Al-Asyhur al-Hurum

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia

Furu'uddin

Salat

Wajib: Salat JumatSalat IdSalat AyatSalat Mayit


Ibadah-ibadah lainnya
PuasaKhumusZakatHajiJihadAmar Makruf dan Nahi MungkarTawalliTabarri


Hukum-hukum bersuci
WudhuMandiTayammumNajasatMuthahhirat


Hukum-hukum Perdata
PengacaraWasiatGaransiJaminanWarisan


Hukum-hukum Keluarga
PerkawinanPerkawinan TemporerPoligamiTalakMaharMenyusuiJimakKenikmatanMahram


Hukum-hukum Yudisial
Putusan HakimBatasan-batasan hukumKisas


Hukum-hukum Ekonomi
Jual Beli (penjualan)SewaKreditRibaPinjaman


Hukum-hukum Lain
HijabSedekahNazarTaklidMakanan dan MinumanWakaf


Pranala Terkait
BalighFikihHukum-hukum SyariatBuku Panduan Fatwa-fatwaWajibHaramMustahabMubahMakruhDua Kalimat Syahadat

Al-Asyhur al-Hurum (bahasa Arab:الأشهر الحرم, bulan-bulan Haram) atau sering juga disebut bulan-bulan yang disucikan, adalah bulan-bulan yang diperintahkan oleh Allah swt kepada orang-orang beriman untuk menjaga kesuciannya dan menghormatinya. Bulan-bulan tersebut terdiri dari, Muharram, Rajab, Dzulkaidah dan Dzulhijjah. Sejak zaman Nabi Ibrahim as, perang tidak boleh dilakukan pada keempat bulan tersebut. Jika terjadi suatu pembunuhan maka Diyah (denda) yang harus dibayar akibat pembunuhan tersebut lebih besar dari bulan-bulan selainnya.

Orang-orang Arab terkadang dengan motif pribadi, mengubah-ubah dan memundurkan bulan-bulan Haram seperti memindahkan Muharram ke bulan Shafar dan memberlakukan hal yang sama pada bulan-bulan lainnya. Perbuatan tersebut disebut Nasi' ( نَسیء ) yang dalam Alquran disebut sebagai dosa besar.  

Arti dari Bulan Haram

Bulan-bulan Haram adalah bulan-bulan yang diwajibkan Allah swt bagi setiap Mukmin untuk memuliakan, mensucikan dan menghormatinya. Sejak masa Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as, perang pada bulan-bulan Haram tidak boleh dilakukan. Tradisi tersebut sangat dijaga ketat oleh masyarakat Arab dan tetap berlaku sampai munculnya agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Alquran juga menegaskan mengenai kemuliaan keempat bulan Haram tersebut. [1]

Nama-nama Bulan Haram

Tiga bulan yang termasuk bulan-bulan Haram letaknya berurutan yaitu, Dzulkaidah, Dzulhijjah dan Muharram. Sementara satu bulan lainnya yaitu bulan Rajab. Nabi Muhammad saw dalam khutbah Haji Wada' yang disampaikannya di Mina menegaskan mengenai keempat bulan Haram tersebut. Beliau bersabda:

السّنة اثناعشر شهراً منها أربعة حرم، ثلاث متوالیات ذوالقعدة و ذوالحجة و المحرّم و رجب مُضَر الّذی بین جمادی و شعبان

Dalam satu tahun terdapat 12 bulan, dan empat bulan diantaranya adalah bulan Haram. Tiga darinya berurutan, yaitu Dzulkaidah, Dzulhijjah dan Muharram. Sedangkan bulan Rajab terletak di antara bulan Jumadi al-Tsaniah dan Sya'ban. [2]

Bulan-bulan Haram dalam Alquran

Berkaitan dengan bulan-bulan Haram, terdapat sejumlah ayat dalam Alquran yang menjelasannya. Diantaranya terdapat dalam Surah At-Taubah ayat ke 36:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ‌ عِندَ اللَّـهِ اثْنَا عَشَرَ‌ شَهْرً‌ا فِي كِتَابِ اللَّـهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْ‌ضَ مِنْهَا أَرْ‌بَعَةٌ حُرُ‌مٌ

"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di dalam dua belas bulan itu terdapat empat bulan haram".

