Anggota Sujud

Dari wikishia

Anggota sujud (bahasa Arab: أعضاء السجدة) adalah tujuh anggota tubuh yang wajib diletakkan di atas lantai (tempat sujud) ketika sujud. Ketujuh anggota tubuh ini disebut al-Masajid al-Sab'ah. Menurut fatwa para fukaha Syiah, kita wajib meletakkan dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung ibu jari kaki. Disunahkan meletakkan ujung hidung di atas lantai (tempat sujud).

Menurut fatwa mayoritas fukaha, tidak wajib seluruh bagian anggota sujud menyentuh lantai. Apabila minimal bagian ini sudah menyentuh lantai, hal itu sudah mencukupi. Namun dahi dalam hal ini dikecualikan. Menurut fatwa sebagian fukaha, bagian dahi yang harus menyentuh lantai harus sebesar satu dirham. Sesuatu yang bisa dijadikan alas dahi harus berupa tanah atau sesuatu yang tumbuh dari tanah dengan syarat bukan yang dimakan dan bukan dari bahan yang dibuat pakaian.

Definisi

Anggota sujud adalah tujuh anggota tubuh yang wajib diletakkan di atas lantai ketika kita bersujud.[1] Ketujuh anggota tubuh ini adalah dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung ibu jari kaki.[2] Anggota sujud ini dikupas dalam kitab-kitab referensi fikih bab salat.[3]

Hukum Sujud

Berikut ini adalah sebagian hukum tentang anggota sujud:

  • Menurut pengakuan Yusuf Bahrani (w. 1186 H), salah seorang fukaha Syiah, berdasarkan fatwa masyhur fukaha, tujuh anggota tubuh wajib diletakkan di atas lantai ketika kita bersujud.[4]
  • Sudah cukup apabila minimal bagian anggota sujud, kecuali dahi, sudah menyentuh lantai.[5] Sebagian fukaha berpendapat, untuk dahi juga sudah cukup apabila bagian minimal darinya sudah menyentuh lantai.[6] Berbeda dengan fatwa sebagian fukaha yang menegaskan, bagian dahi yang harus menyentuh tanah sebesar satu dirham.[7]
  • Ketika sedang membaca zikir sujud, mengangkat salah satu anggota sujud dengan sengaja bisa membatalkan salat.[8] Menurut fatwa Ayatullah Sistani, apabila kita mengangkat salah satu anggota sujud, sekalipun tidak sedang membaca zikir sujud, tindakan ini bisa membatalkan salat.[9]

Sunah Sujud

  • Meletakkan ujung hidung di atas lantai. Hal ini sesuai dengan fatwa sebagian fukaha.[10] Sandaran hukum ini adalah beberapa hadis yang diriwayatkan dari Imam Shadiq as. Menurut hadis ini, meletakkan ujung hidung tersebut merupakan Sunah Rasulullah saw.[11] Menurut pendapat Allamah Hilli, perbuatan itu adalah sunah yang sangat ditekankan (mu'akkad).[12]
  • Takhwiyah; yakni membuka lengan lebar-lebar dan tidak meletakkan siku-siku di atas lantai. Takhwiyah ini disunahkan untuk laki-laki.[13] Perempuan disunahkan meletakkan siku-siku di atas lantai dan merapatkan anggota-anggota tubuh.[14]

Hukum Tempat Anggota Sujud

Menurut fatwa masyhur fukaha, dari seluruh anggota sujud, hanya tempat sujud dahi yang harus suci.[15] Abu Shalah Halabi, fakih Syiah abad Ke - 4 dan 5 Hijriah, memfatwakan wajib menghilangkan najis dari tempat yang digunakan untuk meletakkan seluruh anggota sujud.[16] Tempat sujud dahi wajib berasal dari tanah atau segala sesuatu yang tumbuh dari bumi, asalkan bukan dari sesuatu yang bisa dimakan dan atau yang dikenakan sebagai pakaian.[17] Sandaran fatwa ini adalah hadis dan ijmak ulama.[18] Untuk itu, sujud tidak sah apabila dahi diletakkan di atas sesuatu yang tidak bisa disebut tanah atau tidak tumbuh dari tanah, seperti emas, perak, batu akik, dan batu firuz yang dikeluarkan dari tambang.[19]

Catatan Kaki

  1. Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jld. 15, hlm. 108.
  2. Al-Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, 1363 H, jld. 8, hlm. 276.
  3. Sebagai contoh, lih. Thabathaba'i Yazdi, al-'Urwah al-Wutsa, 1427 H, jld. 1, hlm. 176.
  4. Al-Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, 1363 H, jld. 8, hlm. 276.
  5. Al-Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, 1363 H, jld. 8, hlm. 277.
  6. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 1, hlm. 218.
  7. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 H, jld. 10, hlm. 144.
  8. Allamah Hilli. Tahrir al-Ahkam, Muassasah Alulbait, jld. 1, hlm. 40.
  9. Sistani, Taudhih al-Masa’il, 1415 H, jld. 1, hlm. 224.
  10. Yayasan Ensiklopedia Fikih Syiah, Mausuah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jld. 15, hlm. 288-289.
  11. Hurr 'Amili, Wasa'il al-Syi'ah, 1416 H, jld. 6, hlm. 343; Kulaini, al-Kafi, 1387 H, jld. 6, hlm. 144; al-Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, 1363 H, jld. 8, hlm. 276.
  12. Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha', 1414 H, jld. 3, hlm. 118.
  13. Muhaqqiq Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 2, hlm. 306.
  14. Muhaqqiq Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 2, hlm. 365.
  15. Thabathaba'i Yazdi, al-'Urwah al-Wutsa, 1427 H, jld. 1, hlm. 177.
  16. Abu Shalah Halabi, al-Kafi fi al-Fiqh, 1403 H, jld. 1, hlm. 140.
  17. Thabathaba'i Yazdi, al-‘Urwah al-Wutsa, 1427 H, jld. 1, hlm. 388.
  18. Sabzavari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1413 H, jld. 5, hlm. 434.
  19. Thabathaba'i Yazdi, al-'Urwah al-Wutsa, 1427 H, jld. 1, hlm. 389.

Daftar Pustaka

  • Abu Shalah Halabi, Taqiyuddin bin Najmuddin. Al-Kafi fi al-Fiqh. Isfahan: Maktabah Imam Amirul Mukminin as, 1403 H.
  • Al-Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hada'iq al-Nadhirah. Qom: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1363 H.
  • Al-Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Qom: Dar al-Hadits, 1387 H.
  • Al-Hurr al-'Amili, Muhammad bin Hasan. Wasa'il al-Syi’ah. Qom: Muassasah Alulbait, 1416 H.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha'. Qom: Muassasah Alulbait, 1414 H.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha’. Masyhad: Muassasah Alulbait.
  • Muhaqqiq Karaki, Ali bin Husain. Jami' al-Maqashid. Qom: Muassasah Alulbait, 1414 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1362 H.
  • Sabzavari, Sayyid Abdula'la. Muhadzdzab al-Ahkam. Qom: Dar al-Tafsir, 1413 H.
  • Sistani, Sayid Ali. Taudhih al-Masa'il. Qom: Entesyarat-e Mehr, 1415 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Nuruddin. Masalik al-Afham. Qom: Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1413 H.
  • Thabathabai Yazdi, Sayyid Muhammad Kazhim. Al-‘Urwah al-Wutsqa. Qom: al-Nasyr al-Islami, 1417 H.
  • Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam. Mausu'ah al-Fiqh al-Islami sesuai Mazhab Ahlulbait. Qom: Yayasan Ensiklopedia Fikih Islam, 1423 H.