Putra Nabi Nuh as

Prioritas: a, Kualitas: b
tanpa navbox
tanpa referensi
Dari wikishia
(Dialihkan dari Kan'an bin Nuh as)
Putra Nabi Nuh as
Ilustrasi Nabi Nuh as mengajak putranya menaiki bahtera dalam Kitab Majma' al-Tawarikh abad 9 H
Nama lengkapKan'an bin Nuh
Penyebab
Wafat/Syahadah
Tenggelam pada waktu Banjir Nabi Nuh as
EraSebelum Islam

Putra Nabi Nuh as adalah salah saeorang anak dari Nabi Nuh as yang karena menolak beriman, ia bersama orang-orang kafir mendapatkan azab dari Allah swt berupa ditenggelamkan lewat angin badai. Kisah mengenai putra Nabi Nuh as ini diceritakan dalam Alquran pada Surah Hud ayat 40 sampai 47. Terdapat perbedaan pendapat antara mufasir mengenai beberapa bagian detail dari peristiwa tersebut. Mayoritas mufasir berpendapat, ia adalah putra kandung Nabi Nuh as yang kekafirannya tidak diketahui oleh Nabi Nuh as yang karena itu ia mengajak putranya itu untuk ikut menaiki bahtera agar selamat.

Kisah Putra Nabi Nuh as

Nabi Nuh as memiliki empat putra, yaitu Sam, Ham, Yafet dan Kan'an. Diantara mereka, Kan'an satu-satunya anak Nabi Nuh as yang mengabaikan ajakan ayahnya dan tidak mau beriman, yang akhirnya mendapatkan azab Ilahi berupa badai topan yang menenggelamkannya bersama dengan orang-orang kafir. [1]

Kisah putra Nabi Nuh as dalam Alquran sebagaimana tujuan dari kisah-kisah Alquran lainnya sehingga rincian kisah dan karakteristik khusus putra Nabi Nuh as tidak disampaikan secara detail. [2]

Satu-satunya penggambaran mengenai putra Nabi Nuh as dalam Alquran yaitu ketika badai topan telah dimulai dan putra Nabi Nuh as berada di luar bahtera. Menurut Alquran, Nabi Nuh as ketika mellihat putranya, ia segera mengajaknya untuk menaiki bahtera agar selamat namun putranya tersebut mengabaikan permintaan ayahnya dan berkata akan pergi ke puncak gunung yang disebutnya ia akan di tempat tersebut. Nabi Nuh as kembali mengajak putranya untuk naik ke bahtera dan berkata bahwa topan tersebut adalah azab dari Allah swt yang tidak ada yang akan selamat kecuali Allah swt menghendaki.

Kemudian gelombang air menerjang memisahkan keduanya, sampai pada akhirnya putra Nabi Nuh as tewas ditelan badai. [3]

Syubhat mengenai Putra Nabi Nuh as

Pada ayat 46 dalam surah Hud disebutkan, "Wahai Nuh, ia bukan dari keluargamu" menimbulkan polemik dan perbedaan pendapat di kalangan mufasir mengenai status Kan'an. Sebagian dengan bersandar pada ayat ini dan juga ayat lainnya seperti ayat 10 Surah Al-Tahrim yang menyebutkan istri Nabi Nuh as sebagai contoh istri yang berkhianat. Mereka berpendapat bahwa anak yang ditenggelamkan tersebut bukan anak kandung Nabi Nuh as melainkan anak haram dari istrinya. [4] Sementara banyak mufasir lain dari kalangan Ahlusunah dan Syiah dengan bersandar pada riwayat yang ada, berpendapat tafsir ayat 45 dan 46 pada Surah Hud tidak membenarkan pandangan tersebut, dan berkeyakinan kata "فخانتاهما" (lalu kedua istri itu berkhianat pada kedua suaminya) dalam Alquran tidak menunjukkan bahwa istri Nabi Nuh as pelaku zina sehingga tidak bisa dikatakan bahwa ia memiliki anak haram. [5]