Hukum-hukum di Bulan Haram

Hukum-hukum yang berlaku pada keempat bulan Haram memiliki ketetapan dan ketentuan tersendiri.

Diharamkannya Peperangan

Dalam Alquran disebutkan secara tegas mengenai keharaman perang yang terjadi pada bulan-bulan Haram.

یسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ‌ الْحَرَ‌امِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ

"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah; "Berperang di bulan itu adalah dosa besar"." (Qs. Al-Baqarah: 217)

Kebolehan membela diri di bulan Haram

Meskipun berperang di bulan-bulan Haram diharamkan dan termasuk dosa besar, namun jika dalam posisi membela diri atau bertahan jika mendapat serangan maka tetap diwajibkan untuk melakukannya.

الشَّهْرُ‌ الْحَرَ‌امُ بِالشَّهْرِ‌ الْحَرَ‌امِ وَالْحُرُ‌مَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّـهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum kisas. Oleh sebab itu, barang siapa menyerangmu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu, dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 194).

Imam Khomeini dalam kumpulan fatwanya ketika ditanyakan mengenai hal tersebut memberikan jawaban: "Dalam peperangan yang dimulai oleh musuh, maka wajib hukumnya untuk membalas dan mempertahankan diri, meskipun itu terjadi di bulan-bulan Haram". [3]

Pemberlakuan Diyah (denda) yang Lebih Berat

Diyah atas pembunuhan yang terjadi di keempat bulan Haram, lebih besar sepertiga pada Diyah pembunuhan dibulan-bulan selainnya. [4]

Nasi'

Nasi' ( نَسیء ) secara etimologi berarti mengakhirkan yang dalam Alquran disebut sebagai perbuatan yang mengubah-ubah dan memundurkan bulan-bulan Haram ke bulan-bulan lainnya.

Masyarakat Arab pada masa Jahiliyah dengan masuknya masa manasik Haji biasanya memundurkan bulan-bulan Haram ke bulan lainnya yang disebabkan sejumlah motif pribadi seperti adanya rasa benci, kemarahan, niat untuk menjarah dan merampok maka adanya tiga bulan Haram yang berurutan sangat sulit bagi mereka untuk menjaga aturan dan hukum yang berlaku didalamnya. Namun meski demikian mereka tetap menghormati adanya empat bulan Haram, maka biasanya mereka mengundurkan penghormatan kepada bulan Muharram ke bulan Shafar. [5]

Dalam Alquran, perbuatan tersebut sangat diharamkan dan termasuk dalam kategori dosa besar.

(إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ‌ ۖ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُ‌وا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّ‌مُونَهُ عَامًا لِّيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّ‌مَ اللَّـهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّ‌مَ اللَّـهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ ۗ وَاللَّـهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِ‌ينَ)

Sesungguhnya nasî' (mengubah-ubah dan mengundur-undurkan bulan-bulan haram itu) adalah menambah kekafiran yang dengan tindakan ini orang-orang yang kafir disesatkan. Mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, supaya mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah haramkan (dengan tujuan untuk menyempurnakan jumlah bilangan empat bulan haram itu). Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Perbuatan mereka yang buruk itu dijadikan indah dalam pandangan mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Qs. At-Taubah: 37)

Catatan Kaki

  1. Anshari, Mahhae Harām dar Qur'ān_e Karim, hlm. 1949.
  2. Anshari, Moh_hai Harām dar Qur'an_e Karim, hlm. 1950.
  3. Imam Khomeini, Istiftāāt, jld. 1, hlm. 515.
  4. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 2, hlm. 530.
  5. Anshari, Nasi', hlm. 2230.

Daftar Pustaka

  • Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Muassasah Tandzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, Bahar 1379 S/ Rabiul Awal 1421 H.
  • Imam Khomeini, Istiftāāt, Daftar Intisyarat Islami, Payiz 1372 S.
  • Anshari Mas'ud, Mah_hai Harām dar Qur'an_e Karim, Daneshname Qur'an wa Qur'an Pezuhi, Bahauddin Khuramsyahi, jld. 2, Tehran: Dustan wa Nahid, 1377 S.
  • Anshari Mas'ud, Nasi', Daneshname Qur'an wa Qur'an Pezuhi, Bahauddin Khuramsyahi, jld. 2, Tehran: Dustan wa Nahid, 1377 S.