalam riwayat, dijelaskan beberapa keutamaan sungai ini.

Letak Geografis

Peta Sungai Furat

Panjang sungai Furat diperkirakan sekitar 2.900 kilometer dan berasal dari dua cabang di sebelah Tenggara Turki dan melintasi Suriah dan Irak. Sungai Furat dan Dajlah (Tigris) hampir sejajar antara yang satu dengan yang lain. Kedua sungai ini bermuara di dekat Teluk Persia yang pada masa kemudian disebut dengan "Shath al-'Arab". Setelah sungai Karun juga bermuara ke sana, maka disebut dengan "Arwand Rud" dan menjadi perbatasan antara Iran dan Irak. Sungai ini melewati kota-kota seperti: Dir al-Zur, Raqah, al-Mayadin, Hadithah, Hit, Ramadi, Fallujah, Kufah dan Nasiriyah.

Sungai Eufrat dan Tigris telah menyebabkan terciptanya tanah subur dikawasan ini yang dikenal sebagai Bainal Nahrain (Mesopotamia). Tanah ini adalah salah satu pusat peradaban manusia tertua. Sepanjang sejarah, banyak peradaban telah berkembang, misalnya Babilonia, ibu kota Babilonia yang dibangun di atas pantai Furat. [2]

Furat dalam Riwayat

Berdasarkan beberapa riwayat, dijelaskan bahwa sungai furat adalah sungai yang memiliki keutamaan-keutamaan yang dialiri dari dua saluran dari surga dan merupakan sungai yang penuh berkah. Bayi yang diberikan sedikit air sungai furat, akan menjadi pecinta Ahlulbait as. Dalam hadis disebutkan bahwa sungai Furat adalah mahar Sayidah Fatimah Zahra sa. [3] Pada riwayat yang lain disebutkan bahwa sungai Furat juga disebut dengan sungai bagi orang-orang mukmin dan sungai surga. [4]

Dianjurkan (Mustahab) mandi dengan menggunakan sungai Furat ketika akan berziarah kepada Imam Husain as dan hal ini akan menyebabkan diampuninya dosa-dosa. [5] Meminum air dari air sungai Furat adalah hal yang baik.

Sungai Furat pada akhir zaman

Ibrahim bin Muhammad bin Ja'far meriwayatkan dari ayahandanya yang berkata bahwa Imam Shadiq as bersabda: "Pada tahun Fath (Imam Zaman mengadakan perlawanan) air sungai Furat akan meluap dan membanjiri gang-gang di kota Kufah". [6]

Sungai Furat pada masa Peristiwa Karbala

Peristiwa Asyura terjadi di pinggir salah satu sungai yang mengalir dari Sungai Furat. Imam Husain as dan para sahabatnya dikepung oleh pasukan Ubaidillah bin Ziyad pada bulan Muharam tahun 61 H/681. Mereka menutup aliran air di perkemahan Imam Husain as dan anak-anaknya. Dengan memblokade akses air, pasukan musuh ingin menekan Imam Husain as supaya menyerahkan diri, namun Imam Husain as tidak menyerah.

Abbas bin Ali as pergi mengambil air untuk anak-anak kecil yang kehausan, tangannya terpotong di Sungai Alqamah (anak sungai Furat) dan pada akhirnya menemui kesyahidannya. Dalam budaya Syiah, air Furat seperti tanah Karbala termasuk simbol Peristiwa Karbala. Oleh karena itu, memberi sesuap kecil mulut bayi dengan air Furat atau turbah Imam Husain as yang dijadikan sebagai tabarruk menjadi hal yang biasa untuk dilakukan.

Catatan Kaki

  1. Lughat Nameh Dekhuda
  2. Jawad Muhaditsi, Farhang Asyura, 341.
  3. Ibnu Syahr Asyub, Manaqib, jld. 3, hlm. 351.
  4. Kulaini, Ushul Kafi, jld. 6, hlm. 392.
  5. Fital Nisyaburi, Terjemah Raudhah al-Wa’idhin, hlm. 320. Majelis ke-20 dengan tema Bagaimana Kesyahidan Imam Husain as.
  6. Thabarsi, Terjemah I'lam al-Wara, hlm. 586.

Daftar Pustaka

  • Nisyaburi, Fattal. Raudhah al-Wa'idhin wa Bashirah al-Muta'adhin. Mahdawi Damghani, Mahmud, Nasyar Ni. Tehran: 1366 HS.
  • Al-Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Ushul Kafi. Riset: Ali Akbar Ghifari. Tehran: Dar al-Kitab al-Islamiyyah, 1366 HS.
  • Ibnu Qulawaih, Ja'far bin Muhammad. Kamil al-Ziyarah. Riset: Abdul Husain Amini, Matbu'ah al-Murtadhawi.
  • Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Zendegi Chahardah Maksum as. Terjemah kitab I'lam al-Wara bi A'lam al-Huda, Terj. Atharadi Quchani, Azizullah. Tehran: Intisyarat Islamiyyah.
  • Muhadditsi, Jawad. Farhang Asyura. Cet. Ma’ruf, 1376 HS.