Allamah Thabathabai berpendapat bahwa yang tengelam dalam lautan badai adalah putra kandung dan sah Nabi Nuh as. Ia bersandar pada bentuk panggilan sebagaimana yang diceritakan dalam Surah Hud ayat 42, "Wahai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami", jenis panggilan tersebut adalah panggilan kasih sayang yang hendak menunjukkan bahwa ia mencintai dan menginginkan kebaikan bagi putranya tersebut. [6] Pendapat bahwa Kan'an adalah putra kandung Nabi Nuh as juga disebutkan dalam Tafsir al-Amtsal (Tafsir Nemuneh), Majma' al-Bayan dan Tafsir Thabari sehingga diakui sebagai pendapat yang paling kuat. [7]

Ketidaktahuan Nabi Nuh as atas Kekufuran Putranya

Banyak dari kalangan mufasir berpendapat bahwa Nabi Nuh as tidak mengetahui sebelumnya mengenai kekufuran putranya sehingga ketika melihat putranya itu, ia mengajaknya untuk ikut naik ke atas bahtera. [8] Karena jika Nabi Nuh as telah mengetahui bahwa putranya itu kufur, maka tentu ia tidak akan mengajak putranya tersebut. Nabi Nuh as sebelumnya telah mengecam kekufuran dan menghendaki dari Allah swt agar tidak menyisakan orang-orang kafir hidup di muka bumi dan tentu mengkhususkan doanya tersebut tidak tertimpa untuk anaknya karena hubungan kekeluargaan adalah sesuatu yang tidak dapat diterima akan dilakukan oleh Nabi Nuh as. [9]

Sebagian dari mufasir dengan melihat cara Nabi Nuh as berdialog dengan putranya sebagaimana yang diriwayatkan dalam Alquran menunjukkan Nabi Nuh as tidak mengetahui mengenai kekufuran putranya tersebut. Jika Nabi Nuh as mengetahui sebelumnya bahwa putranya itu kufur, ia tidak akan berkata, "Janganlah engkau bersama orang-orang kafir", [10] melainkan akan berkata, "Janganlah engkau termasuk golongan orang-orang kafir." Karena pada kalimat pertama sebagaimana yang tertulis dalam Alquran menunjukkan arti bersama-sama akan mendapatkan bala dan bencana karena berada pada tempat yang sama, tidak menunjukkan bahwa putranya itu juga termasuk orang-orang kafir, dengan kalimat permintaan dari Nabi Nuh as tersebut menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui kekufuran anaknya sehingga ia menyarankan agar putranya tersebut tidak bersama-sama dengan orang-orang kafir. [11]

Allamah Thabathabai berkeyakinan dari lahiriyah ayat menunjukkan bahwa Allah swt telah berjanji pada Nabi Nuh as akan menyelamatkan dia bersama keluarganya dari |badai topan, namun dikarenakan Nabi Nuh as tidak mengetahui kekufuran putranya, ia sebagaimana diceritakan dalam Surah Hud ayat 45 menagih janji tersebut kepada Allah swt. [12]

Catatan Kaki

  1. Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, jld. 1, hlm. 113; Maqdisi, Affarinasy wa Tarikh, jld. 1, hlm. 442; Ibnu Khaldun, Tarikh Ibnu Khaldun, jld. 2, hlm. 8-9; Thabari, Tarikh Thabari, jld. 1, hlm. 191
  2. Bayumi Mehran, Barresi Tarikhi Qeshash-e Qur'an, jld. 4, hlm. 70
  3. Qs. Hud: 42-48
  4. Bayumi Mehran, Barresi Tarikhi Qeshash-e Qur'an, jld. 4, hlm. 17
  5. Thabathabai, terj. Tafsir al-Mizan, jld. 10, hlm. 352; Thabarsi, terj. Tafsir Majma' al-Bayan, jld. 12, hlm. 69; Bayumi Mehran, Barresi Tarikhi Qeshash-e Qur'an, jld. 4, hlm. 17; Makarim, Tafsir Nemuneh, jld. 9, hlm. 117; Thabari, Tafsir al-Thabari, jld. 12, hlm. 32; Alusi, Ruh al-Ma'ani, jld. 6, hlm. 266
  6. Thabathabai, terj. Tafsir al-Mizan, jld. 10, hlm. 346
  7. Makarim, Tafsir Nemuneh, jld. 9, hlm. 117; terj. Tafsir Majma' al-Bayan, jld. 12, hlm. 68; Thabari, Tafsir al-Thabari, jld. 12, hlm. 32; Alusi, Ruh al-Ma'ani, jld. 6, hlm. 266
  8. Thabarsi, terj. Tafsir Majma' al-Bayan, jld. 12, hlm. 61; Thabathabai, terj. Tafsir al-Mizan, jld. 10, hlm. 350; Makarim, Tafsir Nemuneh, jld. 9, hlm. 115; Alusi, Ruh al-Ma'ani, jld. 6, hlm. 266
  9. Thabathabai, terj. Tafsir al-Mizan, jld. 10, hlm. 350
  10. Qs. Hud: 42
  11. Thabathabai, terj. Tafsir al-Mizan, jld. 10, hlm. 346; Jawadi Amuli, Sirah Payambaran dar Qur'an, hlm. 273
  12. Thabathabai, terj. Tafsir al-Mizan, jld. 10, hlm. 350-351

Daftar Pustaka

  • Al-Quran al-Karim
  • Ibnu Khaldun, Abdurrahman bin Muhammad.Tarikh Ibnu Khaldun. Peneliti: Khalil Syahhadah. Beirut: Dar al-Fikr, cet. 2, 1408 H.
  • Ibnu Katsir, Abul Fida' Ismail bin Umar bin Katsir al-Dimasyqi. Al-Bidāyah wa an-Nihāyah. Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H.
  • Alusi, Mahmud bin Abdullah. Ruh al-Ma'āni fi Tafsir al-Quran al-Azim wa as-Sab'u al-Matsāni. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1415 H.
  • Anzabi Nizad Ridha. Zendeqi Payambaran wa Qishashe Quran dar Adabiyāte Parsi (2) Nuh Ustuwartarin Marde Haq. Nasyriyah Pazuhesyhaye Falsafi Danisykadeh Adabiyat wa Ulume Insai Tabriz. Vol. 119, Paiz 1355 HS.
  • Biyumi Mahran, Muhammad. Barresi Tarikhi Qishashe Quran. Terjemahan Mas'ud Anshari. Teheran: Syitkat Intisyarat Ilmi wa Farhanggi, 1383 HS.
  • Partui, Mahdi. Risyehhaye Tarikhi Amtsāl wa Hikam. Nasyriyah Hunar wa Mardum, vol. 96 dan 97, Mehr wa Aban, 1349 HS.
  • Jawadi Amuli, Abdullah. Sireh Payambaran dar Quran. Qom: Nasyr Isra', 1389 HS.
  • Dinawari, Abu Hanifah Ahmaf bin Daud. Akhbār ath-Thiwal. Terjemahn Mahmud Mahdawi Damghani. Teheran: Nasyr Niy, cet.4, 1371 HS.
  • Dehkhuda, Ali Akbari. Amtsāl wa Hikam. Teheran: Amir Kabir, 1383 HS.
  • Dzulfiqari, Husain. Dastānhaye Amtsāl. Teheran: Maziyan, cet. 2, 1385 HS.
  • Thabathabai, Muhammad Husain. Tarjumah Tafsir al-Mizān. Penerjemah: Musawi, Muhammad Baqir. Qom: Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, cet. 5, 1374 HS.
  • Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Tarjumah Tafsir Majma' al-Bayān. Penerjemah: Husain Nuri dan Muhammad Mufattih. Teheran: Nasyr Farahani, 1352 H.
  • Thabari Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayān fi Tafsir al-Quran. Beirut: Dar al-Makrifah, 1412 H
  • Masudi, Abul Hasan Ali bin al-Husain. Muruj adz-Dzahab wa Ma'ādin al-Jauhar. Penerjemah: Abul Qasim Payande. Teheran: Intisyarat Ilmi wa Farhanggi, cet. 5, 1374 HS.
  • Muqaddasi, Muthahar bin Thahir. Affarinesy wa Tarikh. Penerjemah: Muhammad Ridha Syafii Kadkuni. Teheran: Ageh, cet.1, 1374 HS.
  • Maulana, Jalaluddin Balkhi. Matsnawi Ma'nawi. Editor: Musawi. Nasyr Thulu', 1372 HS.